BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG

 



Strategi, teknologi, dan kepemimpinan yang telah kita bahas di bab-bab sebelumnya tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan kerangka hukum yang kuat. Regulasi bisa menjadi katalis yang mempercepat transformasi, tetapi juga bisa menjadi penghambat yang melumpuhkan inovasi. Di bab ini, kita akan membahas bagaimana regulasi di Indonesia—dari pusat hingga daerah—bisa menjadi fondasi bagi efisiensi yang berkelanjutan, sekaligus mengidentifikasi celah-celah yang perlu diperbaiki.


11.1. Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah untuk Efisiensi yang Terintegrasi

Harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah menjadi isu yang makin krusial di tengah desentralisasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ketika kita berbicara tentang efisiensi, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah regulasi pusat dan daerah sudah selaras? Atau justru tumpang tindih dan saling bertentangan?

Instrumen kebijakan utama yang menjadi rujukan semua daerah saat ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Inpres ini menginstruksikan reviu anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sebagai langkah awal efisiensi. Sebagai tindak lanjut teknis, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 57 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja, termasuk pengaturan transfer ke daerah (TKD). PMK ini memuat daftar 15 poin belanja yang harus diefisiensi, mulai dari perjalanan dinas yang dipangkas 50 persen, pengadaan ATK, hingga kegiatan seminar yang tidak prioritas.

Namun, penerapan PMK ini tidak lepas dari kontroversi. Seorang ekonom menilai bahwa PMK 57/2025 telah melampaui batas kewenangan undang-undang, karena terkesan menahan hasil efisiensi di tangan pusat, sementara undang-undang menjamin kepastian arus kas ke daerah. Ini menunjukkan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi memastikan setiap norma yang dirumuskan benar-benar efektif, aplikatif, dan selaras dengan kerangka hukum nasional.

Tantangan ini tidak membuat pemerintah daerah berpangku tangan. Pemkab Bulungan, misalnya, menegaskan akan terus menyesuaikan penyusunan APBD dengan regulasi pusat. “PMK itu lahir bukan hanya berlaku di Bulungan, tetapi seluruh kementerian/lembaga. Pemda Bulungan menghormati kebijakan tersebut untuk selanjutnya menjadi pedoman selama regulasi ini masih berlaku,” ujar Bupati Bulungan Syarwani. Meski dengan keterbatasan, daerah tetap berupaya mencari solusi konkret, seperti menggabungkan kegiatan antar-OPD yang sejenis untuk mencapai efisiensi yang lebih besar.

Pada level pusat, Kanwil Kemenkum Kaltim meluncurkan layanan HARMONIS yang memberikan fasilitasi harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah dan kepala daerah dalam kurun waktu satu hari kerja, tanpa mengesampingkan kualitas substansi. Layanan ini menjadi contoh praktik baik percepatan harmonisasi regulasi yang bisa direplikasi di provinsi lain.

Kementerian Dalam Negeri juga berperan aktif dalam menjembatani harmonisasi kebijakan pusat-daerah. Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program K/L dengan Pemda yang dihadiri lebih dari seribu Sekda dan Kepala Bappeda menjadi ajang penting bagi Pemda untuk menyusun strategi efisiensi yang sinkron dengan program pusat. Sekda Lahat, Candra, menyebut bahwa melalui rakor ini, pihaknya mendapat pencerahan tentang pengelolaan fiskal daerah dan siap menerapkan langkah efisiensi seperti pemangkasan perjalanan dinas dan digitalisasi pajak.

Kesimpulannya: harmonisasi regulasi adalah fondasi yang harus terus diperkuat—dimulai dari mekanisme koordinasi yang lebih intensif hingga layanan percepatan harmonisasi yang lebih inovatif. Harmonisasi bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan upaya memastikan setiap kebijakan memiliki dampak nyata bagi masyarakat di tingkat tapak.


11.2. Fleksibilitas Penggunaan Dana Tak Terduga: Jaring Pengaman di Masa Krisis

Salah satu instrumen paling penting namun sering diabaikan dalam APBD adalah Belanja Tidak Terduga (BTT). Di era efisiensi, BTT menjadi jaring pengaman yang vital—karena bagaimanapun cermatnya perencanaan, selalu ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa diprediksi.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa BTT dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, tidak terbatas hanya pada bencana. Selain kondisi darurat seperti bencana alam, kejadian luar biasa, atau kerusakan sarana yang mengganggu pelayanan publik, BTT juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan mendesak lainnya: belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran yang tidak dapat diprediksi, serta pemenuhan pelayanan dasar yang tidak dianggarkan di tahun berjalan—misalnya pembayaran utang BPJS Kesehatan atau hibah kegiatan olahraga seperti Fornas.

Fleksibilitas ini memberi ruang bagi pemda untuk bergerak cepat merespons kebutuhan mendesak tanpa harus menunggu perubahan APBD yang memakan waktu berbulan-bulan. “Kalau tidak segera diperbaiki akan menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada masyarakat dan daerah,” tegas Fatoni.

Namun, fleksibilitas ini disertai sistem pengawasan yang ketat. Meskipun pergeseran anggaran BTT melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak perlu dibahas bersama DPRD, tugas dewan adalah mengawasi agar tidak keluar dari kebutuhan darurat mendesak. Dalam rapat koordinasi di Mataram, NTB, Fatoni juga menambahkan bahwa apabila dana BTT kurang, daerah dapat menggunakan sisa uang lelang dari proyek yang sudah dijalankan, serta uang kas daerah yang masih tersedia.

Praktik di daerah menunjukkan variasi penggunaan BTT. Di Kabupaten Malinau, alokasi BTT turun signifikan dari Rp102,2 miliar menjadi Rp68,8 miliar. Bupati Wempi W Mawa menjelaskan bahwa BTT diperuntukkan bagi kondisi darurat, kebutuhan mendesak, hingga pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Ia mencontohkan, ketika ada kebijakan nasional terkait PPPK atau program Makan Bergizi Gratis, daerah harus siap dari BTT“Contohnya ketika ada kebijakan nasional terkait PPPK atau program makan bergizi, kita harus siapkan dari BTT. Begitu juga ketika ada bencana, seperti longsor dan abrasi di Sungai Bahau yang saat ini sedang kita tangani,” ungkap Wempi.

Di sisi lain, penggunaan BTT yang kurang transparan juga menjadi sorotan. Fraksi PPP dan Golkar DPRD Bondowoso mempertanyakan kenaikan BTT Rp13 miliar dalam APBD-P, menuntut adanya kejelasan penggunaan fleksibilitas anggaran tersebut. Isu ini menjadi pelajaran penting: fleksibilitas BTT harus diiringi transparansi dan akuntabilitas yang tinggi agar tidak menjadi "kotak hitam" dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kesimpulannya, BTT adalah instrumen yang sangat strategis, tetapi harus dikelola dengan prinsip fleksibilitas yang bertanggung jawab. Daerah perlu menyusun prosedur internal yang jelas tentang penggunaan BTT, melibatkan DPRD dalam fungsi pengawasan, dan mempublikasikan penggunaan BTT secara berkala.


11.3. Kebijakan Stimulus Daerah untuk Sektor Unggulan

Efisiensi bukan berarti berhenti berinvestasi. Justru sebaliknya, daerah harus cerdas dalam menstimulus sektor-sektor unggulan yang bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan insentif yang tepat, sektor-sektor ini bisa menjadi sumber PAD baru tanpa membebani masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melangkah strategis dengan memanfaatkan kebijakan insentif pajak daerah yang digagas Pemprov Sumut. Dalam Pekan Inovasi dan Investasi Sumut (PIISU) 2025, Pemprov Sumut memperkenalkan skema insentif yang membuka peluang bagi kabupaten/kota untuk memberikan keringanan pajak—seperti BPHTB—kepada pelaku usaha, dengan potongan pajak yang tidak akan membebani keuangan daerah karena diganti kembali oleh Pemprov dalam bentuk Barang Kena Pajak (BKP).

Bagi Asahan, kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan yang menempatkan sektor pertanian, perkebunan, dan industri pengolahan sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menegaskan, “Kami menyambut baik kebijakan insentif pajak ini. Bagi Asahan, insentif ini bukan sekadar keringanan fiskal, tetapi pemicu lahirnya investasi yang berkualitas. Kami ingin investasi masuk ke sektor produktif, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat”.

Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memilih pendekatan berbeda. Pemkab Lumajang memaksimalkan tiga sektor unggulan: pariwisata, pertanian, dan UMKM. Mereka mendorong promosi destinasi seperti kawasan wisata alam, desa budaya, dan agrowisata, sementara di sektor pertanian, pemerintah mendukung inovasi teknologi, pembinaan petani, dan perluasan akses pasar agar produk pertanian—bawang, kentang, hingga hortikultura—dapat meningkatkan nilai tambah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berfokus pada kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menggerakkan komoditas unggulan seperti kratom, arwana, dan nila. Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan, KUR Rp1 juta hingga Rp100 juta diberikan tanpa agunan. Jaminan ini ditanggung lembaga seperti Jamkrindo dan Askrindo, termasuk Jamkrinda di daerah, untuk menghilangkan risiko bagi bank penyalur. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyebut pelaku UMKM sebagai “pahlawan ekonomi” yang terbukti menopang perekonomian daerah saat pandemi.

Apa kunci sukses kebijakan stimulus daerah? Pertama, pemetaan potensi unggulan yang jelas. Kedua, insentif yang tepat sasaran—baik dalam bentuk keringanan pajak maupun kemudahan akses permodalan. Ketiga, kolaborasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) untuk memastikan stimulus tidak tumpang tindih. Stimulus yang cerdas adalah investasi, bukan pengeluaran konsumtif.


11.4. Kepastian Hukum bagi Pejabat Daerah yang Berinovasi

Inovasi daerah sering terhambat oleh ketakutan akan risiko hukum. Pejabat daerah cenderung memilih "aman"—mengikuti prosedur lama—daripada berinovasi dengan potensi konsekuensi pidana atau administratif. Karena itu, kepastian hukum menjadi prasyarat mutlak bagi tumbuhnya inovasi daerah di era efisiensi.

Sejumlah daerah telah merespons dengan menerbitkan regulasi khusus inovasi daerah. Kabupaten Ciamis menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, yang disusun sebagai landasan hukum untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah melalui inovasi yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

Perda Ciamis secara komprehensif mengatur bentuk dan kriteria inovasi, mekanisme pengusulan, penetapan, uji coba, penerapan, penilaian dan penghargaan, diseminasi, pembiayaan, informasi, kerja sama, serta sistem inovasi daerah. Peraturan ini juga menegaskan bahwa inovasi daerah tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat dalam bentuk peningkatan produk atau proses produksi. Ini memberi kepastian sekaligus ruang partisipasi yang luas.

Kabupaten Purwakarta juga mengikuti langkah serupa dengan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Kota Banjar menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur bentuk, kriteria, pengembangan, pengusulan, tata kelola, penetapan, hingga uji coba inovasi daerah.

Di Kabupaten Balangan, proses harmonisasi Raperda tentang Inovasi Daerah tengah berlangsung di Kemenkum Kalsel. Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, menegaskan pentingnya kualitas perancangan regulasi agar memiliki dampak nyata. “Raperda tentang Inovasi Daerah ini harus mampu menjadi motor penggerak kreativitas dan pelayanan publik yang lebih adaptif di Kabupaten Balangan”.

Kriteria inovasi daerah yang disebutkan mencakup: mengandung pembaharuan, bermanfaat bagi daerah, tidak membebani atau mengekang masyarakat, serta dalam kewenangan Pemda dan dapat direplikasi. Ini penting—karena tanpa kriteria yang jelas, inovasi bisa disalahartikan atau disalahgunakan.

Apa yang diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum bagi inovator daerah?

  • Perlindungan hukum eksplisit dalam regulasi bagi pejabat yang melakukan inovasi dengan itikad baik, meskipun hasilnya tidak sempurna.

  • Mekanisme uji coba yang memberikan ruang bagi inovasi untuk diuji dalam skala kecil sebelum diterapkan secara luas.

  • Diseminasi dan replikasi inovasi yang berhasil, sehingga daerah lain tidak perlu "memulai dari nol".

  • Penghapusan regulasi usang yang menghambat inovasi—sebagai bagian dari reformasi struktural yang lebih luas.


11.5. Penguatan Sistem Evaluasi oleh Kemendagri

Untuk memastikan efisiensi berjalan di seluruh daerah, diperlukan sistem evaluasi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Kementerian Dalam Negeri—sebagai pembina utama pemerintahan daerah—telah mengambil langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem evaluasi ini.

a. Penghargaan dan Sanksi yang Jelas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kinerja pemda dalam mengelola anggaran daerah, sekaligus menyiapkan mekanisme penghargaan (reward) dan sanksi. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang menampilkan data realisasi pendapatan dan belanja secara real-time.

Tito menjelaskan, setiap dua pekan sekali, Kemendagri akan mengumumkan daerah dengan kinerja keuangan terbaik dan terburuk berdasarkan data SIPD, secara terbuka melalui Zoom dan disiarkan langsung di YouTube agar publik dapat ikut memantau. Daerah dengan pendapatan tinggi dan realisasi belanja yang seimbang akan mendapat penghargaan berupa insentif, sementara daerah dengan kinerja buruk akan mendapat peringatan dan pendampingan khusus.

“Yang terbaik itu pendapatan tinggi dan belanja tinggi. Kalau pendapatan tinggi tapi belanja rendah, berarti programnya tidak berjalan. Kalau pendapatan rendah dan belanja tinggi, itu defisit. Sementara, kalau dua-duanya rendah, rakyat yang akan kesulitan,” jelas Tito.

Untuk memperkuat pengawasan, Tito juga membentuk tim khusus yang dibagi menjadi tiga wilayah pengawasan besar: Jawa-Sumatera (Wamendagri Bima Arya), Kalimantan-Sulawesi (Wamendagri Akhmad Wiyagus), dan Indonesia Timur (Wamendagri Ribka Haluk).

b. Metode Evaluasi Baru: Program Review

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri memperkenalkan Program Review sebagai model baru evaluasi program dan kebijakan pemerintah yang menempatkan partisipasi publik sebagai inti proses. Metode ini berbeda dengan evaluasi administratif yang selama ini lebih terbatas di lingkup birokrasi. Program ini menempatkan publik sebagai penilai utama sehingga lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Program Review pertama kali diuji coba pada 2022 di dua desa di Kabupaten Bantul, diperluas ke tingkat daerah pada 2023 di Bantul dan Surabaya, lalu diikuti Kabupaten Sinjai (2024), serta Kota Pekalongan dan Kabupaten Lampung Utara (2025).

Perwakilan dari Jepang menjelaskan bahwa Program Review diterapkan di tingkat pusat setelah pergantian pemerintahan, dengan prinsip diskusi berbasis program yang konkret, menggunakan data faktual, serta menghadirkan sudut pandang eksternal.

c. Sistem Informasi Growth Wilayah (SIGROW) untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyambut langkah Kemendagri yang memperkenalkan Sistem Informasi Growth Wilayah (SIGROW) sebagai instrumen untuk memantau, mengawal, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah. SIGROW memungkinkan pemda dan pemerintah pusat memiliki data real-time tentang kinerja ekonomi daerah, sehingga intervensi kebijakan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

d. Indikator Penilaian yang Komprehensif

Penilaian kinerja Pemda oleh Kemendagri mencakup berbagai indikator: Indeks Inovasi Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta realisasi pendapatan daerah. Indikator-indikator ini memungkinkan penilaian yang holistik—bukan hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dari sisi capaian pelayanan publik dan inovasi.

Apa arti semua ini bagi kepala daerah dan ASN di Sulbar? Penguatan sistem evaluasi oleh Kemendagri memberikan kepastian tentang apa yang dinilai dan bagaimana penilaian itu dilakukan. Tidak ada lagi ruang bagi “tebak-tebakan”. Kinerja yang baik akan diakui dan dihargai; kinerja yang buruk akan diketahui publik dan mendapat sanksi. Ini menciptakan kompetisi positif antar-daerah untuk terus memperbaiki tata kelola.


Penutup Bab 11

Lima sub-bab yang telah kita bahas—harmonisasi regulasi, fleksibilitas dana tak terduga, kebijakan stimulus daerah, kepastian hukum bagi inovator, dan penguatan sistem evaluasi oleh Kemendagri—membentuk satu kesatuan yang utuh. Kerangka hukum dan kebijakan pendukung adalah tulang punggung dari semua upaya efisiensi yang telah kita bahas di bab-bab sebelumnya.

Harmonisasi regulasi memastikan bahwa arah dari pusat dan daerah tidak bertabrakan—mengalir dalam satu arus menuju efisiensi. Fleksibilitas BTT memberi ruang gerak bagi daerah saat kondisi darurat, tetapi tetap dengan akuntabilitas yang ketat. Kebijakan stimulus membuktikan bahwa efisiensi tidak berarti berhenti berinvestasi; ia hanya menuntut investasi yang lebih cerdas dan tepat sasaran. Kepastian hukum bagi inovator menjadi fondasi agar inovasi tidak mati sebelum lahir karena ketakutan akan konsekuensi hukum. Penguatan sistem evaluasi memberikan kepastian tentang standar penilaian, sekaligus menciptakan kompetisi sehat antar-daerah.

Bagi Sulbar, kerangka hukum ini memberi peta jalan yang jelas. Kita tahu aturan mainnya, tahu apa yang dinilai, tahu apa yang dihargai, tahu konsekuensi jika melenceng. Sekarang, yang diperlukan hanyalah eksekusi yang konsisten dan kemauan untuk terus belajar dan beradaptasi.

Bab terakhir kita akan merangkum semua pelajaran dan memberikan rekomendasi kebijakan—untuk pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan agenda riset ke depan.


Bersambung ke BAB 12: PENUTUP DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN


PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI

BAB 2: LANDASAN KONSEP DAN HUKUM EFISIENSI PEMERINTAH DAERAH

BAB 3: TANTANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KETERBATASAN ANGGARAN

BAB 4: STRATEGI OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DENGAN ANGGARAN TERBATAS

BAB 5: MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI TENGAH EFISIENSI

BAB 6: STRATEGI JITU MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

BAB 7: PERAN TEKNOLOGI DAN DATA DALAM EFISIENSI ANGGARAN

BAB 8: KEPEMIMPINAN DAN BUDAYA KERJA BERORIENTASI EFISIENSI

BAB 9: BEST PRACTICE DUNIA DALAM EFISIENSI PEMERINTAH DAERAH

BAB 10: STUDI KASUS INSPIRATIF 20 PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA

BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG

BAB 12: PENUTUP DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAMUJU MISTIK: 10 KISAH GAIB YANG MENGGENTARKAN MAMUJU

PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI