Bab 11: Kebijakan Fiskal dan Anggaran Negara

 


Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara (terutama pajak) dan belanja negara untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Kebijakan ini merupakan instrumen penting selain kebijakan moneter dalam pengelolaan makroekonomi. Bab ini membahas penerimaan dan belanja negara, jenis-jenis kebijakan fiskal (ekspansif dan kontraktif), defisit dan utang pemerintah, serta peran fiskal dalam stabilisasi ekonomi (Mankiw, 2021).

11.1 Penerimaan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran. APBN disetujui oleh DPR dan menjadi instrumen akuntabilitas serta alat kebijakan fiskal (Case, Fair, & Oster, 2014).

a. Penerimaan Negara

Penerimaan negara bersumber dari:

  1. Penerimaan Perpajakan – Sumber utama (sekitar 70-80% APBN Indonesia). Jenis pajak:

    • Pajak Penghasilan (PPh) – dikenakan pada penghasilan orang pribadi dan badan.

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – pajak atas konsumsi barang/jasa kena pajak.

    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.

    • Bea Cukai (bea masuk, cukai rokok, minuman beralkohol, dll.).

    • Pajak Daerah (setelah desentralisasi fiskal) – pajak hotel, restoran, parkir, dll.

  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) – Meliputi:

    • Penerimaan sumber daya alam (migas, pertambangan, kehutanan, perikanan).

    • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

    • Penjualan aset negara.

    • Denda, jasa, dan lain-lain (Samuelson & Nordhaus, 2010).

b. Belanja Negara

Belanja negara diklasifikasikan berdasarkan jenis dan fungsi:

  • Belanja Pemerintah Pusat: meliputi belanja kementerian/lembaga (gaji pegawai, operasional, pembangunan infrastruktur) dan belanja non-kementerian (subsidi, pembayaran bunga utang, transfer ke daerah).

  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa – bagian dari desentralisasi fiskal untuk mendanai urusan pemerintahan daerah.

Secara ekonomi, belanja dibedakan menjadi:

  • Belanja barang dan jasa (konsumsi pemerintah).

  • Belanja modal (investasi pemerintah, misal jalan, jembatan, sekolah).

  • Transfer payment (subsidi, bansos, pensiun) – tidak langsung menambah output, tetapi meningkatkan daya beli (Lipsey & Chrystal, 2015).

c. Anggaran Berimbang, Surplus, dan Defisit

  • Anggaran berimbang (balance budget) jika penerimaan = belanja.

  • Surplus jika penerimaan > belanja.

  • Defisit jika belanja > penerimaan. Defisit dibiayai dengan utang atau mencetak uang.

Di Indonesia, sejak 1960-an hingga reformasi, APBN umumnya defisit yang ditutup dengan utang. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara mengatur defisit maksimal 3% dari PDB (Mankiw, 2021).

11.2 Jenis Kebijakan Fiskal: Ekspansif dan Kontraktif

Kebijakan fiskal dapat bersifat ekspansif (untuk mendorong pertumbuhan saat resesi) atau kontraktif (untuk mengerem inflasi). Dilihat dari sisi instrumen, pemerintah bisa mengubah belanja (G) atau pajak (T) (Case, Fair, & Oster, 2014).

a. Kebijakan Fiskal Ekspansif

Tujuan: meningkatkan permintaan agregat (AD) untuk mengatasi pengangguran dan resesi. Caranya:

  • Meningkatkan belanja pemerintah (G) – langsung menambah AD karena G komponen AE.

  • Menurunkan pajak (T) – meningkatkan pendapatan disposabel, meningkatkan konsumsi (C), sehingga AD naik.

  • Meningkatkan transfer payment (subsidi, bansos) – efek mirip penurunan pajak.

Dalam model Keynesian, efek multiplier belanja lebih besar daripada efek multiplier pajak (lihat Bab 9). Karena itu, saat resesi parah, peningkatan G lebih disarankan (Mankiw, 2021).

Contoh: Kebijakan stimulus fiskal saat krisis keuangan global 2008-2009, banyak negara (AS, Indonesia) menaikkan belanja infrastruktur dan memberikan bantuan sosial.

b. Kebijakan Fiskal Kontraktif

Tujuan: mengurangi permintaan agregat untuk menurunkan tekanan inflasi atau mengurangi defisit anggaran. Caranya:

  • Menurunkan belanja pemerintah.

  • Menaikkan pajak – mengurangi pendapatan disposabel, menurunkan konsumsi.

  • Mengurangi transfer payment.

Kebijakan kontraktif dapat memperlambat pertumbuhan dalam jangka pendek tetapi diperlukan untuk stabilitas harga jangka panjang (Samuelson & Nordhaus, 2010).

c. Kebijakan Fiskal Otomatis (Automatic Stabilizers)

Beberapa komponen fiskal otomatis berfungsi sebagai stabilisator tanpa perlu tindakan diskresioner. Contoh:

  • Pajak progresif – saat ekonomi booming, pendapatan naik, pajak naik lebih cepat, menahan AD. Saat resesi, pajak turun otomatis, mengurangi kontraksi.

  • Program bantuan sosial (pengangguran, bansos) – saat resesi, pengeluaran transfer naik otomatis karena lebih banyak penerima, menahan penurunan AD (Lipsey & Chrystal, 2015).

d. Kebijakan Fiskal Diskresioner vs. Non-Diskresioner

  • Diskresioner: keputusan aktif pemerintah (misal paket kebijakan, perubahan tarif pajak, proyek padat karya).

  • Non-diskresioner (otomatis): bekerja tanpa perlu keputusan baru (pajak otomatis, transfer otomatis).

11.3 Defisit dan Utang Pemerintah

Defisit anggaran terjadi ketika belanja pemerintah melebihi penerimaan dalam satu tahun anggaran. Akumulasi defisit dari tahun ke tahun membentuk utang pemerintah (public debt). Pembahasan ini penting karena utang yang berlebihan dapat membebani generasi mendatang (Mankiw, 2021).

a. Penyebab Defisit

  • Siklus ekonomi: defisit meningkat saat resesi (penerimaan turun, belanja sosial naik).

  • Kebijakan fiskal ekspansif yang disengaja (stimulus).

  • Bencana alam, perang, atau krisis kesehatan (pandemi COVID-19 menyebabkan defisit besar di banyak negara).

b. Membiayai Defisit

Defisit dapat dibiayai dengan:

  1. Pinjaman (utang) dalam negeri – menjual obligasi pemerintah kepada masyarakat dan bank.

  2. Pinjaman luar negeri – dari negara lain, IMF, Bank Dunia, atau obligasi global.

  3. Mencetak uang (monetisasi defisit) – bank sentral membeli obligasi pemerintah langsung. Ini sangat inflasioner, dilarang di banyak negara (termasuk Indonesia) karena berisiko hiperinflasi (Case, Fair, & Oster, 2014).

c. Dampak Utang Pemerintah

  • Efek crowding out (pendesakan) – Pemerintah meminjam untuk membiayai defisit menaikkan suku bunga, mengurangi investasi swasta.

  • Beban bunga utang – Semakin besar utang, semakin besar belanja negara untuk membayar bunga, menggeser belanja produktif.

  • Ketergantungan pada asing – Utang luar negeri membuat negara rentan terhadap gejolak nilai tukar dan penarikan dana mendadak.

  • Pembebanan antar generasi – Generasi mendatang harus membayar pajak lebih tinggi untuk melunasi utang saat ini (Samuelson & Nordhaus, 2010).

d. Batasan Utang yang Aman

Tidak ada angka pasti, tetapi banyak ekonom menggunakan rasio Utang/PDB. Untuk negara berkembang, rasio di bawah 60% dianggap aman (standar Maastricht Uni Eropa). Namun, Jepang memiliki rasio >200% masih bertahan karena sebagian besar utang domestik dan suku bunga rendah. Indonesia saat ini (2025) rasio utang/PDB sekitar 38-40%, tergolong aman (Mankiw, 2021).

e. Pandangan Kontroversial

  • Pandangan klasik: utang adalah beban bagi generasi mendatang karena harus dibayar dengan pajak lebih tinggi.

  • Pandangan Keynesian: utang dapat dibenarkan jika digunakan untuk investasi produktif (infrastruktur, pendidikan) yang meningkatkan kapasitas ekonomi jangka panjang, sehingga generasi mendatang mewarisi aset, bukan hanya utang (Lipsey & Chrystal, 2015).

11.4 Stabilisasi Ekonomi melalui Fiskal

Salah satu peran utama kebijakan fiskal adalah stabilisasi ekonomi, yaitu mengurangi fluktuasi siklus bisnis (booming dan resesi). Pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk mencapai output mendekati potensial dengan inflasi rendah (Case, Fair, & Oster, 2014).

a. Peran Fiskal dalam Resesi

Saat resesi (PDB riil turun, pengangguran tinggi), pemerintah melakukan kebijakan fiskal ekspansif:

  • Menambah belanja infrastruktur (proyek padat karya).

  • Memberikan transfer tunai langsung kepada rumah tangga miskin.

  • Subsidi upah atau pajak untuk perusahaan agar tidak merumahkan pekerja.

Efek multiplier yang positif akan menarik perekonomian kembali ke jalur pertumbuhan. Namun, perlu diperhatikan lag (keterlambatan): kebijakan fiskal seringkali membutuhkan waktu untuk disetujui dan diimplementasikan (implementation lag), berbeda dengan moneter yang lebih cepat (Mankiw, 2021).

b. Peran Fiskal dalam Mengatasi Inflasi

Saat inflasi tinggi (terutama demand-pull inflation), pemerintah melakukan kebijakan fiskal kontraktif:

  • Mengurangi belanja (misal menunda proyek infrastruktur non-mendesak).

  • Menaikkan pajak (terutama PPN atau PPh orang kaya) untuk menyerap daya beli.

Namun, kebijakan ini tidak populer secara politis karena dirasakan langsung oleh masyarakat.

c. Kebijakan Fiskal dan Siklus Bisnis

Pemerintah dapat menerapkan countercyclical fiscal policy: defisit saat resesi (merangsang), surplus saat boom (mendinginkan). Sebaliknya, procyclical fiscal policy (defisit saat boom, surplus saat resesi) justru memperparah siklus. Sayangnya, banyak negara berkembang cenderung procyclical karena kendala institusional (Samuelson & Nordhaus, 2010).

d. Keterbatasan Kebijakan Fiskal

  1. Political business cycle – Kebijakan fiskal sering dimanipulasi untuk kepentingan pemilu (misal memberi bansos sebelum pemilu).

  2. Crowding out – Pengeluaran pemerintah dapat menggantikan sektor swasta jika dibiayai utang.

  3. Lags – Recognition lag, decision lag, implementation lag, effectiveness lag. Fiskal memiliki lag lebih panjang daripada moneter.

  4. Defisit dan utang – Penggunaan fiskal ekspansif terus menerus menimbun utang.

  5. Ketidakpastian multiplier – Besaran multiplier tidak selalu stabil tergantung kondisi ekonomi (misal di perangkap likuiditas, multiplier bisa lebih besar) (Lipsey & Chrystal, 2015).

e. Koordinasi Fiskal dan Moneter

Agar stabilisasi efektif, kebijakan fiskal dan moneter harus selaras. Misalnya, saat fiskal ekspansif (defisit), bank sentral sebaiknya tidak menaikkan suku bunga terlalu tajam agar tidak membunuh pemulihan. Sebaliknya, jika fiskal kontraktif (austerity), moneter mungkin perlu lebih longgar untuk menopang permintaan. Di Indonesia, koordinasi antara Kementerian Keuangan (fiskal) dan Bank Indonesia (moneter) dilakukan secara rutin melalui rapat koordinasi (Mankiw, 2021).

Bab 12: Pengangguran dan Inflasi


awal bacaan ILMU EKONOMI


Daftar Pustaka Bab 11

Case, K. E., Fair, R. C., & Oster, S. M. (2014). Principles of Economics (11th ed.). Pearson.

Lipsey, R. G., & Chrystal, K. A. (2015). Economics (13th ed.). Oxford University Press.

Mankiw, N. G. (2021). Principles of Economics (9th ed.). Cengage Learning.

Samuelson, P. A., & Nordhaus, W. D. (2010). Economics (19th ed.). McGraw-Hill.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAMUJU MISTIK: 10 KISAH GAIB YANG MENGGENTARKAN MAMUJU

PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI

BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG