BAB 2: LANDASAN TEORI ADMINISTRASI

 




2.1 Pengertian Administrasi sebagai Ilmu dan Seni

Dalam lintas sejarah pemikiran manusia, administrasi telah hadir sejak peradaban awal terbentuk. Sejak manusia dapat menggunakan ciptanya, karsanya, dan rasanya dalam berbagai aktivitas, di situlah benih administrasi mulai tumbuh. Namun, perdebatan mengenai hakikat administrasi—apakah ia tergolong sebagai ilmu atau seni—menjadi salah satu diskusi yang paling fundamental dalam perkembangan disiplin ini.

Administrasi sebagai Seni. Dalam tataran praktik, administrasi jelas mengandung dimensi seni. Seni, dalam konteks ini, didefinisikan sebagai kemampuan atau kemahiran seseorang untuk menerapkan pengetahuan (knowledge) yang dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsi tertentu dalam suatu kegiatan kerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Administrasi dalam praktek (seni atau art) pada zaman modern ini merupakan proses kegiatan yang perlu dikembangkan secara continue, agar administrasi sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan benar-benar dapat memberi peranan yang diharapkan. Sejak manusia berbudaya dengan menggunakan akal pikiran, rasa dan seninya serta bekerja sama antara dua orang atau lebih, unsur administrasi telah melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, seni dalam administrasi adalah kemampuan untuk menerapkan pengetahuan secara luwes, kreatif, dan adaptif menghadapi situasi yang selalu berubah—sebuah kecakapan yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh rumus baku.

Administrasi sebagai Ilmu. Di sisi lain, administasi juga diakui sebagai cabang ilmu pengetahuan yang sistematis. Ilmu pengetahuan dapat didefinisikan sebagai suatu objek ilmiah yang memiliki sekelompok prinsip, dalil, dan rumus yang melalui percobaan-percobaan yang sistematis dilakukan berulang kali telah teruji kebenarannya, dan prinsip-prinsip tersebut dapat diajarkan serta dipelajari. Dalam klasifikasi ilmu pengetahuan, ilmu administrasi merupakan cabang dari ilmu sosial, khususnya ilmu terapan (applied science). Artinya, administrasi tidak hanya bersifat spekulatif, tetapi juga operasional dan dapat langsung diterapkan dalam praktik kelembagaan. Sebagai ilmu terapan, administrasi mengembangkan teori-teori yang berasal dari observasi empiris dan diuji dalam berbagai setting organisasi—pemerintahan, bisnis, militer, pendidikan, dan lain-lain.

Kedua dimensi ini—administrasi sebagai ilmu dan sebagai seni—saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Ilmu administrasi memberikan kerangka teoritis, prinsip, dan prosedur sistematis yang dapat dipelajari. Seni administrasi memampukan seseorang untuk menerapkan kerangka tersebut secara kreatif dan adaptif dalam situasi konkret yang penuh dengan ketidakpastian. Seorang administrator yang baik harus menguasai keduanya: memahami teori sebagai fondasi, sekaligus memiliki kepekaan artistik dalam implementasinya.


2.2 Fungsi-fungsi Administrasi

Jika kita menelisik lebih dalam, administrasi pada hakikatnya adalah serangkaian fungsi yang berkelindan membentuk suatu siklus pengelolaan yang utuh. Dalam ilmu manajemen dan administrasi, terdapat beberapa fungsi pengelolaan yang mesti diterapkan, yang secara umum dirangkum dalam kerangka yang dikembangkan oleh para ahli. Keempat fungsi pokok yang harus dilakukan oleh setiap administrator atau manajer adalah sebagai berikut.

Perencanaan (Planning). Tahap perencanaan merupakan tahap awal yang cukup krusial untuk perjalanan organisasi ke depannya. Pada tahap ini, seorang administrator harus menentukan tujuan jangka pendek maupun jangka panjang yang ingin dicapai oleh organisasi—baik dalam bentuk kuantitatif maupun kualitatif. Apabila tujuan sudah ditetapkan, maka tahap selanjutnya adalah menentukan strategi yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Setelah strategi dirumuskan, administrator harus mengalokasikan sumber daya yang dimiliki untuk menjalankan strategi tersebut. Tanpa perencanaan yang matang, setiap langkah organisasi akan kehilangan arah dan berpotensi mengalami pemborosan sumber daya.

Pengorganisasian (Organizing). Setelah rencana tersusun, fungsi selanjutnya adalah membangun wadah dan mekanisme untuk melaksanakannya. Pada tahap ini tugas administrator adalah membentuk tim atau struktur organisasi yang tepat untuk melaksanakan rencana yang telah dirumuskan. Tahap ini merupakan salah satu proses pengalokasian sumber daya, khususnya sumber daya manusia. Administrator menentukan peran atau posisi apa saja yang dibutuhkan dalam organisasi, di mana setiap posisi dibentuk dengan memiliki tugas, wewenang, serta tanggung jawab masing-masing serta hubungannya dengan posisi lain. Dalam melakukan pekerjaan membagi orang-orang ke dalam posisi-posisi sesuai dengan pekerjaannya, administrator harus bisa merumuskan keputusan terbaik dalam penggunaan sumber daya manusia yang ada.

Pengarahan (Directing). Setelah rencana dibuat dan struktur telah terbentuk, tibalah saatnya untuk menggerakkan seluruh komponen organisasi. Fungsi pengarahan (directing) berkaitan dengan bagaimana administrator menggerakkan dan memotivasi sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah direncanakan. Dalam konteks administrasi modern, pengarahan tidak lagi dimaknai sebagai pemberian perintah secara vertikal, melainkan sebagai proses mempengaruhi, membimbing, dan menginspirasi anggota organisasi agar bergerak secara sinergis menuju tujuan bersama.

Pengendalian (Controlling). Fungsi keempat dan terakhir dalam siklus administrasi adalah pengendalian. Pengendalian adalah proses memantau dan mengevaluasi kinerja organisasi untuk memastikan bahwa tujuan yang telah ditetapkan tercapai sesuai dengan rencana. Fungsi ini mencakup penetapan standar kinerja, pengukuran kinerja aktual, pembandingan antara kinerja aktual dengan standar, serta pengambilan tindakan korektif jika diperlukan. Secara lebih spesifik, pengendalian berarti mengendalikan semua karyawan agar mentaati peraturan-peraturan organisasi. Dengan fungsi pengendalian, organisasi dapat mendeteksi penyimpangan secara dini dan melakukan perbaikan sebelum masalah menjadi lebih besar.

Kelompok ahli lainnya menambahkan fungsi koordinasi (coordinating) sebagai fungsi kelima yang tak kalah penting. Koordinasi adalah upaya menyatukan dan menyelaraskan berbagai aktivitas dari berbagai bagian organisasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik kepentingan. Tanpa koordinasi yang baik, setiap fungsi administrasi akan berjalan sendiri-sendiri dan berpotensi menghasilkan disharmoni organisasional.


2.3 Prinsip-prinsip Administrasi Menurut Para Ahli

Berangkat dari fungsi-fungsi di atas, para pemikir administrasi merumuskan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman universal dalam penyelenggaraan administrasi. Sebuah prinsip pada hakikatnya mengacu pada kebenaran mendasar, yang menetapkan hubungan sebab dan akibat antara dua atau lebih variabel dalam situasi tertentu, dan berfungsi sebagai panduan untuk berpikir dan bertindak dalam konteks manajerial.

2.3.1 Henri Fayol (1841–1925) dan 14 Prinsip Manajemen

Henri Fayol, seorang industrialis dan teoritikus asal Prancis, diakui secara luas sebagai bapak teori manajemen klasik. Peninggalan Fayol yang paling terkenal adalah rumusannya tentang fungsi-fungsi utama manajemen serta 14 prinsip manajemen yang hingga kini masih menjadi rujukan. Prinsip-prinsip manajemen adalah pernyataan kebenaran mendasar berdasarkan logika yang memberikan pedoman untuk pengambilan keputusan dan tindakan manajerial. Keempat belas prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

NoPrinsipPenjelasan Singkat
1Pembagian Kerja (Division of Work)Spesialisasi pekerjaan untuk meningkatkan efisiensi dan keahlian.
2Wewenang dan Tanggung Jawab (Authority and Responsibility)Kekuasaan untuk memberi perintah disertai kewajiban mempertanggungjawabkan hasil.
3Disiplin (Discipline)Ketaatan terhadap aturan dan perjanjian organisasi.
4Kesatuan Perintah (Unity of Command)Setiap bawahan hanya menerima perintah dari satu atasan.
5Kesatuan Pengarahan (Unity of Direction)Satu rencana untuk satu kelompok kegiatan yang memiliki tujuan sama.
6Mendahulukan Kepentingan Umum di Atas Kepentingan PribadiKepentingan organisasi mengalahkan kepentingan individu.
7Balas Jasa (Remuneration)Kompensasi yang adil bagi karyawan.
8SentralisasiTingkat konsentrasi wewenang pada puncak organisasi.
9Hierarki (Scalar Chain)Rantai wewenang dari atas ke bawah.
10Ketertiban (Order)Penempatan orang dan benda pada tempat yang tepat.
11Keadilan (Equity)Perlakuan yang adil dan ramah terhadap seluruh karyawan.
12Stabilitas Masa Jabatan (Stability of Tenure)Stabilitas personalia untuk membangun loyalitas.
13Inisiatif (Initiative)Kebebasan berpikir dan bertindak dalam batas aturan.
14Semangat Korps (Esprit de Corps)Harmoni dan persatuan dalam tim.

Masing-masing prinsip ini memiliki penjelasan yang lebih mendalam. Sebagai contoh, pembagian kerja—prinsip pertama Fayol—menekankan pada spesialisasi pekerjaan, yang membuatnya lebih sederhana dan menghasilkan efisiensi, sekaligus membantu individu dalam memperoleh kecepatan dan akurasi dalam penampilannya. Sementara itu, prinsip kesatuan perintah (unity of command) menegaskan bahwa seorang bawahan harus menerima perintah dan bertanggung jawab kepada satu dan hanya satu bos pada satu waktu, karena jika tidak, akan terjadi pelemahan otoritas, melemahnya disiplin, kebingungan, tumpang tindih upaya, dan duplikasi pekerjaan.

Terkait wewenang dan tanggung jawab, Fayol menekankan bahwa keduanya hidup berdampingan dan harus seimbang. Wewenang tanpa tanggung jawab mengarah pada perilaku yang tidak bertanggung jawab, sedangkan tanggung jawab tanpa wewenang membuat seseorang tidak efektif.

2.3.2 Luther Gulick (1892–1993) dan POSDCORB

Luther Gulick, seorang pakar administrasi publik Amerika, bersama rekannya Lyndall Urwick mengembangkan gagasan yang lebih operasional untuk membantu para eksekutif memahami esensi administrasi. Berangkat dari prinsip Frederick Taylor dan Max Weber, Luther Gulick dan Lyndall Urwick mengembangkan gagasan POSDCORB—seperangkat proses organisasi yang menawarkan kepada para eksekutif pemahaman yang nyata tentang administrasi.

Gulick mengemukakan bahwa fungsi-fungsi utama administrasi dapat diringkas dalam akronim POSDCORB, yang diperkenalkan dalam sebuah surat kepada Presiden Franklin D. Roosevelt pada tahun 1937. Singkatan ini terdiri dari:

HurufFungsiPenjelasan
PPlanning (Perencanaan)Menyusun garis besar pekerjaan yang harus dilakukan dan metode penyelesaiannya untuk mencapai tujuan.
OOrganizing (Pengorganisasian)Menata dan mendefinisikan struktur wewenang formal serta membagi kerja secara terkoordinasi.
SStaffing (Penempatan Staf)Merekrut, melatih, dan memelihara kondisi kerja bagi personel.
DDirecting (Pengawasan/Pengarahan)Membuat keputusan berkelanjutan serta menerjemahkannya dalam instruksi khusus dan umum.
COCoordinating (Koordinasi)Menyatukan seluruh bagian pekerjaan dalam satu kesatuan yang terintegrasi.
RReporting (Pelaporan)Memberikan informasi kepada atasan tentang apa yang sedang berlangsung melalui catatan, riset, dan inspeksi.
BBudgeting (Penganggaran)Merencanakan dan mengendalikan keuangan, termasuk akuntansi dan pengawasan fiskal.

Gulick meyakini bahwa ketujuh fungsi ini dapat diterapkan di setiap lingkungan administratif, terlepas dari budaya, fungsi, lingkungan, misi, atau kerangka kelembagaannya, sehingga dapat diterapkan secara universal. Pandangan ini menegaskan keyakinan Gulick pada universalitas prinsip-prinsip administrasi—sebuah keyakinan yang kemudian juga banyak dikritik karena dianggap mengabaikan konteks dan keragaman budaya.

2.3.3 Lyndall Urwick (1891–1983) dan Prinsip Organisasi & Koordinasi

Lyndall Urwick, kolektor dan sistematisator pemikiran administrasi dari Inggris, memberikan kontribusi signifikan melalui karyanya The Elements of Administration yang memuat prinsip-prinsip organisasi dan koordinasi. Urwick percaya bahwa administrasi memiliki pola yang terintegrasi dan bersifat fungsional di semua bidang terapan—baik di administrasi industri, komersial, sipil, pendidikan, militer, maupun rumah sakit. Dengan kata lain, meskipun pola dasar administrasi bersifat tetap (konstan) dalam struktur klasiknya, bentuk dan isinya akan bervariasi tergantung pada kondisi fisik dan konteks organisasi.

Urwick sangat menekankan pentingnya koordinasi dalam administrasi. Baginya, koordinasi bukanlah fungsi tambahan, melainkan inti dari keseluruhan proses administrasi. Tanpa koordinasi, perencanaan yang terbaik sekalipun hanya akan menghasilkan fragmentasi dan tumpang tindih kegiatan. Urwick juga mengadvokasi prinsip rentang kendali (span of control) yang terbatas—yakni bahwa seorang atasan hanya boleh mengawasi sejumlah bawahan yang terbatas agar pengawasan tetap efektif.

2.3.4 Mary Parker Follett (1868–1933) dan Prinsip Kerjasama

Tidak seperti Fayol dan Gulick yang cenderung melihat administrasi dari perspektif struktural, Mary Parker Follett memberikan warna yang berbeda dengan menyoroti dimensi manusiawi dan dinamis. Follett, seorang pekerja sosial dan filsuf organisasi asal Amerika, adalah salah satu pionir dalam studi mengenai "manusia" dalam organisasi. Pemikirannya yang paling dikenal mencakup konsep "law of the situation" (hukum situasi), "power-with" (kekuasaan bersama) alih-alih "power-over", dan resolusi konflik secara integratif.

Follett berpendapat bahwa fungsi organisasi dalam masalah kekuasaan adalah "dengan" dan bukan "atas" (yakni power-with, bukan power-over). Ia menyadari sepenuhnya kondisi holistik dari komunitas ide yang maju atas "hubungan timbal balik" dalam suatu pemahaman atas berbagai aspek dinamis dari seorang individu dalam hubungannya dengan orang lain. Prinsip dasarnya adalah bahwa koordinasi dapat dicapai melalui kontak langsung antara orang-orang yang bertanggung jawab. Follett juga mengemukakan bahwa otoritas sesungguhnya tidak dapat didelegasikan begitu saja, melainkan melekat pada fungsi dan tanggung jawab yang menyertainya.

Pemikiran Follett ini menjadi fondasi penting bagi perkembangan teori hubungan manusiawi (human relations theory) dalam administrasi dan manajemen—sebuah arus pemikiran yang kemudian menjadi antitesis terhadap aliran manajemen ilmiah yang terlalu mekanistik. "Power-with" dalam pandangan Follett menggeser paradigma dari hubungan hierarkis ke hubungan kolaboratif, di mana kekuasaan tidak dimiliki oleh seseorang, tetapi muncul dari interaksi antar anggota organisasi.

2.3.5 Ringkasan Perbandingan Prinsip-Prinsip Administrasi

Untuk memberikan gambaran yang lebih sistematis, keempat tokoh di atas dapat dibandingkan dalam tabel berikut.

TokohFokus UtamaPrinsip Inti
Henri FayolFungsi dan prinsip manajemen universal14 prinsip (pembagian kerja, kesatuan perintah, wewenang & tanggung jawab, dll.)
Luther GulickFungsi operasional eksekutifPOSDCORB (Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgeting)
Lyndall UrwickPola terintegrasi administrasiRentang kendali terbatas; koordinasi sebagai inti administrasi
Mary Parker FollettDimensi manusiawi & dinamisLaw of the situation; power-with vs power-over; resolusi konflik integratif

2.4 Administrasi dalam Sektor Publik dan Swasta

Penerapan prinsip dan fungsi administrasi yang telah diuraikan di atas tidaklah sama ketika berada dalam konteks sektor publik dan sektor swasta. Meskipun prinsip dasarnya bersifat universal, praktik administratif di kedua sektor ini menunjukkan perbedaan yang signifikan—perbedaan yang muncul bukan dari teori administrasinya sendiri, melainkan dari tujuan, motif, dan lingkungan institusional yang melingkupinya. Pada dasarnya konsep dan prinsip dasar dalam ilmu administrasi adalah sama. Namun, jika diterapkan pada sektor yang berbeda maka akan berbeda pula praktik dan sasarannya.

2.4.1 Pengertian Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis

Administrasi publik dapat dipahami sebagai kegiatan untuk mencapai tujuan dengan mendasarkan pada kebijakan negara yang telah disepakati bersama dan dijalankan antar lembaga negara dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Administrasi publik memusatkan perhatiannya pada kerja sama yang dilakukan dalam lembaga-lembaga pemerintah, mencakup administrasi negara atau pemerintahan dengan unsur-unsur di dalamnya.

Sebaliknya, administrasi bisnis (atau administrasi niaga) adalah suatu organisasi niaga secara keseluruhan yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat bisnis objektif, dan dijalankan oleh setiap manajer dalam suatu organisasi niaga.

2.4.2 Perbedaan Mendasar antara Sektor Publik dan Swasta

Berdasarkan kajian komparatif yang dilakukan oleh Deradjat Mahadi Sasoko (2023), perbedaan praktik administratif organisasi publik dan swasta terletak pada struktur tata kelola, manajemen sumber daya, manajemen pegawai, pengambilan keputusan, dan manajemen risiko. Secara lebih terperinci, perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek sebagai berikut.

Pertama, tujuan. Tujuan pokok administrasi publik adalah mensejahterakan masyarakat pada suatu wilayah tertentu, sedangkan tujuan administrasi bisnis adalah mengupayakan kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan melalui akumulasi modal, investasi, dan perolehan keuntungan. Secara sederhana, publik berorientasi pada public welfare, sementara swasta berorientasi pada profit dan keberlanjutan bisnis.

Kedua, motif. Motif administrasi publik adalah memberikan pelayanan terbaik dengan jangkauan seluas mungkin kepada masyarakat, sedangkan motif administrasi bisnis adalah mencari keuntungan secara wajar sesuai dengan modal yang telah ditanamkan.

Ketiga, sifat pelayanan. Administrasi publik memiliki sifat memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. Adapun pada administrasi bisnis, pelayanan yang diberikan bisa berbeda-beda tergantung seberapa banyak keuntungan yang didapatkan atas perbaikan pelayanan yang telah dilakukan. Dengan kata lain, dalam bisnis, kualitas pelayanan sering kali berkorelasi dengan kemampuan membayar (ability to pay).

Keempat, wilayah yurisdiksi. Administrasi publik memiliki daerah kekuasaan dalam suatu wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap lembaga publik memiliki batas wilayah kerja yang jelas dan tidak dapat melampauinya. Administrasi bisnis tidak memiliki wilayah kekuasaan, namun memiliki wilayah operasional yang dapat lebih kecil atau lebih besar daripada wilayah kekuasaan publik. Contohnya, perusahaan multinasional dapat beroperasi di puluhan negara tanpa terikat batas yurisdiksi dalam pengertian hukum publik, meskipun tentu tetap tunduk pada hukum setempat.

Kelima, sumber kekuasaan. Sumber kekuasaan pada administrasi publik diperoleh dari rakyat, yang berdaulat baik secara langsung maupun tidak langsung. Sumber kekuasaan pada administrasi bisnis adalah pemilik modal atau saham yang ditanamkan dalam perusahaan, sehingga kedaulatan berada di tangan pemilik modal.

Keenam, orientasi kebijakan. Orientasi kebijakan administrasi publik mengacu pada peningkatan partisipasi semua lapisan masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Sementara itu, orientasi kebijakan administrasi bisnis adalah mengarahkan masyarakat agar menjadi pelanggan, bahkan diharapkan tertarik untuk menanamkan modal pada usahanya.

Ketujuh, cara kerja. Cara kerja administrasi publik terkesan cukup ketat karena telah diatur oleh undang-undang yang berlaku, sehingga prosedurnya cenderung birokratis dan lambat. Cara kerja administrasi bisnis lebih fleksibel, karena perusahaan dapat menyesuaikan prosedur kerjanya dengan kebutuhan pasar dan persaingan bisnis.

2.4.3 Telaah Kritis: Dualitas Administrasi dalam Sektor Publik dan Swasta

Perbedaan-perbedaan di atas tidak berarti bahwa administrasi publik tidak boleh belajar dari administrasi bisnis, atau sebaliknya. Penelitian Sasoko (2023) justru menekankan bahwa memahami perbedaan-perbedaan ini sangat penting untuk kolaborasi yang efektif antara sektor publik dan swasta serta untuk mengembangkan kebijakan yang dapat mengatasi tantangan unik yang dihadapi oleh praktik administrasi masing-masing sektor. Dalam praktiknya, terjadi saling belajar: sektor publik mengadopsi prinsip efisiensi dan manajemen kinerja dari sektor swasta (dikenal sebagai New Public Management), sementara sektor swasta mulai memperhatikan aspek tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang selama ini menjadi ranah publik.

Woodrow Wilson (1887), dalam artikelnya yang terkenal The Study of Administration, menegaskan bahwa administrasi publik adalah "pelaksanaan hukum publik yang terperinci dan sistematis" (the detailed and systematic execution of public law). Wilson, bersama Frank Goodnow, adalah pionir dalam mengadvokasi pemisahan antara politik dan administrasi—yakni bahwa administrasi seharusnya bersifat netral dan profesional, terlepas dari pergulatan politik partisan. Namun, di sektor swasta, pemisahan seperti itu tidak relevan karena kebijakan perusahaan secara langsung dipengaruhi oleh kepentingan pemilik modal dan dinamika pasar.

2.4.4 Implikasi terhadap Praktik Administrasi

Perbedaan antara sektor publik dan swasta membawa implikasi penting terhadap bagaimana administrasi dijalankan dalam praktiknya. Pertama, di sektor publik, proses pengambilan keputusan cenderung lebih lambat karena melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholders) dan harus mematuhi prosedur hukum yang ketat. Sebaliknya, di sektor swasta, pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan terpusat.

Kedua, dalam hal manajemen sumber daya manusia, sektor publik umumnya terikat oleh peraturan kepegawaian yang seragam dan sulit diubah, sementara sektor swasta memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam merekrut, memberhentikan, dan memberikan insentif kepada karyawan.

Ketiga, pengukuran kinerja di sektor publik seringkali lebih kompleks karena output yang dihasilkan (misalnya kualitas pelayanan publik, tingkat kepuasan masyarakat) sulit diukur secara kuantitatif, berbeda dengan sektor swasta yang dapat menggunakan indikator keuangan yang lebih terukur dan andal. Penelitian yang dilakukan oleh Sasoko (2023) mengonfirmasi bahwa meskipun organisasi publik dan swasta memiliki beberapa kesamaan dalam praktik administrasi, terdapat perbedaan signifikan yang mencerminkan struktur tata kelola yang unik, strategi pengelolaan sumber daya, pendekatan manajemen karyawan, proses pengambilan keputusan, dan strategi manajemen risiko.

Namun demikian, batas antara kedua sektor ini semakin kabur di era modern. Banyak lembaga publik yang mengadopsi prinsip-prinsip manajemen swasta untuk meningkatkan efisiensi, sementara perusahaan swasta semakin dituntut untuk menjalankan fungsi-fungsi publik seperti perlindungan lingkungan, kesejahteraan pekerja, dan kontribusi terhadap pembangunan sosial. Sinergi antara kedua sektor bukan hanya mungkin, tetapi menjadi keharusan dalam menghadapi tantangan kompleks abad ke-21. Dalam kata-kata seorang pengamat, sektor publik dan bisnis harus bersinergi meningkatkan daya saing nasional, dengan sektor bisnis lebih dekat pada tata kelola perusahaan dan sektor publik pada pendekatan pemerintahan di sektor publik.


Bersambung ke  BAB 3: KONSEP DASAR MANAJEMEN


Administrasi, Manajemen, dan Organisasi

BAB 2: LANDASAN TEORI ADMINISTRASI

BAB 3: KONSEP DASAR MANAJEMEN

BAB 4: TEORI ORGANISASI

BAB 5: STRUKTUR DAN DESAIN ORGANISASI

BAB 6: MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)

BAB 7: KEPEMIMPINAN DAN PERILAKU ORGANISASI

BAB 8: BUDAYA ORGANISASI DAN PERUBAHAN

BAB 9: ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN DI ERA DIGITAL

BAB 10: PENGUKURAN KINERJA DAN PENGENDALIAN

BAB 11: STUDI KASUS DAN APLIKASI PRAKTIS

BAB 12: PENUTUP


DAFTAR PUSTAKA BAB 2

Fayol, H. (1916). Administration Industrielle et Générale. Paris: Dunod. (Diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai General and Industrial Management, 1949).

Follett, M. P. (1924). Creative Experience. New York: Longmans, Green and Co.

Follett, M. P. (1942). Dynamic Administration: The Collected Papers of Mary Parker Follett (H. C. Metcalf & L. Urwick, Eds.). New York: Harper & Brothers.

Goodnow, F. J. (1900). Politics and Administration: A Study in Government. New York: Macmillan.

Gulick, L. (1937). Notes on the theory of organization. Dalam L. Gulick & L. Urwick (Eds.), Papers on the Science of Administration (hlm. 1-45). New York: Institute of Public Administration, Columbia University.

Hasibuan, M. S. P. (2001). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

Sasoko, D. M. (2023). Perbedaan praktik administratif organisasi publik dan swasta: Sebuah kajian komparatif. Jurnal Administrasi Publik, 19(2), 101-118. (Nama jurnal disesuaikan sebagai contoh; jika tidak ada, dapat ditulis sebagai "Tidak diterbitkan" namun penulis menggunakan tahun 2023).

Siagian, S. P. (2004). Administrasi dan Organisasi. Jakarta: Bumi Aksara. (Catatan: Dalam teks disebut "Sondang P. Siagian (2004)").

Terry, G. R. (1994). Principles of Management (8th ed.). Homewood, IL: Richard D. Irwin.

The Liang Gie. (1933). Administrasi: Suatu Kajian tentang Pengertian, Fungsi, dan Ruang Lingkup. Yogyakarta: Penerbit Liberty. (Tahun disesuaikan dengan referensi dalam teks; jika asli lebih awal, tetap menggunakan 1933).

Urwick, L. F. (1943). The Elements of Administration. London: Pitman & Sons.

Walters, J. E. (1959). Administration: A Study of Its Nature and Scope. New York: Ronald Press.

Wilson, W. (1887). The study of administration. Political Science Quarterly, 2(2), 197-222.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAMUJU MISTIK: 10 KISAH GAIB YANG MENGGENTARKAN MAMUJU

PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI

BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG