BAB 3: TANTANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KETERBATASAN ANGGARAN
Sebelum kita bicara solusi, kita harus jujur mengakui tantangan yang menghadang. Karena sebagaimana kata pepatah, mengakui masalah adalah separuh dari penyelesaiannya. Di bab ini, saya akan mengajak Anda menyelami lima tantangan utama yang membuat efisiensi begitu sulit—tetapi juga begitu mendesak.
3.1. Penurunan Transfer Pusat dan Rendahnya PAD
Saya masih ingat rapat koordinasi APBD awal tahun 2025. Ruangan terasa lebih dingin dari biasanya. Bukan karena AC, tetapi karena kabar yang disampaikan: Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas habis-habisan.
Angkanya sungguh mencengangkan. Sebelum efisiensi, total anggaran TKD dalam RAPBN 2025 direncanakan sebesar Rp919,9 triliun. Namun setelah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dikeluarkan, anggaran TKD menyusut menjadi Rp848,52 triliun. Pemerintah memangkas Rp50,59 triliun dari pos-pos krusial: Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp18,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15,7 triliun, kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13,9 triliun, Dana Desa sebesar Rp2 triliun, serta dana otonomi khusus dan dana keistimewaan.
Di Sulawesi Barat, angka itu tidak sekadar statistik. Ia berarti ratusan miliar rupiah yang seharusnya membangun irigasi untuk petani di Polman, memperbaiki jalan di Mamuju, dan membiayai layanan kesehatan di Mamasa—tiba-tiba menghilang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mungkin mewakili perasaan banyak kepala daerah ketika ia mengatakan bahwa pemotongan TKD merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi APBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/2025. Kabupaten Lumajang bahkan merasakan pemotongan hingga Rp55,9 miliar, memaksa Bupati Indah Amperawati mencari strategi baru untuk bertahan.
Masalah ini semakin parah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita secara umum masih lemah. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, mengungkapkan data yang mencengangkan: 90 persen daerah memiliki kapasitas fiskal rendah, dengan rincian 98 persen kabupaten, 70 persen kota, dan 15 persen provinsi. Artinya, mayoritas daerah di Indonesia tidak punya "otot fiskal" yang cukup saat transfer pusat dipotong.
Di Polewali Mandar (Polman), situasinya bahkan lebih gamblang. Seorang akademisi setempat menggambarkan daerahnya sebagai "tubuh kekurangan gizi" dengan energi fiskal yang rapuh. Target peningkatan PAD selalu dicanangkan, tetapi tanpa strategi konkret hanya menjadi "vitamin semu". Beban belanja membengkak, sementara ketergantungan pada transfer pusat tetap tinggi. "Bila target PAD ditetapkan tanpa pijakan ekonomi kokoh, tubuh Polman yang lelah justru dipaksa berlari lebih cepat," kritiknya.
Di Palangka Raya, masalahnya berbeda—tetapi sama-sama memprihatinkan. Minimnya potensi sumber daya alam seperti tambang dan perkebunan menjadi penyebab utama keterbatasan PAD, yang sebagian besar hanya bertumpu pada sektor jasa. Di Jawa Tengah, lesunya pembelian kendaraan bermotor akibat menurunnya daya beli masyarakat menjadi tantangan serius bagi penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan.
Inilah lingkaran setan yang kita hadapi: transfer pusat dipotong, tetapi PAD tidak cukup kuat untuk menambal kekosongan. Daerah terpaksa mengurangi belanja. Pelayanan publik menurun. Daya beli masyarakat terkikis. PAD pun semakin sulit ditingkatkan. Lingkaran ini harus diputus.
3.2. Dominasi Belanja Rutin yang Tidak Produktif
Jika kita membedah APBD kebanyakan daerah, kita akan menemukan sebuah struktur yang timpang. Terlalu banyak uang dihabiskan untuk belanja rutin, sementara belanja yang langsung menyentuh masyarakat—seperti infrastruktur dan layanan dasar—hanya mendapat sisa.
Fraksi Demokrat DPRD Kutim dengan tegas mengkritik struktur belanja daerah yang timpang ini. "Struktur belanja daerah masih menunjukkan dominasi belanja pegawai yang cenderung meningkat, sementara porsi belanja publik yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat relatif terbatas," demikian pernyataan resmi fraksi tersebut.
Anggota Banggar DPRD NTB, Suharto, bahkan menyoroti data yang lebih ekstrem: dominasi belanja operasi mencapai 96 persen dari total realisasi belanja, dengan alokasi sebesar Rp6,089 triliun. Belanja ini didominasi oleh gaji pegawai serta belanja barang dan jasa rutin. "Struktur APBD kita kurang produktif karena banyak dihabiskan untuk belanja rutin daripada pembangunan. Hal ini tidak sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 yang menekankan efektivitas pelayanan publik," kritiknya tajam.
Di Kabupaten Bekasi, peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro mengungkap bahwa 41 persen APBD 2025 yang mencapai Rp8,3 triliun dihabiskan untuk belanja pegawai. Idealnya, menurutnya, belanja pegawai hanya 30 persen, sehingga 70 persen bisa dialokasikan untuk pembangunan. "Kabupaten Bekasi dengan kondisi yang sekarang 41 persen belanja rutin, maka tersisa kurang dari 60 persen yang harus dibagi untuk kegiatan non rutin (pembangunan). Itu jelas tidak memadai," jelasnya.
Riko menilai lonjakan belanja pegawai menunjukkan lemahnya perencanaan sumber daya manusia di daerah, termasuk dalam rekrutmen ASN yang tidak terencana dengan baik. Dampaknya akan meluas: perawatan fasilitas publik terhambat, pelayanan masyarakat terganggu, investor enggan datang, angka pengangguran naik, dan pada akhirnya daerah bisa dibilang "bangkrut".
Di tiga kabupaten di Priangan Timur—Garut, Tasikmalaya, dan sekitarnya—tantangannya serupa: dominasi belanja rutin, terutama untuk Tambahan Penghasilan ASN dan gaji serta tunjangan DPRD, membuat ruang fiskal semakin sempit untuk pembangunan.
Mengapa ini masalah besar? Karena ketika terjadi pemotongan transfer pusat, daerah yang gemuk dengan belanja rutin tidak punya ruang gerak. Belanja pegawai bersifat wajib dan sulit dipangkas dalam jangka pendek. Yang tersisa untuk dipotong adalah belanja modal—infrastruktur, pendidikan, kesehatan—yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan. Rakyatlah yang akhirnya menanggung beban.
3.3. Risiko Penurunan Kualitas Pelayanan Publik
Ini adalah ancaman paling nyata dan paling dekat dengan keseharian masyarakat. Ketika anggaran dipangkas, terutama pada pos-pos yang tidak produktif sekalipun, sering kali layanan dasar yang paling dibutuhkan masyarakat ikut terganggu.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman, dengan tegas menyatakan bahwa pemangkasan TKD bukan hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengancam kualitas layanan publik dan pembangunan daerah. Komponen paling terdampak adalah DAK fisik yang selama ini menjadi sumber utama belanja modal untuk pembangunan infrastruktur daerah, dipangkas tajam dari Rp36 triliun menjadi hanya Rp5 triliun. "Artinya akan sangat mengganggu belanja modal infrastruktur di daerah," ujarnya.
Kondisi ini memaksa daerah mengalihkan pos anggaran lain untuk menutup kebutuhan infrastruktur, sehingga pelayanan publik berpotensi terganggu. Kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar—yang sangat menentukan indeks pembangunan manusia—bisa merosot drastis.
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merasakan dampaknya secara langsung. APBD Kalteng 2025 turun drastis dari Rp10,2 triliun menjadi hanya Rp6 triliun. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengakui bahwa program-program prioritas seperti Kartu Huma Betang harus ditunda hingga tahun 2026. "Kita memang mengalami penurunan, tahun 2025 ini turun dari Rp10,2 triliun menjadi Rp6 triliun akibat dari efisiensi-efisiensi," jelasnya.
Di Kabupaten Aceh Selatan, situasinya bahkan lebih parah. Realisasi belanja modal hanya berkisar di angka 3 persen hingga pertengahan tahun, menyebabkan stagnasi pembangunan dan berimplikasi langsung terhadap serapan anggaran dan pelayanan publik. "Kondisi ini tidak hanya melemahkan legitimasi birokrasi, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap serapan anggaran dan pelayanan publik," tegas seorang pengamat.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Herman Suparman, daerah tidak memiliki kapasitas fiskal yang kuat untuk menutup kekurangan ini. Berdasarkan data Kemendagri, 98 persen kabupaten, 70 persen kota, dan 15 persen provinsi memiliki kapasitas fiskal rendah. Dengan kapasitas fiskal rendah ini, pertumbuhan ekonomi bergantung pada belanja APBD. Artinya, ketika ada pengurangan TKD, itu akan langsung memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Saya ingin mengajak kita semua merenung: jika pelayanan publik menurun, siapa yang paling menderita? Bukan pejabat di kantor gubernur. Bukan ASN yang masih digaji penuh. Melainkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada layanan kesehatan gratis, pendidikan murah, dan jalan yang layak. Ibu-ibu yang berobat ke puskesmas. Anak-anak yang bersekolah di SD negeri. Petani yang jalannya rusak setiap musim hujan. Merekalah yang paling rentan terguncang ketika efisiensi dilakukan secara tidak cerdas.
3.4. Lemahnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Tantangan keempat mungkin paling tidak terlihat, tetapi paling berbahaya dalam jangka panjang: lemahnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sebuah penelitian mengungkap fakta mengejutkan: hanya 35 persen masyarakat yang merasa aspirasinya terakomodasi dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Survei kepuasan publik mencatat skor rata-rata 6,2 dari 10, dengan kritik utama pada kurangnya sosialisasi program dan responsivitas anggota dewan terhadap keluhan konstituen.
Transparansi yang disajikan sering kali hanya "transparansi semu" —mengunggah dokumen APBD di laman resmi atau media sosial, tanpa benar-benar membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menilai, transparansi kerap dipersempit maknanya menjadi sekadar membuka data. Padahal, esensi transparansi justru terletak pada keterlibatan masyarakat dalam membaca, memahami, serta mengawasi data tersebut. "Transparansi bukan hanya soal mengumbar angka. Transparansi adalah sikap pemerintah yang bersedia menerima masukan, kritik, bahkan koreksi dari masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, mempublikasikan anggaran tanpa partisipasi publik tidak akan mengurangi risiko penyalahgunaan. Sebaliknya, data yang terbuka tetapi tidak bisa diakses secara kritis oleh masyarakat justru berpotensi dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang memahami celah teknis penganggaran.
Di Kabupaten Jombang, Komisi C DPRD menyoroti rendahnya tingkat transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat. Minimnya transparansi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). "Transparansi adalah prasyarat utama akuntabilitas," ujar anggota dewan.
Di Kalimantan Timur, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) anjlok, dan transparansi serapan anggaran per OPD dipertanyakan. Seorang pengamat menjelaskan bahwa belanja pemerintah yang tidak transparan cenderung memiliki multiplier effect yang rendah—artinya, dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sangat kecil.
Di tingkat desa, masalahnya bahkan lebih akut. Warga Desa Tampo, Banyuwangi, sampai harus menggeruduk kantor desa untuk menuntut kejelasan pengelolaan APBDes 2025 yang dianggap tidak transparan. Mereka mempertanyakan kinerja pemerintah desa yang dinilai kurang terbuka terhadap masyarakat, serta berbagai proyek yang pelaporannya tidak jelas.
Mengapa transparansi dan partisipasi begitu penting di era efisiensi? Karena ketika anggaran semakin terbatas, potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan justru semakin besar. Masyarakat harus dilibatkan—bukan sekadar sebagai "penonton" di akhir proses, tetapi sebagai "pemain" sejak awal. Dari perencanaan, hingga evaluasi. Tanpa itu, efisiensi yang kita lakukan berisiko menjadi "pemotongan yang tidak cerdas", seperti yang sudah saya singgung di Bab 1.
3.5. Studi Kasus Awal: Daerah dengan Defisit Anggaran
Untuk memahami betapa beratnya tantangan di atas, mari kita lihat beberapa daerah yang benar-benar merasakan "getah" pemotongan anggaran. Mereka bukan sekadar statistik—mereka adalah cermin yang bisa menunjukkan apa yang mungkin terjadi di daerah lain jika efisiensi tidak dikelola dengan baik.
Kabupaten Rokan Hilir, Riau, misalnya, mengalami defisit anggaran hingga Rp90 miliar pada tahun 2025. Penyebabnya sama persis dengan yang kita bahas: efisiensi dan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, terutama penghapusan program DAK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang bersumber dari APBN. Sekretaris Daerah Rohil, H. Fauzi Efrizal, menjelaskan bahwa pemda harus melakukan penyesuaian besar-besaran. Belanja daerah naik menjadi sekitar Rp2,5 triliun, sementara PAD hanya sekitar Rp2,4 triliun. Akibatnya, untuk sementara, OPD hanya bisa melaksanakan kegiatan rutin seperti belanja pegawai dan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk kegiatan lain di luar belanja rutin, tidak ada alokasi tambahan sama sekali.
Kabupaten Pandeglang, Banten, mengalami defisit yang lebih besar: Rp182,9 miliar. Sebelum perubahan, belanja APBD tahun 2025 mencapai Rp2,878 triliun. Setelah perubahan, nilainya turun menjadi Rp2,695 triliun. Akibat defisit ini, Pandeglang tidak dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan—yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat. Anggota Banggar DPRD Pandeglang, Farid Muhajirin, mendorong agar target pendapatan pada perubahan APBD dapat terealisasi sesuai rencana. "Kami mendorong OPD penghasil tetap konsisten dan bekerja maksimal dalam pengelolaan PAD agar persoalan defisit anggaran ini tidak sampai mengganggu akses pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memproyeksikan defisit APBD Perubahan 2025 sebesar Rp140,81 miliar. Total belanja daerah naik dari Rp3,029 triliun menjadi Rp3,161 triliun, sementara pendapatan tidak mencukupi. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto Rp147 miliar serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal.
Provinsi Sumatera Utara juga tidak luput. APBD Perubahan 2025 Sumut disahkan dengan defisit sebesar Rp39 miliar. Mayoritas fraksi DPRD memberikan catatan keras soal pergeseran anggaran yang dinilai tidak transparan.
Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, menetapkan APBD Perubahan 2025 dengan defisit Rp30,7 miliar setelah dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan pusat.
Apa yang terjadi di daerah-daerah ini bisa menjadi peringatan dini bagi kita semua. Defisit anggaran bukan sekadar angka di kertas. Ia berarti:
Program-program yang sudah direncanakan harus dibatalkan atau ditunda.
Jalan-jalan yang sudah rusak tidak diperbaiki.
Puskesmas yang kekurangan obat terus kekurangan.
Anak-anak sekolah kehilangan fasilitas yang dijanjikan.
Dan yang paling parah: kepercayaan publik terhadap pemerintah merosot karena janji-janji tidak terpenuhi.
Penutup Bab 3
Lima tantangan yang telah kita bahas—penurunan transfer pusat dan rendahnya PAD, dominasi belanja rutin, risiko penurunan kualitas layanan publik, lemahnya transparansi, serta defisit anggaran di berbagai daerah—bukanlah daftar yang menyenangkan untuk dibaca. Tapi ini adalah realitas yang harus kita hadapi.
Di Sulawesi Barat, kami merasakan semua tantangan ini setiap hari. Tapi kabar baiknya: kami juga belajar bahwa tantangan bukanlah akhir segalanya. Dengan strategi yang tepat, inovasi yang berani, dan kemauan politik yang kuat, semua tantangan ini bisa diatasi.
Di bab selanjutnya, kita akan membahas solusi dan strategi—bagaimana pemerintah daerah bisa keluar dari lingkaran setan ini dan tetap memberikan layanan publik terbaik meski dengan anggaran yang terbatas.
Bersambung ke BAB 4: STRATEGI OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DENGAN ANGGARAN TERBATAS
PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI
BAB 2: LANDASAN KONSEP DAN HUKUM EFISIENSI PEMERINTAH DAERAH
BAB 3: TANTANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KETERBATASAN ANGGARAN
BAB 4: STRATEGI OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DENGAN ANGGARAN TERBATAS
BAB 5: MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI TENGAH EFISIENSI
BAB 6: STRATEGI JITU MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
BAB 7: PERAN TEKNOLOGI DAN DATA DALAM EFISIENSI ANGGARAN
BAB 8: KEPEMIMPINAN DAN BUDAYA KERJA BERORIENTASI EFISIENSI
BAB 9: BEST PRACTICE DUNIA DALAM EFISIENSI PEMERINTAH DAERAH
BAB 10: STUDI KASUS INSPIRATIF 20 PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG

Komentar
Posting Komentar