Bab 13 Kekerasan, Penjara, dan Kematian
Warga Dipidanakan, Disiksa Fisik dan Mental
Tidak semua warga Amung dan Kamoro pergi dengan diam. Ada yang berani melawan. Ada yang berusaha mempertahankan sisa-sisa tanah leluhur mereka dengan tubuh dan suara. Tapi di hadapan Freeport dan aparat keamanan Indonesia, keberanian itu dibalas dengan hukum rimba.
Mereka yang memprotes penggusuran – dengan cara duduk di atas lahan mereka, menolak menandatangani surat-surat yang tidak mereka mengerti, atau sekadar berbicara lantang di depan kamera jurnalis – segera dihadiahi status: tersangka. Pasal-pasal dalam KUHP seperti "menghalang-halangi pembangunan", "melanggar ketertiban umum", "menghasut", hingga "pemberontakan" disematkan dengan mudah. Proses hukum dipangkas. Pengadilan berlangsung cepat, tanpa penerjemah bahasa Amung atau Kamoro. Para terdakwa hanya bisa pasrah mendengar vonis yang dijatuhkan.
Seorang aktivis LBH Papua yang pernah mendampingi puluhan kasus warga sekitar Freeport menceritakan:
"Mereka tidak mengerti apa yang terjadi. Seorang bapak tua ditangkap hanya karena dia menolak menandatangani kertas kosong yang diberi petugas desa. Katanya itu surat pengakuan bahwa tanahnya sudah 'dihibahkan' ke perusahaan. Dia tidak bisa baca tulis. Dia hanya tahu bahwa tanah itu milik kakeknya dan kakeknya sudah berkata jangan pernah menjual tanah. Tapi di persidangan, dia dinyatakan bersalah merintangi proyek nasional. Divonis tiga tahun penjara."
Tidak hanya dipenjara, mereka juga disiksa. Baik secara fisik maupun mental. Kesaksian-kesaksian yang dikumpulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada investigasi pelanggaran HAM berat di Papua – meskipun hasil investigasi itu kemudian "disimpan rapi" oleh pemerintah – menyebutkan adanya praktik penyiksaan di tempat-tempat penahanan militer dan kepolisian di sekitar Timika. Beberapa metode yang dilaporkan:
Dipukuli dengan gagang senapan atau pentungan hingga pingsan.
Disetrum dengan kabel listrik di bagian sensitif.
Diberi "hukuman kuda" – tangan diikat ke belakang, lalu digantung sehingga bahu terkilir.
Dipaksa berdiri di bawah terik matahari berjam-jam tanpa makan dan minum.
Dikurung dalam sel sempit tanpa ventilasi, bercampur dengan tahanan dewasa lainnya.
Korban penyiksaan jarang mendapat perawatan medis yang layak. Luka-luka mereka dibiarkan membusuk. Beberapa meninggal di dalam tahanan, dengan penyebab kematian yang "tidak jelas" dalam laporan resmi.
Selain penyiksaan fisik, ada juga siksaan mental yang lebih halus namun sama menghancurkannya. Perempuan-perempuan Amung dan Kamoro dilecehkan secara verbal, diancam akan diperkosa jika suami mereka terus melawan. Anak-anak disekolahkan di tempat yang jauh dari kampung, dipisahkan dari orang tua, diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Jawa secara paksa – sebuah program "asimilasi" yang mengingatkan pada praktik kolonial terhadap penduduk asli di berbagai belahan dunia. Mereka ditanamkan rasa malu terhadap identitas asli mereka, diyakinkan bahwa cara hidup nenek moyang mereka adalah "primitif" dan "terbelakang".
Ada yang Dibunuh Hanya untuk Meninggalkan Wilayah
Kekerasan verbal dan penjara belumlah cukup. Untuk "membersihkan" area tambang secara cepat, Freeport dan aparat pendukungnya menggunakan metode terakhir yang paling kejam: teror maut.
Beberapa kasus kematian warga sipil di wilayah pertambangan Freeport sempat mencuat ke permukaan, meskipun dengan cepat ditenggelamkan. Salah satu yang paling terkenal adalah kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay pada tahun 2001. Theys adalah tokoh nasionalis Papua, ketua Presidium Dewan Papua, yang secara lantang mengkritik Freeport dan militer Indonesia. Ia ditemukan tewas di dalam mobil dengan luka di lehernya. Ombudsman dan Komnas HAM kemudian menyimpulkan bahwa ia dibunuh oleh oknum Kopassus – dengan motif yang diduga kuat terkait kritiknya terhadap Freeport.
Namun, Theys hanyalah puncak gunung es. Sehari-hari, di kampung-kampung sekitar tambang, warga biasa juga hilang secara misterius. Ada yang pergi ke hutan untuk mencari kayu bakar, tidak pernah kembali. Ada yang ditangkap tentara saat sedang memancing di sungai, lalu tidak terdengar kabar lagi. Ada yang ditemukan tewas dengan luka tembak di pinggir jalan, dengan alasan "tertembak saat mencoba melarikan diri".
Seorang mantan tentara yang bertugas di daerah Timika pada tahun 1990-an, yang kemudian memberikan kesaksian di hadapan pengadilan rakyat (yang tidak diakui pemerintah) di Belanda pada 2010, mengaku bahwa ia dan rekannya sering diperintahkan untuk "menghilangkan" siapa pun yang dianggap "mengganggu operasi tambang". Perintahnya tidak tertulis. Biasanya disampaikan secara lisan oleh komandan yang konon mendapat instruksi dari "manajemen".
"Kami diberi daftar nama atau ciri-ciri fisik. Lalu kami pergi ke kampung, mengamati, dan menangkap target pada malam hari. Target dibawa ke pos terpencil, ditanya sebentar, lalu dieksekusi. Mayatnya dibuang ke sungai atau dikubur di tempat yang tidak diketahui. Kadang kami bilang ke keluarganya bahwa orang itu 'melarikan diri' atau 'terkena sengatan buaya'. Keluarga tidak berani protes karena takut."
Pembunuhan-pembunuhan ini jarang tercatat dalam statistik resmi. Tidak ada jenazah, tidak ada laporan polisi, tidak ada sidang. Hanya keheningan dan kabar angin yang beredar dari mulut ke mulut di antara warga kampung. Dan setiap kali ada warga yang berani membicarakan "penghilangan" ini di depan wartawan atau aktivis HAM, ia segera menjadi target berikutnya.
Peran Polisi dan TNI: Melihat, Tahu, Tetapi Menutup dari Pers
Pertanyaannya: Apakah aparat keamanan Indonesia – polisi dan tentara – tidak tahu tentang semua ini?
Mereka tahu. Mereka melihat dengan mata kepala sendiri. Sebagian dari mereka bahkan menjadi pelaku.
Tapi yang lebih parah: tidak hanya pelaku, mereka juga menjadi penutup cerita. Setiap insiden kekerasan, setiap pengusiran paksa, setiap pencemaran sungai – jika ada jurnalis yang berani datang meliput, mereka akan dihadang di pos-pos pemeriksaan. Kartu pers mereka diperiksa. Mereka diinterogasi. Seringkali mereka dipaksa untuk tidak melanjutkan perjalanan dengan alasan "sedang ada operasi keamanan".
Jurnalis yang lebih nekat – yang menyusup lewat jalur tikus – akan menghadapi risiko lebih besar. Kamera mereka bisa disita. Negatif film dihapus. Rekaman wawancara dihapus. Bahkan ancaman kekerasan fisik.
Beberapa jurnalis senior yang pernah meliput Papua mengatakan bahwa wilayah Timika dan sekitarnya adalah "zona mati bagi pers". Tidak ada liputan independen yang bisa dilakukan tanpa "pengawalan" dari aparat atau dari Freeport sendiri. Dan jika Anda diawaki, Anda hanya akan melihat apa yang ingin mereka perlihatkan: sekolah-sekolah yang dibangun Freeport, rumah sakit yang dibangun Freeport, lapangan bola yang dibangun Freeport. Anda tidak akan pernah diizinkan masuk ke kampung-kampung pengungsian, tidak akan pernah diizinkan wawancara dengan para korban pengusiran, tidak akan pernah diajak melihat langsung lubang-lubang pembuangan tailing ke sungai.
Akibatnya, berita tentang kekerasan Freeport di Papua nyaris tidak pernah mencapai publik nasional, apalagi internasional. Yang sampai hanya narasi resmi: "Freeport membantu pembangunan Papua", "Freeport menciptakan lapangan kerja", "Orang-orang yang menolak Freeport adalah separatis". Narasi yang enak didengar, enak dilaporkan, dan enak dipercaya.
Peran penting juga dimainkan oleh Kontrak Karya itu sendiri. Dalam kontrak 1967 – dan juga perpanjangannya di 1991 – Freeport diberikan hak untuk membangun fasilitas keamanan sendiri. Mereka bisa merekrut satuan pengamanan (dikenal sebagai Freeport Security) yang dilatih oleh mantan tentara AS dan Indonesia. Mereka bisa membangun pos-pos, menara pengawas, dan bahkan menggunakan helikopter bersenjata untuk "patroli". Dalam praktiknya, satuan pengamanan Freeport ini sering bertindak di luar prosedur hukum Indonesia, melakukan penangkapan, penahanan, dan interogasi tanpa koordinasi dengan polisi atau TNI.
Seorang tentara TNI yang bertugas di daerah tambang pada 2000-an mengakui dalam sebuah wawancara anonim:
"Kami sering datang belakangan. Satuan keamanan Freeport sudah lebih dulu bertindak. Mereka punya senjata yang lebih baik, mobil yang lebih cepat, dan radio yang lebih canggih. Mereka bilang kami sebagai TNI hanya perlu 'mem backing'. Tapi lama-lama, kami merasa jadi tukang parkirnya Freeport. Semua keputusan keamanan diambil oleh mereka. Kami hanya di sini untuk membuat mereka terlihat sah secara Indonesia."
Dan ketika pers internasional mulai melirik Papua, pemerintah Indonesia dan Freeport bekerja sama menggunakan pendekatan diplomasi publik. Mereka mengundang jurnalis asing dalam "tours" yang dirancang rapi. Mereka membawa mereka ke tempat-tempat yang sudah di-"sterilkan". Mereka memberikan angka-angka positif tentang investasi, lapangan kerja, dan pembangunan. Para jurnalis yang kritis biasanya tidak diundang lagi di kunjungan berikutnya.
Salah satu contoh paling mencolok adalah ketika The New York Times dan The Guardian mencoba melakukan investigasi mendalam tentang kekerasan Freeport pada awal 2000-an. Mereka dikenakan visa yang sangat terbatas, diawasi terus-menerus, dan beberapa sumber mereka tiba-tiba "menghilang" sebelum wawancara. Akhirnya, hanya laporan-laporan dangkal yang bisa terbit. Tidak ada yang menyentuh inti masalah.
Di sisi lain, lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International menerbitkan laporan-laporan yang cukup kritis. Namun laporan-laporan itu sering dianggap "bias" oleh pemerintah Indonesia atau disebut sebagai "campur tangan asing" – sebuah serangan balik yang efektif untuk meredam dampak laporan tersebut di mata publik nasional.
Maka teruslah Freeport beroperasi. Teruslah sungai-sungai tercemar. Teruslah warga diusir dan dibunuh. Dan teruslah narasi palsu bahwa Freeport adalah "juru selamat" ekonomi Papua.
Hingga suatu ketika, ada suara lain yang mulai muncul. Suara dari dalam negeri yang tidak bisa terus dibungkam. Suara para aktivis, tokoh adat, mahasiswa, dan cendekiawan yang bertanya: "Sampai kapan kita akan terus ditipu?"
Itulah yang akan kita ceritakan di bab-bab penutup buku ini.
Bersambung ke Bab 14: "Negara di Dalam Negara" – Freeport Punya Markas Militer Sendiri

Komentar
Posting Komentar