Bab 8 | Struktur Kerajaan Mamuju di Bawah Mattolabali

 



8.1 Gelar Maradika (Maraqdia): “Yang Berdiri Tegak di Atas Kekuasaan Sendiri”

Setelah Kerajaan Mamuju berdiri dengan nama barunya, Mattolabali—dengan persetujuan Raja Senior Tarapati dan para tetua—meresmikan sebuah gelar kebesaran untuk kepala kerajaan. Gelar ini tidak diambil dari bahasa Sanskerta seperti "raja" atau "maharaja", tetapi digali dari tradisi asli Mandar. Para tetua menemukan sebuah istilah kuno yang pernah digunakan untuk menyebut pemimpin tertinggi di wilayah pesisir Mandar: Maradika (dalam dialek tertentu diucapkan Maraqdia).

Secara etimologis, Maradika berasal dari akar kata radika atau raqdia yang berarti "berdiri tegak" atau "berkuasa penuh". Awalan *Ma-* memberi makna "yang melakukan" atau "yang memiliki sifat". Jadi Maradika berarti "yang berdiri tegak di atas kekuasaannya sendiri"—seseorang yang tidak tunduk kepada kekuasaan lain, yang keputusannya bersifat final. Para tetua menjelaskan kepada Mattolabali: "Gelar ini sudah dipakai oleh leluhur kita sebelum kapal-kapal Gujarat datang membawa cerita tentang maharaja. Ia adalah gelar yang lahir dari ombak dan karang, bukan dari kitab-kitab jauh."

Mengapa memilih gelar lokal daripada yang sudah populer seperti "raja" atau "sultan"? Ada beberapa alasan strategis. Pertama, untuk menegaskan kemerdekaan Mamuju dari pengaruh kerajaan lain. Pada abad ke-16, banyak kerajaan di Nusantara mulai menggunakan gelar "sultan" setelah memeluk Islam. Mamuju belum Islam, dan Mattolabali tidak ingin terkesan meniru. Kedua, gelar Maradika lebih inklusif—ia tidak mengandung konotasi agama tertentu sehingga cocok untuk kerajaan yang masih menganut kepercayaan tradisional (aluk) tetapi juga menerima saudagar Muslim, Hindu, dan Buddha. Ketiga, secara politis, gelar ini mengingatkan rakyat bahwa pemimpin mereka bukanlah vasal dari Gowa atau kerajaan lain.

Dalam pengucapan sehari-hari, terutama di wilayah pesisir yang banyak berinteraksi dengan saudagar asing, muncul variasi Maraqdia (dengan bunyi *q* yang agak tertahan). Kedua bentuk ini dianggap sama dan dapat digunakan bergantian. Gelar ini melekat pada kepala Kerajaan Mamuju secara turun-temurun—meskipun kelak setelah perjanjian Tammajarra, posisi Maradika diisi oleh keturunan Pammarica (bukan keturunan Mattolabali), tetapi gelarnya tetap Maradika Mamuju.

Mattolabali sendiri, sebagai putra mahkota penuh, tidak menyandang gelar Maradika secara penuh selama ayahandanya masih hidup. Ia lebih sering disebut Anak Maradika (putra mahkota) atau Pemersatu. Namun dalam praktiknya, ia menjalankan hampir semua fungsi kepala pemerintahan. Lontarak mencatat perkataan Mattolabali tentang makna gelar ini: "Maradika bukan karena ia dilahirkan, tetapi karena ia membuktikan dirinya tidak tunduk pada ancaman atau suap. Laut adalah takhtaku, ombak adalah mahkotaku."

8.2 Hukum Pitu Passangang (Tujuh Perintah) – Adaptasi Marru’dua Gala’gar untuk Darat

Dengan bersatunya Kurri-Kurri (maritim) dan Langga Monar (agraris), Mattolabali menghadapi tantangan besar: menyatukan dua sistem hukum yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Di pesisir, Kerajaan Kurri-Kurri sudah lama menerapkan hukum maritim Marru’dua Gala’gar yang canggih. Di pedalaman, Langga Monar dan wilayah Padang memiliki hukum adat berbasis sipangnganda (musyawarah desa) dan sanksi-sanksi tradisional seperti denda ternak atau kerja bakti.

Mattolabali memutuskan untuk mengadaptasi Marru’dua Gala’gar menjadi hukum kerajaan yang berlaku untuk semua wilayah, namun dengan penyesuaian yang menghormati kearifan lokal pedalaman. Ia membentuk sebuah komisi hukum adat yang terdiri dari tiga tetua Kurri-Kurri dan tiga tetua Langga Monar, dipimpin oleh sando tertua. Mereka bekerja selama tiga bulan, mendokumentasikan aturan dari kedua wilayah, mencari persamaan dan perbedaan, lalu merumuskan kitab hukum Mamuju yang disebut Pitu Passangang (Tujuh Perintah).

Tiga perintah pertama adalah pilar asli Marru’dua Gala’gar yang tetap dipertahankan utuh:

1.    Sipakatau (Saling Memanusiakan) – Jaminan keselamatan jiwa dan harta; ganti rugi tiga kali lipat jika barang hilang di wilayah kerajaan.

2.    Sipakainge' (Saling Mengingatkan) – Larangan perbudakan di seluruh wilayah Mamuju. Budak yang dibawa kapal asing otomatis merdeka begitu menginjak daratan Mamuju.

3.    Sipatokkong (Saling Menegakkan Keadilan) – Hakim dipilih oleh masyarakat (di pesisir oleh saudagar, di pedalaman oleh musyawarah desa), bukan diangkat raja.

Empat perintah tambahan adalah hasil adaptasi dengan hukum pedalaman:

4.    Sipamali (Saling Menghormati Batas) – Di pedalaman, konflik sering terjadi karena perambahan hutan atau ladang. Hukum baru menetapkan bahwa setiap klan memiliki wilayah adat (palili) yang tidak boleh dilanggar. Pelanggar diwajibkan membayar denda berupa 10 ekor kambing atau 2 ekor kerbau (disesuaikan dengan kemampuan).

5.    Sipamula (Menjaga Sumber Air) – Sungai dan mata air dianggap suci. Dilarang membuang limbah atau menebang pohon di sekitar sumber air. Pelanggar harus membersihkan sungai selama 40 hari dan menyembelih seekor ayam putih sebagai ritual pembersihan.

6.    Sipalari (Hak Mendapat Pembelaan) – Tidak ada biaya untuk mengajukan perkara. Pengadilan tidak boleh memungut uang, baik dari warga kaya maupun miskin. Ini untuk mencegah penyuapan.

7.    Sipanngada (Keputusan Mengikat) – Setelah musyawarah mencapai mufakat, keputusan itu final. Tidak ada banding ke luar kecuali ditemukan bukti baru yang signifikan, dan itu pun harus melalui musyawarah ulang.

Meskipun Pitu Passangang berlaku untuk seluruh Mamuju, Mattolabali mengizinkan perbedaan teknis dalam penerapannya sesuai karakteristik wilayah. Di pesisir (Simboro dan sekitarnya), penegakan hukum lebih mengandalkan hakim pelabuhan yang dipilih saudagar. Di pedalaman (Danga, Padang, Rangas), musyawarah desa (sipulung kampung) tetap menjadi forum utama, dengan sanksi yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial. Mattolabali juga menetapkan pengadilan banding di ibu kota baru Karema untuk perkara yang melibatkan antarwilayah.

Lontarak menyebutkan sebuah kasus terkenal yang menjadi preseden: seorang saudagar dari Simboro dituduh menipu petani damar dari Padang dengan takaran yang kurang. Di tingkat desa Padang, petani itu memenangkan perkara dan saudagar dihukum membayar 3 kali lipat. Namun saudagar mengajukan banding karena merasa takaran yang digunakan berbeda standar. Di pengadilan Karema, Mattolabali memutuskan bahwa standar takaran harus diseragamkan di seluruh Mamuju. Sebuah sukat baku (takaran standar) dari kayu besi dibuat dan ditempatkan di setiap pasar. Kasus ini mengajarkan bahwa adaptasi hukum tidak hanya melindungi warga lokal, tetapi juga menciptakan kepastian bagi perdagangan.

8.3 Dualisme Baru: Ibu Kota Karema, Pelabuhan Simboro Tetap Jantung Ekonomi

Salah satu warisan terpenting Mattolabali adalah penataan ulang pusat-pusat kekuasaan. Setelah penyatuan, ia tidak mempertahankan Danga (bekas ibu kota Langga Monar) sebagai pusat pemerintahan, juga tidak memindahkan semuanya ke Simboro (pusat Kurri-Kurri). Ia memilih lokasi yang lebih sentral: sebuah wilayah yang kelak dikenal sebagai Karema (sekarang masuk dalam Kabupaten Mamuju). Karema dipilih karena letaknya yang strategis di pertengahan antara pesisir Simboro dan pedalaman Danga/Padang, serta dekat dengan aliran sungai yang dapat dilayari perahu kecil.

Ibu Kota Karema: Pusat Pemerintahan dan Simbol Persatuan

Di Karema, Mattolabali membangun istana baru (kedaton) yang lebih sederhana daripada istana di Danga, tetapi lebih terbuka dan representatif. Bangunannya menggabungkan arsitektur pesisir (dinding anyaman bambu dengan sirkulasi udara baik) dan pedalaman (tiang kayu besi dari hutan Padang). Halaman istana cukup luas untuk mengadakan sipulung (musyawarah besar) yang dihadiri perwakilan dari seluruh penjuru kerajaan.

Di istana inilah Mattolabali dan kelak para Maradika selanjutnya menjalankan roda pemerintahan: mengadili perkara banding, menerima utusan asing, memimpin upacara adat tahunan, serta menyusun kebijakan fiskal dan perdagangan. Namun, istana di Danga tidak ditinggalkan sepenuhnya. Danga tetap dipertahankan sebagai kedaton cadangan dan tempat tinggal Ratu Tomellipa Karoro di masa tuanya. Sementara itu, Kedaton Danga juga berfungsi sebagai pusat ritual adat tertentu yang dianggap terlalu sakral untuk dipindahkan.

Pelabuhan Simboro: Tetap Menjadi Jantung Ekonomi

Mattolabali sadar bahwa kemakmuran Mamuju bergantung pada pelabuhan. Oleh karena itu, ia tidak mengalihkan fungsi ekonomi ke Karema. Pelabuhan Simboro (bekas Kurri-Kurri) tetap menjadi pusat perdagangan internasional. Beberapa peningkatan fasilitas dilakukan:

·         Dermaga baru dari kayu besi yang lebih panjang, mampu menampung hingga 20 kapal besar sekaligus.

·         Gudang-gudang transit (lumbung pasae) yang dijaga ketat, tempat komoditas disimpan sementara sebelum diekspor.

·         Pasar lelang (sambung) di tengah area pelabuhan untuk melelang komoditas secara transparan.

·         Pos-pos penjagaan dengan lampu minyak sepanjang malam untuk mencegah pencurian.

Armada bangkong (kapal perang cadik) terus berpatroli setiap malam. Kebijakan bebas pajak untuk kapal yang pertama kali datang, serta potongan 50% untuk kapal setia selama 3 tahun, membuat Simboro semakin ramai. Seorang nakhoda Gujarat menulis dalam buku catatannya: "Raja Mamuju mengerti bisnis. Ia tidak serakah. Ia memberi agar mendapat lebih banyak."

Koordinasi antara Karema dan Simboro

Agar dualisme pusat tidak menimbulkan masalah seperti dulu (ketika Danga dan Simboro sering salah paham), Mattolabali membangun sistem komunikasi yang efisien: jasa utusan cepat (pata' balobo) yang berlari bergantian antara Karema dan Simboro. Jarak tempuh sekitar setengah hari berjalan kaki, atau dua jam dengan kuda. Setiap pagi, laporan tentang kapal yang masuk, komoditas yang tiba, dan potensi ancaman dikirim ke Karema. Setiap sore, perintah raja dikirim ke Simboro. Tidak ada lagi penundaan berminggu-minggu seperti pada masa krisis damar.

Lontarak memuji sistem ini: "Seperti jantung dan otak. Jantung (Simboro) memompa darah ekonomi, otak (Karema) mengatur ritme. Keduanya tidak bisa hidup sendiri."

8.4 Pembagian Wilayah Menjadi Tujuh Palili (Cikal Bakal Distrik)

Untuk memudahkan pengelolaan wilayah yang luas—mulai dari pesisir barat hingga pedalaman perbukitan—Mattolabali membagi Kerajaan Mamuju menjadi tujuh distrik yang disebut Palili (dari kata pali yang berarti "batas" atau "wilayah"). Masing-masing Palili dipimpin oleh seorang Puang (kepala distrik) yang bertanggung jawab kepada Maradika (dalam hal ini Mattolabali sebagai putra mahkota penuh). Pembagian ini tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan upaya desentralisasi yang menghargai otonomi lokal.

Berikut adalah ketujuh Palili beserta karakteristiknya berdasarkan lontarak dan tradisi lisan:

No

Nama Palili

Wilayah

Ciri Khas

Fungsi Utama

1

Simboro

Pesisir utara, bekas pusat Kurri-Kurri

Pelabuhan utama, pusat niaga internasional

Ekonomi maritim, bea cukai, diplomasi dagang

2

Danga

Sekitar Langga Monar, kedaton lama

Bekas inti pedalaman, pusat adat dan ritual

Pemeliharaan tradisi, penyimpanan pusaka, upacara adat

3

Padang

Tokaiyang Padang (Rimuku)

Wilayah leluhur Tomellipa, penghasil rotan, damar, gaharu

Pengelolaan hutan, pengumpulan komoditas ekspor

4

Rangas

Lembah tengah, daerah pertanian

Pertanian padi, perkampungan padat

Ketahanan pangan, irigasi, pemukiman

5

Karema

Ibu kota baru, wilayah sentral

Pusat pemerintahan, tempat musyawarah

Administrasi, peradilan banding, koordinasi

6

Sumare

Selatan, dekat pesisir selatan

Perikanan, produksi garam, mutiara

Perikanan laut, industri garam

7

Bakka

Utara, wilayah perbatasan

Benteng pertahanan, hutan lindung

Keamanan, pertahanan dari serangan utara

Setiap Puang (kepala distrik) diangkat oleh Mattolabali, tetapi harus disetujui oleh musyawarah warga distrik setempat—bentuk demokrasi awal yang menghargai partisipasi rakyat. Masa jabatan seorang Puang tidak ditentukan secara kaku; ia bisa diganti jika melanggar hukum atau jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Puang bertanggung jawab mengumpulkan pajak (dalam bentuk hasil bumi atau uang), menjaga keamanan wilayahnya, menyelesaikan sengketa kecil, dan melaporkan kondisi wilayah ke Karema setiap bulan.

Keistimewaan Palili Danga dan Padang

Dua Palili memiliki status khusus. Palili Danga, karena merupakan bekas pusat Kerajaan Langga Monar dan lokasi kedaton lama, diberikan otonomi lebih besar dalam urusan adat. Para tetua di Danga berhak menyelenggarakan upacara-upacara tertentu tanpa campur tangan pusat, asalkan tidak bertentangan dengan hukum Pitu Passangang. Palili Padang, sebagai tanah leluhur Tomellipa Karoro, diberikan hak istimewa berupa keringanan pajak untuk hasil hutan tertentu, sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga ratu.

Dampak pembagian Palili

Pembagian wilayah menjadi tujuh Palili terbukti efektif untuk beberapa hal:

1.    Mempercepat pengambilan keputusan – Masalah lokal bisa diselesaikan di tingkat distrik tanpa harus ke ibu kota.

2.    Mencegah penumpukan kekuasaan – Tidak ada seorang pun (selain Maradika) yang menguasai terlalu banyak wilayah.

3.    Memudahkan mobilisasi sumber daya – Saat ada ancaman perang, setiap Palili wajib mengirimkan pasukan sesuai kemampuannya.

4.    Menjaga keseimbangan pesisir-pedalaman – Tujuh distrik terdiri dari tiga wilayah pesisir (Simboro, Sumare, Bakka), tiga wilayah pedalaman (Danga, Padang, Rangas), dan satu wilayah sentral (Karema). Representasi seimbang.

Sistem Palili ini bertahan lama, bahkan setelah Kerajaan Mamuju menjadi bagian dari Hindia Belanda dan kemudian Indonesia. Nama-nama distrik seperti Simboro, Rangas, dan Sumare masih dikenal sebagai kecamatan di Kabupaten Mamuju hingga hari ini—bukti bahwa warisan Mattolabali tidak hanya berupa cerita, tetapi juga struktur administratif yang hidup.

Penutup Bab 8: Struktur kerajaan yang dirancang Mattolabali—gelar Maradika yang bermartabat, hukum Pitu Passangang yang adil, dualisme Karema-Simboro yang efisien, dan pembagian tujuh Palili yang desentralistif—menjadikan Mamuju sebagai kerajaan yang teratur dan tangguh. Ia tidak hanya menyatukan dua kerajaan, tetapi juga menciptakan sistem yang membuat persatuan itu abadi, setidaknya selama dua abad setelahnya. Bab berikutnya akan mengisahkan bagaimana sistem ini diuji oleh krisis pasca-wafatnya Tarapati dan intervensi dari Balanipa melalui Perjanjian Tammajarra.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAMUJU MISTIK: 10 KISAH GAIB YANG MENGGENTARKAN MAMUJU

PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI

BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG