BAB 6: STRATEGI JITU MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Setelah kita membahas bagaimana memangkas belanja dan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat, kini tiba saatnya kita bicara tentang sisi lain dari koin efisiensi: bagaimana menambah pendapatan. Karena efisiensi bukan hanya tentang mengurangi pengeluaran, tetapi juga tentang meningkatkan penerimaan.
Di bab ini, kita akan menjelajahi strategi-strategi jitu untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)—tanpa membebani masyarakat. Dari memahami objek pajak hingga mengoptimalkan aset yang menganggur, dari digitalisasi hingga sinkronisasi data. Mari kita mulai.
6.1. Objek Pajak Provinsi vs Kabupaten/Kota
Sebelum kita bicara strategi, kita harus paham dulu "ladang" mana yang menjadi kewenangan kita. Karena setiap tingkat pemerintahan memiliki objek pajak yang berbeda. Membayangkannya seperti ini: provinsi mengelola pajak yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, sementara kabupaten/kota mengelola pajak yang lebih lokal dan dekat dengan keseharian warga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengatur secara rinci pembagian kewenangan ini. UU ini juga memperkenalkan mekanisme baru yang disebut opsen pajak—pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak yang dipungut oleh provinsi. Mari kita bedah satu per satu.
a. 7 Objek Pajak Provinsi
Provinsi memiliki 7 jenis pajak yang menjadi sumber PAD utama. Berikut rinciannya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan sistem baru dalam pemungutan PKB yang disebut opsen pajak, di mana kabupaten/kota memungut tambahan 66% dari pokok PKB yang dipungut provinsi. Penting dicatat bahwa ini bukan kenaikan pajak sebesar 66%, melainkan restrukturisasi pembagian—bagian kabupaten/kota kini dipisahkan secara eksplisit.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dikenakan atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas. Sama seperti PKB, BBNKB juga dikenai opsen oleh kabupaten/kota.
3. Pajak Alat Berat (PAB)
Ini adalah jenis pajak baru bagi provinsi di UU HKPD, yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat seperti buldoser, ekskavator, dan derek.
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor—bensin, solar, dan bahan bakar lainnya.
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
Dikenakan atas pemanfaatan air yang berada di permukaan tanah, seperti sungai, danau, atau waduk, untuk keperluan industri, pembangkit listrik, atau pertanian skala besar.
6. Pajak Rokok
Ini juga merupakan jenis pajak baru bagi provinsi di UU HKPD, dikenakan atas produksi, impor, dan/atau konsumsi rokok.
7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB)
Mekanisme baru di mana provinsi memungut opsen (tambahan) atas Pajak MBLB yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Ini adalah kebalikan dari opsen PKB dan BBNKB—kali ini provinsi yang memungut tambahan dari pajak kabupaten/kota.
Perubahan besar sejak UU HKPD berlaku adalah bahwa kabupaten/kota kini memiliki kepastian pendapatan dari PKB dan BBNKB melalui mekanisme opsen, yang sebelumnya hanya menjadi penerimaan provinsi. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan karena banyak daerah belum siap menjalankannya. Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan pajak daerah sempat menurun karena pemda belum siap mengimplementasikan UU HKPD yang kompleks ini.
b. 11 Objek Pajak Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih beragam dalam memungut pajak, karena lebih dekat dengan aktivitas ekonomi lokal. Berikut rinciannya:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Ini adalah pajak yang paling dikenal masyarakat—atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Sejak UU HKPD, PBB-P2 sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli, hibah, waris, atau mekanisme lainnya.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Ini adalah pajak "merger"—menggabungkan beberapa jenis pajak lama seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan menjadi satu jenis pajak baru yang disebut PBJT. Dalam PBJT, tarif untuk hotel, restoran, dan hiburan paling tinggi 10%, sementara untuk parkir paling tinggi 20%.
4. Pajak Reklame
Dikenakan atas penyelenggaraan reklame di tempat umum, dalam berbagai bentuk: papan, videotron, spanduk, atau baliho.
5. Pajak Air Tanah (PAT)
Dikenakan atas pemanfaatan air tanah yang diambil langsung dari sumbernya di dalam tanah, terutama untuk keperluan industri atau komersial.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB)
Dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan di wilayah kabupaten/kota—seperti pasir, batu, kerikil, tanah liat, dan kapur. Pajak MBLB ini kemudian menjadi dasar bagi provinsi untuk memungut opsen.
7. Pajak Sarang Burung Walet (PSBW)
Ini adalah jenis pajak baru bagi kabupaten/kota di UU HKPD, dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan sarang burung walet yang bernilai ekonomi tinggi.
8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
Seperti dijelaskan sebelumnya, kabupaten/kota memungut opsen sebesar 66% dari pokok PKB yang dipungut provinsi. Ini adalah tambahan pendapatan yang signifikan bagi kabupaten/kota.
9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
Sama seperti PKB, kabupaten/kota juga memungut opsen atas BBNKB yang dipungut provinsi.
Beberapa kabupaten/kota di Indonesia sudah mulai menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur tata cara pemungutan pajak MBLB dan opsennya. Kabupaten Karo, misalnya, menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak MBLB, yang menjelaskan bahwa opsen MBLB adalah pungutan tambahan oleh provinsi atas Pajak MBLB yang dipungut kabupaten/kota.
Apa yang bisa kita pelajari dari pembagian ini? Setiap daerah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—memiliki "ladang pajak" yang berbeda. Provinsi bertumpu pada pajak kendaraan dan alat berat, sementara kabupaten/kota bertumpu pada pajak yang lebih terkait dengan kehidupan sehari-hari warga: tanah, bangunan, dan aktivitas ekonomi lokal. Strategi meningkatkan PAD harus dimulai dengan memahami betul objek-objek pajak ini, lalu mengoptimalkan pemungutannya secara cerdas.
6.2. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Memahami objek pajak saja tidak cukup. Kita harus mengoptimalkan pemungutannya—baik dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah ada (intensifikasi) maupun memperluas basis pajak dengan mencari wajib pajak baru (ekstensifikasi).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, misalnya, menjadikan digitalisasi sebagai ujung tombak diversifikasi PAD. Mereka memfokuskan strategi pada pemutakhiran data objek dan subjek pajak melalui digitalisasi pelayanan, serta penyesuaian tarif sesuai kewajaran nilai pasar pada objek retribusi.
a. Digitalisasi Pemungutan Pajak
e-Samsat: Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre
Sistem Samsat Digital Nasional (e-Samsat) adalah salah satu inovasi paling berdampak dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor. Dengan e-Samsat, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, mengantre berjam-jam, dan membawa setumpuk dokumen. Cukup dari ponsel, dalam hitungan menit, pajak kendaraan bisa dibayar.
Di Provinsi Jawa Barat, inovasi ini bahkan lebih maju lagi. Mereka mengembangkan New Sambara, layanan digital terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang paling mencengangkan: proses yang sebelumnya memakan 17 tahapan berhasil diringkas menjadi hanya 4 langkah!
New Sambara dikembangkan dengan tujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan "memanusiakan manusia". Bayangkan, dari 17 tahap menjadi 4 tahap—itu bukan sekadar efisiensi, itu sebuah revolusi pelayanan.
Di Kabupaten Bondowoso, inovasi digital hadir dalam bentuk program Sanggul Nyai Belusukan. Program ini menghadirkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui kode QR yang disediakan di kantor desa dan kecamatan. Warga cukup memindai kode QR tersebut, lalu pembayaran bisa dilakukan secara daring. Ini adalah contoh bagaimana digitalisasi bisa menjangkau hingga ke tingkat desa, tidak hanya di kota besar.
PBB Online dan QRIS
Digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mulai masif dilakukan. Kabupaten Bondowoso meluncurkan e-SPPT pada 2026, yang memungkinkan warga mengecek tagihan PBB dan membayar via QRIS. Digitalisasi ini bertujuan menekan kebocoran pajak akibat sistem setoran manual yang tidak transparan.
Bupati Bondowoso bahkan memberikan insentif berupa 300 paket sembako untuk mendorong masyarakat membayar pajak menggunakan QRIS. "Seluruh OPD kami libatkan, termasuk Samsat dan Pemda dengan program pembayaran PBB dan pajak kendaraan menggunakan QRIS," tuturnya. Pendekatan ini cerdas—memberikan insentif untuk mengubah perilaku masyarakat dari tunai ke digital.
Bank Indonesia di wilayah Jember juga mendorong literasi digital melalui Pekan QRIS Nasional di Bondowoso, sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat dalam penggunaan transaksi digital, khususnya pembayaran PBB dan pajak kendaraan melalui QRIS.
Secara nasional, pemerintah terus mempercepat digitalisasi pembayaran pajak daerah. Hingga semester I/2025, 501 pemerintah daerah (91,8%) telah memiliki ekosistem digital, ditandai dengan dominasi QRIS dan e-banking.
b. Optimalisasi Opsen Pajak
Mekanisme opsen pajak yang diatur dalam UU HKPD adalah kesempatan emas bagi daerah untuk meningkatkan PAD tanpa menaikkan tarif pajak. Bagaimana caranya? Dengan memastikan bahwa pemungutan opsen berjalan efektif dan data wajib pajak sinkron antara provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah pusat telah memperkuat skema Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah (OP4D) pada tahun 2025 dengan kebijakan baru, termasuk implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kerja sama ini memungkinkan pertukaran data perpajakan antara pusat dan daerah, sehingga kepatuhan wajib pajak bisa ditingkatkan.
Yang perlu diingat: opsen bukanlah kenaikan pajak. Seperti dijelaskan dalam berbagai publikasi, opsen sebesar 66% dari pokok PKB adalah restrukturisasi pembagian, bukan peningkatan beban pajak bagi masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi yang baik kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
6.3. Optimalisasi Retribusi dan BUMD
Pajak bukan satu-satunya sumber PAD. Retribusi daerah (pembayaran atas jasa yang diberikan pemerintah, seperti retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi kesehatan) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga memiliki potensi besar yang seringkali belum tergarap optimal.
a. Retribusi: Peluang yang Sering Terabaikan
Retribusi layanan kesehatan. Setiap puskesmas atau rumah sakit daerah memungut retribusi atas pelayanan kesehatan. Dengan digitalisasi, potensi kebocoran di sini bisa ditekan. Di Kabupaten Nganjuk, misalnya, Pemda menerbitkan kebijakan penghapusan denda PBB untuk meringankan warga, tetapi di saat yang sama mendorong optimalisasi retribusi daerah.
Retribusi pasar. Pasar tradisional yang dikelola pemda memiliki potensi retribusi yang besar, baik dari kios, los, maupun pelataran. Namun, seringkali pemungutannya masih manual dan rawan kebocoran.
Retribusi parkir. Ini adalah sektor yang paling sering disorot karena rawan "kebocoran". Di Kota Semarang, DPRD meminta Pemkot membenahi retribusi parkir yang dianggap tidak optimal. Wali Kota Semarang Joko Widodo menegaskan pentingnya menertibkan pengelolaan parkir dan retribusi pasar yang rawan kebocoran. Di Kabupaten Sidoarjo, meskipun PAD melampaui target, Bupati Subandi menilai kontribusi dari Dinas Perhubungan masih jauh dari potensi maksimal karena ketergantungan pada sistem karcis manual. Beliau mendorong penerapan parkir digital untuk memaksimalkan pendapatan.
b. Revitalisasi BUMD untuk Profit-Oriented
BUMD sering dianggap sebagai "beban" APBD karena banyak yang merugi. Padahal, BUMD yang dikelola dengan baik bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus sumber PAD yang signifikan melalui dividen.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa arah kebijakan BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Namun, untuk mencapai itu, BUMD harus dikelola secara profesional, kompetitif, dan profit-oriented—bukan sekadar proyek sampingan pejabat daerah.
Ekonom Aria dari INDEF menyatakan bahwa daripada menaikkan PBB yang membebani masyarakat, pemda sebaiknya memperkuat BUMD di wilayah masing-masing. Apabila kinerja BUMD membaik, laba yang disetorkan kepada kas daerah juga bakal meningkat.
Di Kota Bitung, Bapenda mencatat dividen dari BUMD seperti Bank Sulut, PDAM, maupun PD Pasar sebagai bagian dari indikator pengelolaan PAD. Mereka juga menyoroti pentingnya penataan ulang retribusi daerah, termasuk retribusi sampah yang selama ini dikelola oleh dinas terkait.
Intinya: jangan biarkan BUMD menjadi beban. Jadikan ia sebagai sumber pendapatan yang produktif. Dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, BUMD bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD tanpa perlu menaikkan pajak atau retribusi.
6.4. Pemanfaatan Aset Daerah yang Idle
Salah satu "ladang emas" yang paling sering terabaikan adalah aset daerah yang menganggur (idle). Tanah kosong, gedung tua yang tidak terpakai, bahkan kendaraan dinas yang jarang digunakan—semua ini bisa menjadi sumber PAD jika dikelola dengan baik.
Ada beberapa pola pemanfaatan aset daerah yang bisa dilakukan:
1. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
Dalam skema KSP, pemda bekerja sama dengan pihak ketiga (swasta, BUMN, atau BUMD) untuk memanfaatkan aset daerah dalam jangka waktu tertentu. Hasilnya bisa berupa bagi hasil, sewa, atau pendapatan lainnya.
2. Sewa
Ini adalah pola paling sederhana: aset daerah disewakan kepada pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu. Bisa berupa tanah, gedung, atau peralatan.
3. Penyertaan Modal
Aset daerah (berupa tanah, bangunan, atau peralatan) bisa dijadikan sebagai penyertaan modal ke BUMD. Dengan cara ini, aset yang tadinya idle bisa "bekerja" menghasilkan keuntungan melalui operasional BUMD.
4. Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG)
Ini adalah skema kerja sama investasi di mana pihak swasta membangun fasilitas di atas tanah milik pemda, mengelolanya dalam jangka waktu tertentu, lalu menyerahkannya kepada pemda setelah masa kontrak berakhir. Skema ini sangat cocok untuk proyek infrastruktur yang membutuhkan investasi besar.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Timur mendorong pemda untuk memanfaatkan aset dan skema kerja sama swasta. "Pemanfaatan aset bisa dilakukan melalui berbagai pola seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan (KSP). Langkah itu dinilai mampu menjadi peluang baru bagi pemda dalam meningkatkan pendapatan," ujar Edih, perwakilan DJPb Kaltim.
Beberapa kabupaten telah menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur pemanfaatan aset. Kabupaten Kapuas menerbitkan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, yang mengatur prinsip umum, pihak yang terlibat, hingga perencanaan pemanfaatan BMD. Kabupaten Kendal menerbitkan Perbup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan BMD dalam Bentuk Sewa dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarif Sewa.
Di tingkat provinsi, DPRD Jawa Timur mendorong penguatan regulasi soal optimalisasi aset. Dalam konteks skema pemanfaatan, anggota dewan mengusulkan pendekatan seperti Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG). DPRD Gunungkidul juga melakukan studi tiru ke BKAD Gunung Kidul terkait pengelolaan BMD, termasuk penyertaan modal dalam bentuk barang, pelaksanaan labelisasi BMD, dan pemanfaatan BMD dalam bentuk pinjam pakai, sewa, KSP, serta BGS/BSG.
Ekonom UGM bahkan mengusulkan untuk menghidupkan aset negara sebagai mesin uang baru. Aset-aset tersebut bisa dihidupkan lewat berbagai skema seperti sewa, KSP, atau BGS/BSG, sehingga menghasilkan penerimaan baru tanpa menekan rakyat.
Di Sulbar, langkah ini juga mulai kami lakukan. Kami melakukan inventarisasi aset daerah secara menyeluruh—tanah mana yang kosong, gedung mana yang tidak terpakai, kendaraan mana yang bisa disewakan. Data aset yang akurat adalah langkah pertama menuju optimalisasi. Setelah itu, kami menyusun skema pemanfaatan yang paling menguntungkan bagi daerah, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
6.5. Sinkronisasi Basis Data dan Pengawasan Wajib Pajak
Salah satu penyebab utama rendahnya PAD adalah tidak sinkronnya data wajib pajak antara berbagai instansi. Data di Bapenda bisa berbeda dengan data di Dinas Kependudukan. Data wajib pajak di pemda bisa berbeda dengan data di KPP. Akibatnya, banyak potensi pajak yang tidak tergarap, banyak wajib pajak yang tidak terdata, dan banyak penerimaan yang bocor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahkan pernah menyatakan bahwa sekitar 50% bansos salah sasaran karena data yang tidak sinkron. Masalah serupa terjadi pada pemungutan pajak.
Solusinya adalah sinkronisasi basis data antara berbagai instansi. Dan kabar baiknya, langkah ini sudah mulai dilakukan secara masif.
Hingga Oktober 2025, 527 dari total 546 pemerintah daerah telah sepakat untuk saling bertukar data perpajakan. Ini adalah kemajuan yang luar biasa. Artinya, lebih dari 96% pemda di Indonesia menyadari pentingnya berbagi data untuk meningkatkan PAD.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, misalnya, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk menyelaraskan data perpajakan. Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada sinkronisasi data antara Pemda dan KPP.
Di Kulon Progo, BKAD bersama KPP Pratama Wates dan KPPN Wates melakukan rekonsiliasi pajak pusat. Rekonsiliasi ini bertujuan menyamakan data antara data pemotongan dan penyetoran pajak yang dilakukan.
Di Mamuju, pemkab juga memperkuat sinergi data antara KPP dan Pemda untuk optimalisasi pajak. "Sinkronisasi itu penting agar potensi penerimaan tidak tumpang tindih," jelas perwakilan DJPb Kaltim.
Selain sinkronisasi data, pengawasan wajib pajak juga perlu ditingkatkan. Operasi patuh pajak (operasi rutin untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak) perlu dilakukan secara berkala. Penertiban administrasi perpajakan—seperti memastikan semua kendaraan dinas berplat nomor daerah dan melunasi pajak—juga penting, terutama di awal tahun anggaran.
Di Sulbar, sinkronisasi data menjadi salah satu prioritas utama kami. Kami membangun sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga data wajib pajak bisa selalu mutakhir. Kami juga secara rutin mengadakan rekonsiliasi data dengan KPP Pratama Mamuju. Hasilnya? Penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan dan PBB meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
6.6. Peringkat PAD Terbesar Tahun 2025
Setelah membahas berbagai strategi, mari kita lihat "papan skor"—daerah mana saja yang berhasil mengoptimalkan PAD mereka di tahun 2025. Ini bukan sekadar gengsi; ini adalah pembelajaran. Daerah dengan PAD tertinggi biasanya memiliki strategi yang bisa ditiru oleh daerah lain.
a. Provinsi
Provinsi Banten memimpin dengan realisasi PAD yang mengesankan. Meskipun target awal PAD Banten 2025 ditetapkan sebesar Rp10,5 triliun, realisasi sementara pada akhir tahun menunjukkan angka sekitar Rp8,79 triliun, menjadikannya salah satu provinsi dengan PAD tertinggi di Indonesia.
Provinsi Kalimantan Timur menyusul dengan total PAD mencapai sekitar Rp10 triliun secara keseluruhan, dengan sekitar Rp8,47 triliun atau 86% bersumber dari pajak daerah, terutama PKB dan BBNKB. Gubernur Kaltim menyoroti potensi luar biasa dari pajak bahan bakar yang diperkirakan mencapai minimal Rp4 triliun dengan realisasi di atas Rp6 triliun.
Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi PAD sebesar Rp6.903,65 miliar (sekitar Rp6,9 triliun). Meskipun target PAD yang dianggarkan di APBD Jatim 2025 adalah Rp16,76 triliun (yang mencakup transfer pusat juga), realisasi PAD murni mencapai angka tersebut, menjadikan Jatim salah satu provinsi dengan tata kelola keuangan daerah yang layak dicontoh.
Provinsi Jawa Tengah melengkapi daftar ini dengan realisasi PAD yang solid, meskipun angka pastinya bervariasi tergantung sumber. Namun, posisinya sebagai salah satu provinsi dengan PAD terbesar di Indonesia tidak diragukan lagi.
b. Kota/Kabupaten
Di tingkat kota, Kota Surabaya menjadi yang terdepan. Wali Kota Eri Cahyadi mengklaim bahwa pada 2025, PAD Kota Surabaya diproyeksikan mencapai Rp8,8 triliun, menargetkan kemandirian fiskal dengan rasio PAD terhadap total pendapatan di atas 80 persen. Ini adalah pencapaian luar biasa yang menunjukkan bahwa dengan inovasi dan digitalisasi, sebuah kota bisa sangat mandiri secara finansial.
Kota Semarang mencatat realisasi PAD sebesar Rp3,42 triliun pada 2025, atau 87,67% dari target Rp3,90 triliun. Pajak daerah menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp2,74 triliun, diikuti retribusi daerah sebesar Rp556,22 miliar.
Kabupaten Sidoarjo melampaui target PAD 2025. Dari target Rp2,69 triliun, realisasi mencapai Rp2,72 triliun. Bupati Subandi mengapresiasi kinerja ini, namun tetap menyoroti potensi retribusi parkir yang belum optimal karena masih menggunakan sistem manual.
Kota Surakarta (Solo) diperkirakan memiliki PAD sekitar Rp1,9 triliun, mengandalkan sektor pariwisata, perdagangan, dan industri kreatif. Angka ini tercermin dari total pendapatan daerah APBD Solo yang mencapai Rp2,23 triliun (mencakup transfer pusat), dengan PAD sebagai komponen pentingnya.
6.7. Studi Kasus Keberhasilan PAD
Teori dan angka-angka di atas akan terasa lebih hidup jika kita melihat contoh nyata. Berikut tiga studi kasus dari daerah yang berhasil melompat dalam pengelolaan PAD.
a. Kabupaten Bondowoso: Digitalisasi PBB
Kabupaten Bondowoso, yang mungkin tidak sebesar Surabaya atau Semarang, telah membuktikan bahwa digitalisasi bisa mengubah kinerja PAD secara fundamental.
Langkah pertama yang mereka lakukan adalah meluncurkan program Sanggul Nyai Belusukan—sebuah inovasi pembayaran pajak kendaraan berbasis digital. Masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di kantor desa dan kecamatan untuk membayar pajak. Tidak perlu lagi datang ke Samsat, mengantre berjam-jam, atau khawatir dengan pungli.
Selanjutnya, Pemkab Bondowoso meluncurkan e-SPPT pada 2026, yang memungkinkan warga mengecek tagihan PBB secara online dan membayar via QRIS. Digitalisasi ini bertujuan menekan kebocoran pajak akibat sistem setoran manual yang tidak transparan.
Yang paling menarik adalah strategi mereka untuk mengubah perilaku masyarakat. Bupati Bondowoso memberikan insentif berupa 300 paket sembako kepada masyarakat yang membayar pajak menggunakan QRIS. "Seluruh OPD kami libatkan, termasuk Samsat dan Pemda dengan program pembayaran PBB dan pajak kendaraan menggunakan QRIS. Kami bahkan memberikan insentif ... agar masyarakat terbiasa menggunakan QRIS," tuturnya.
Hasilnya? Pada semester pertama 2025, pendapatan daerah Bondowoso menembus Rp16,6 miliar, didorong oleh digitalisasi layanan Samsat dan program Sanggul Nyai Belusukan.
Apa pelajaran dari Bondowoso? Jangan remehkan perubahan kecil. Digitalisasi tidak harus dimulai dengan sistem yang rumit dan mahal. Mulai dari QR code di kantor desa. Beri insentif kecil untuk mengubah kebiasaan. Libatkan semua OPD. Dan lakukan secara bertahap—karena perubahan perilaku tidak bisa instan.
b. Provinsi Jawa Barat: New Sambara
Jika Bondowoso membuktikan bahwa digitalisasi bisa berhasil di tingkat kabupaten, New Sambara membuktikan bahwa provinsi pun bisa melakukan lompatan besar dalam pelayanan pajak.
New Sambara adalah layanan digital terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dikembangkan dengan tujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan "memanusiakan manusia".
Apa yang membuat New Sambara begitu istimewa? Efisiensi waktu. Sebelumnya, wajib pajak harus menempuh 17 tahapan untuk membayar PKB. Setelah New Sambara, proses itu diringkas menjadi empat langkah saja. Bayangkan, dari 17 menjadi 4—itu bukan sekadar efisiensi, itu sebuah revolusi pelayanan.
Atas inovasi ini, Provinsi Jawa Barat dinobatkan sebagai Provinsi Terinovatif di Innovative Government Award (IGA) 2025. Penghargaan ini diberikan tidak hanya karena inovasi teknologinya, tetapi karena dampak nyata terhadap pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
Selain New Sambara, Pemprov Jabar juga menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada 2024 dan 2025, termasuk relaksasi, diskon, dan program serupa lainnya. Ini adalah langkah intensifikasi—menertibkan data dan membebaskan tunggakan pajak—yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara jangka panjang.
Apa pelajaran dari Jawa Barat? Inovasi teknologi harus berorientasi pada pengalaman pengguna. Jangan buat sistem digital yang rumit hanya karena kita bisa. Buatlah sistem yang memotong birokrasi, bukan menambahnya. New Sambara berhasil karena ia menyederhanakan proses, bukan mempersulitnya.
c. Kota Makassar: LONTARA+ dan Integrasi Retribusi
Jika Bondowoso fokus pada digitalisasi PBB dan Jawa Barat pada pajak kendaraan, Kota Makassar mengambil langkah lebih besar: integrasi semua layanan publik ke dalam satu platform.
LONTARA+ (Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar) adalah aplikasi super apps yang melayani 11 layanan publik prioritas: administrasi kependudukan (KTP, KK, akta), layanan kesehatan, pendidikan, pengaduan publik, bantuan sosial, pajak dan retribusi, perizinan usaha, legalitas produk, transportasi dan lalu lintas, penanganan bencana, serta informasi darurat.
Dengan LONTARA+, warga Makassar tidak perlu lagi mengunduh puluhan aplikasi berbeda atau datang ke berbagai kantor untuk mengurus keperluan yang berbeda. Cukup satu pintu, semua layanan publik terakses.
Yang lebih penting dari sisi PAD: LONTARA+ terintegrasi dengan Dasbor Command Center di Diskominfo, sehingga seluruh alur layanan dan aduan masyarakat—termasuk yang berkaitan dengan pajak dan retribusi—dapat dipantau secara real-time. Pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dampak efisiensinya juga luar biasa. Dengan sentralisasi server di Kominfo, Pemkot Makassar berhasil menghemat anggaran hingga Rp20-30 miliar per tahun—dana yang kemudian bisa dialihkan ke program-program prioritas lain.
Selain itu, informasi seputar pajak dan pembayaran pajak secara digital juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pakinta (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) yang semakin melengkapi ekosistem digital pelayanan publik Makassar.
Apa pelajaran dari Makassar? Jangan digitalisasi secara parsial. Jika mungkin, lakukan integrasi lintas OPD. Karena manfaatnya tidak hanya pada efisiensi anggaran, tetapi juga pada kenyamanan masyarakat dan peningkatan kepatuhan pajak.
Penutup Bab 6
Enam sub-bab yang telah kita bahas—dari objek pajak hingga studi kasus—memberikan gambaran yang jelas bahwa meningkatkan PAD bukanlah pekerjaan instan. Ia membutuhkan pemahaman regulasi yang baik, strategi digitalisasi yang tepat, pengelolaan BUMD yang profesional, optimalisasi aset yang cerdas, sinkronisasi data yang akurat, dan—yang paling penting—kemauan politik untuk melakukan perubahan.
Kabupaten Bondowoso mengajarkan kita bahwa digitalisasi bisa dimulai dari hal kecil: QR code di kantor desa. Provinsi Jawa Barat mengajarkan bahwa inovasi harus berorientasi pada pengalaman pengguna—dari 17 tahap menjadi 4 tahap. Kota Makassar mengajarkan bahwa integrasi adalah kunci—satu pintu untuk semua layanan, ratusan miliar dihemat.
Di Sulbar, kami terus belajar dari daerah-daerah ini. Kami tidak harus meniru mentah-mentah, karena setiap daerah memiliki karakteristik unik. Tapi prinsip-prinsipnya bisa kami adaptasi: digitalisasi bertahap, integrasi lintas OPD, dan pemanfaatan aset yang optimal.
Bab berikutnya akan membahas peran teknologi dan data—landasan dari semua strategi digitalisasi yang telah kita bahas. Karena tanpa infrastruktur data yang kuat, semua inovasi di atas tidak akan berjalan optimal.
Bersambung ke BAB 7: PERAN TEKNOLOGI DAN DATA DALAM EFISIENSI ANGGARAN
PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI
BAB 2: LANDASAN KONSEP DAN HUKUM EFISIENSI PEMERINTAH DAERAH
BAB 3: TANTANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KETERBATASAN ANGGARAN
BAB 4: STRATEGI OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DENGAN ANGGARAN TERBATAS
BAB 5: MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI TENGAH EFISIENSI
BAB 6: STRATEGI JITU MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
BAB 7: PERAN TEKNOLOGI DAN DATA DALAM EFISIENSI ANGGARAN
BAB 8: KEPEMIMPINAN DAN BUDAYA KERJA BERORIENTASI EFISIENSI
BAB 9: BEST PRACTICE DUNIA DALAM EFISIENSI PEMERINTAH DAERAH
BAB 10: STUDI KASUS INSPIRATIF 20 PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG

Komentar
Posting Komentar