Bab 9 Hanya Sebulan Menjabat – Langsung Teken Kontrak

 


Bagian 5

Soeharto dan Kontrak Berdarah

Bab 9 Hanya Sebulan Menjabat – Langsung Teken Kontrak

Kejanggalan Hukum: Papua Masih Sengketa, UU Investasi Baru Keluar

Bayangkan Anda membeli sebuah rumah yang belum jelas siapa pemiliknya. Tanahnya masih diperkarakan di pengadilan, sertifikatnya belum keluar, dan tetangga-tetangga di sekitarnya masih mengklaim bahwa tanah itu adalah warisan nenek moyang mereka. Lalu Anda tetap membayar uang muka, menandatangani akta jual-beli, dan mulai merenovasi. Aneh, bukan?

Itulah yang terjadi pada kontrak Freeport tahun 1967.

Ada setidaknya dua kejanggalan hukum yang membuat kontrak ini tidak masuk akal bahkan sebelum kita membahas isinya yang merugikan. Dua masalah fundamental yang seharusnya membuat setiap pengacara yang waras menggelengkan kepala.

Kejanggalan pertama: Papua pada tahun 1967 belum resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mari kita mundur sejenak ke masa lalu. Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1949, masalah Papua (saat itu disebut Irian Barat) masih menyisakan sengketa. Belanda tetap mempertahankan kendali atas Papua, dan Indonesia terus mengklaimnya sebagai bagian dari wilayah bekas Hindia Belanda. Baru pada tahun 1962, melalui Perjanjian New York, Belanda bersedia menyerahkan Papua kepada PBB untuk sementara waktu melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

Status Papua saat itu adalah wilayah di bawah pengawasan PBB. Bukan bagian dari NKRI. Dan status ini terus berlangsung hingga tahun 1969.

Baru pada tahun 1969, PBB mengadakan "Penentuan Pendapat Rakyat" (Pepera) atau yang dalam dokumen internasional disebut Act of Free Choice – sebuah referendum yang kelak lebih dikenal sebagai Act of No Choice karena prosesnya yang sangat tidak demokratis. Dari ribuan penduduk asli Papua, hanya sekitar 1.000 "perwakilan" yang dipilih secara sepihak oleh militer Indonesia. Mereka kemudian dengan suara bulat memilih bergabung dengan Indonesia. PBB meratifikasi hasil itu, dan Papua resmi menjadi bagian NKRI pada 1 Mei 1969.

Namun, kontrak Freeport ditandatangani pada 7 April 1967 – dua tahun penuh sebelum Papua secara resmi menjadi bagian dari Indonesia. Artinya, ketika Soeharto dan menteri-menterinya meneken kontrak karya dengan Freeport, mereka secara hukum belum memiliki kewenangan penuh atas wilayah dan kekayaan alam di Papua. Mereka sedang menandatangani perjanjian atas nama sebuah negara atas wilayah yang secara hukum masih dalam status sengketa internasional.

Seorang komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, kemudian mengungkapkan fakta yang lebih mengerikan: kesepakatan dalam kontrak karya itu sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat pemilik wilayah, terutama Suku Amungme yang tanahnya sejak ribuan tahun lalu adalah tempat tambang itu berada. Tidak ada transaksi jual-beli antara pemerintah dan suku Amungme. Tidak ada persetujuan, tidak ada ganti rugi yang wajar. Yang terjadi adalah perampasan lahan secara sepihak yang, dalam kata-kata Komnas HAM, adalah "perampasan tanah". Tanda tangan baru diperoleh pada 8 Januari 1974 – tujuh tahun setelah kontrak ditandatangani – dan itu pun dilakukan di bawah tekanan dan pengawasan pemerintah yang telah mempersenjatai situasi.

FREEZING. Minumlah kopi Anda dan pikirkan sejenak. Tanah yang tidak Anda miliki, Anda beri ke perusahaan asing. Masyarakat yang mendiaminya, Anda usir. Dan semua ini dilakukan atas nama "hukum".

Kejanggalan kedua: Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) baru disahkan tiga bulan sebelumnya – dan kontrak ditandatangani tepat di atas "batu tulis kosong" yang sengaja dikosongkan untuk Freeport.

UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing disahkan oleh Presiden Soekarno (dalam masa-masa terakhir kekuasaannya) pada tanggal 10 Januari 1967. Undang-undang ini menjadi landasan hukum pertama yang membuka keran investasi asing di Indonesia setelah hampir dua dekade Soekarno menutup pintu.

Namun, Undang-Undang ini baru berusia dua bulan ketika Freeport mulai melobi kontrak. Dan kontrak karya antara pemerintah Indonesia dan Freeport Sulphur Company secara resmi ditandatangani pada 5 April 1967 – kurang dari tiga bulan setelah UU tersebut disahkan. Dalam dunia birokrasi, tiga bulan bukanlah waktu yang cukup untuk menyusun kontrak karya pertambangan yang kompleks, apalagi untuk pertama kalinya. Ini menunjukkan satu hal: infrastruktur hukum itu memang sengaja disiapkan dengan kecepatan kilat untuk mengakomodasi Freeport. Bukan untuk melindungi Indonesia.

Kontrak karya ini menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) pertama di Indonesia. Artinya, Freeport mendapat "prioritas nomor satu" dari Orde Baru. Istilahnya, mereka mendapatkan karpet merah dari rezim yang baru lahir.

Lebih dari itu, UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan, yang juga disahkan di tahun yang sama, secara efektif menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah mereka. Undang-undang itu memberikan negara otoritas mutlak untuk memberikan izin eksploitasi sumber daya mineral – tanpa harus memperhitungkan hak ulayat. Bagi Freeport, itu seperti mendapat kunci ganda: kontrak karya sebagai izin operasi, dan undang-undang pertambangan sebagai tameng untuk mengabaikan klaim penduduk asli.

Tidak ada ruang bagi protes. Tidak ada ruang bagi negosiasi. Papua hanyalah objek. Dan kontrak itu adalah sula – tali pengikat yang dirancang oleh pihak yang jauh lebih berpengalaman dalam menjerat negara miskin.

Soeharto Tanda Tangan Atas Nama Presiden Meski Belum Resmi

Ini adalah bagian paling absurd dari cerita ini. Tanggal 7 April 1967. Itulah hari bersejarah ketika kontrak karya Freeport ditandatangani.

Sekarang perhatikan kronologinya dengan saksama:

  • 12 Maret 1967: MPRS mencabut mandat kepresidenan Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Bukan presiden penuh. Pejabat sementara.

  • 7 April 1967: Kurang dari satu bulan setelah menjadi pejabat presiden, Soeharto memberikan izin kepada Freeport Sulphur of Delaware untuk menambang di Papua. Kontrak karya ditandatangani.

  • 27 Maret 1968: Soeharto resmi dilantik sebagai Presiden RI kedua secara penuh oleh MPRS. Artinya, ketika kontrak Freeport ditandatangani, dia belum menjadi presiden secara de jure.

Dengan kata lain: Sebuah perjanjian internasional yang mengikat negara – yang menentukan nasib kekayaan alam triliunan dolar untuk 30 tahun ke depan – ditandatangani oleh seorang pejabat sementara yang belum memiliki legitimasi penuh sebagai kepala negara.

Dalam dunia hukum, tindakan seperti ini setidaknya menimbulkan pertanyaan serius tentang kapasitas dan kewenangan penandatangan. Namun, tidak ada yang protes. Tidak ada menteri yang mundur. Tidak ada pengacara yang mengajukan gugatan. Semua berjalan mulus. Terlalu mulus.

Liputan kontemporer dari surat kabar internasional mencatat bahwa penandatanganan itu dilakukan di Departemen Pertambangan Indonesia. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata. Freeport diwakili oleh Robert C. Hills (Presiden Freeport Sulphur) dan Forbes K. Wilson (Presiden Freeport Indonesia). Dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Marshall Green, hadir menyaksikan.

Marshall Green. Nama ini penting. Dia bukan duta besar biasa. Green adalah sosok yang sangat dekat dengan kalangan intelijen AS dan diduga terlibat dalam memfasilitasi transisi kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Kehadirannya dalam penandatanganan kontrak Freeport bukan sekadar formalitas diplomatik. Itu adalah pernyataan simbolis: AS mendukung penuh perjanjian ini.

John Pilger, jurnalis investigatif Australia, dalam bukunya The New Rulers of the World, mengungkapkan bahwa kontrak Freeport hanyalah satu bagian dari sebuah konferensi besar di Jenewa pada November 1967. Konferensi itu dihadiri oleh para kapitalis paling berkuasa di dunia: David Rockefeller dari Chase Manhattan Bank, perwakilan General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, US Steel, dan sebagainya. Di seberang meja duduk para "ekonom Indonesia top" yang bekerja untuk Soeharto.

Konferensi Jenewa itu, dalam tiga hari, merancang pengambilalihan ekonomi Indonesia. Freeport "mendapatkan bukit dengan tembaga di Papua Barat". Sebuah konsorsium Eropa mendapatkan nikel. Alcoa mendapatkan bauksit. Perusahaan Amerika, Jepang, dan Prancis mendapatkan hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua, dan Kalimantan. Sebuah undang-undang penanaman modal asing yang disusun dengan buru-buru memberikan para investor ini bebas pajak selama lima tahun.

Jadi, kontrak Freeport bukanlah sebuah perjanjian bilateral yang lahir dari negosiasi yang adil antara negara dan perusahaan. Ia adalah bagian dari sebuah operasi ekonomi terkoordinasi yang dirancang oleh kekuatan-kekuatan global untuk menjarah Indonesia – dan Soeharto, bersama para jenderal dan teknokratnya, siap menjadi pelaksana di lapangan.

Penulis Lisa Pease, yang menyelidiki secara mendalam hubungan antara JFK, Soekarno, CIA, dan Freeport, menulis dalam arsipnya di National Archive Washington DC bahwa setelah Soeharto resmi dilantik oleh MPRS, "belum sebulan setelah ia dilantik, ia menandatangani kontrak pertambangan yang sangat merugikan bagi republik ini".

Apakah Soeharto tidak memahami isi kontrak? Apakah dia sengaja ditipu? Atau dia sadar sepenuhnya – dan memilih untuk tetap menandatangani karena ada imbalan lain di balik layar? Di bab berikutnya, kita akan mengupas isi kontrak itu secara mendetail. Dan Anda akan terkejut betapa absurdnya angka-angka yang disepakati.


Bersambung ke Bab 10: Isi Kontrak yang Merugikan Indonesia Sepanjang Masa

Bab 10 Isi Kontrak yang Merugikan Indonesia Sepanjang Masa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAMUJU MISTIK: 10 KISAH GAIB YANG MENGGENTARKAN MAMUJU

PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI

BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG