Bab 8 | Struktur Kerajaan Mamuju di Bawah Mattolabali
8.1 Gelar Maradika (Maraqdia): “Yang
Berdiri Tegak di Atas Kekuasaan Sendiri”
Setelah
Kerajaan Mamuju berdiri dengan nama barunya, Mattolabali—dengan persetujuan
Raja Senior Tarapati dan para tetua—meresmikan sebuah gelar kebesaran untuk kepala kerajaan. Gelar ini
tidak diambil dari bahasa Sanskerta seperti "raja" atau
"maharaja", tetapi digali dari tradisi asli Mandar. Para tetua
menemukan sebuah istilah kuno yang pernah digunakan untuk menyebut pemimpin
tertinggi di wilayah pesisir Mandar: Maradika
(dalam dialek tertentu diucapkan Maraqdia).
Secara
etimologis, Maradika
berasal dari akar kata radika
atau raqdia
yang berarti "berdiri tegak" atau "berkuasa penuh". Awalan
*Ma-* memberi makna "yang melakukan" atau "yang memiliki
sifat". Jadi Maradika berarti "yang berdiri tegak di atas
kekuasaannya sendiri"—seseorang
yang tidak tunduk kepada kekuasaan lain, yang keputusannya bersifat final. Para
tetua menjelaskan kepada Mattolabali: "Gelar
ini sudah dipakai oleh leluhur kita sebelum kapal-kapal Gujarat datang membawa
cerita tentang maharaja. Ia adalah gelar yang lahir dari ombak dan karang,
bukan dari kitab-kitab jauh."
Mengapa
memilih gelar lokal daripada yang sudah populer seperti "raja" atau
"sultan"? Ada beberapa alasan strategis. Pertama, untuk menegaskan kemerdekaan Mamuju
dari pengaruh kerajaan lain. Pada abad ke-16, banyak kerajaan di Nusantara
mulai menggunakan gelar "sultan" setelah memeluk Islam. Mamuju belum
Islam, dan Mattolabali tidak ingin terkesan meniru. Kedua, gelar Maradika lebih inklusif—ia tidak mengandung
konotasi agama tertentu sehingga cocok untuk kerajaan yang masih menganut
kepercayaan tradisional (aluk)
tetapi juga menerima saudagar Muslim, Hindu, dan Buddha. Ketiga, secara politis, gelar ini
mengingatkan rakyat bahwa pemimpin mereka bukanlah vasal dari Gowa atau
kerajaan lain.
Dalam
pengucapan sehari-hari, terutama di wilayah pesisir yang banyak berinteraksi
dengan saudagar asing, muncul variasi Maraqdia
(dengan bunyi *q* yang agak tertahan). Kedua bentuk ini dianggap sama dan dapat
digunakan bergantian. Gelar ini melekat pada kepala Kerajaan Mamuju secara
turun-temurun—meskipun kelak setelah perjanjian Tammajarra, posisi Maradika
diisi oleh keturunan Pammarica (bukan keturunan Mattolabali), tetapi gelarnya
tetap Maradika Mamuju.
Mattolabali
sendiri, sebagai putra mahkota penuh, tidak menyandang gelar Maradika secara penuh
selama ayahandanya masih hidup. Ia lebih sering disebut Anak Maradika (putra
mahkota) atau Pemersatu.
Namun dalam praktiknya, ia menjalankan hampir semua fungsi kepala pemerintahan.
Lontarak mencatat perkataan Mattolabali tentang makna gelar ini: "Maradika bukan karena ia
dilahirkan, tetapi karena ia membuktikan dirinya tidak tunduk pada ancaman atau
suap. Laut adalah takhtaku, ombak adalah mahkotaku."
8.2 Hukum Pitu Passangang
(Tujuh Perintah) – Adaptasi Marru’dua Gala’gar untuk
Darat
Dengan
bersatunya Kurri-Kurri (maritim) dan Langga Monar (agraris), Mattolabali
menghadapi tantangan besar: menyatukan
dua sistem hukum
yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Di pesisir, Kerajaan Kurri-Kurri
sudah lama menerapkan hukum maritim Marru’dua
Gala’gar yang canggih. Di pedalaman, Langga Monar dan wilayah
Padang memiliki hukum adat berbasis sipangnganda
(musyawarah desa) dan sanksi-sanksi tradisional seperti denda ternak atau kerja
bakti.
Mattolabali
memutuskan untuk mengadaptasi
Marru’dua
Gala’gar
menjadi hukum kerajaan yang berlaku untuk semua wilayah, namun dengan penyesuaian yang
menghormati kearifan lokal pedalaman. Ia membentuk sebuah komisi hukum adat yang terdiri dari tiga tetua
Kurri-Kurri dan tiga tetua Langga Monar, dipimpin oleh sando tertua. Mereka
bekerja selama tiga bulan, mendokumentasikan aturan dari kedua wilayah, mencari
persamaan dan perbedaan, lalu merumuskan kitab hukum Mamuju
yang disebut Pitu
Passangang
(Tujuh Perintah).
Tiga
perintah pertama adalah pilar asli Marru’dua
Gala’gar yang tetap dipertahankan utuh:
1.
Sipakatau (Saling Memanusiakan) – Jaminan
keselamatan jiwa dan harta; ganti rugi tiga kali lipat jika barang hilang di
wilayah kerajaan.
2.
Sipakainge' (Saling Mengingatkan) – Larangan
perbudakan di seluruh wilayah Mamuju. Budak yang dibawa kapal asing otomatis
merdeka begitu menginjak daratan Mamuju.
3.
Sipatokkong (Saling Menegakkan Keadilan) – Hakim
dipilih oleh masyarakat (di pesisir oleh saudagar, di pedalaman oleh musyawarah
desa), bukan diangkat raja.
Empat
perintah tambahan adalah hasil adaptasi dengan hukum pedalaman:
4.
Sipamali (Saling Menghormati Batas) – Di
pedalaman, konflik sering terjadi karena perambahan hutan atau ladang. Hukum
baru menetapkan bahwa setiap klan memiliki wilayah adat (palili) yang tidak boleh
dilanggar. Pelanggar diwajibkan membayar denda berupa 10 ekor kambing atau 2
ekor kerbau (disesuaikan dengan kemampuan).
5.
Sipamula (Menjaga Sumber Air) – Sungai dan
mata air dianggap suci. Dilarang membuang limbah atau menebang pohon di sekitar
sumber air. Pelanggar harus membersihkan sungai selama 40 hari dan menyembelih
seekor ayam putih sebagai ritual pembersihan.
6.
Sipalari (Hak Mendapat Pembelaan) – Tidak ada
biaya untuk mengajukan perkara. Pengadilan tidak boleh memungut uang, baik dari
warga kaya maupun miskin. Ini untuk mencegah penyuapan.
7.
Sipanngada (Keputusan Mengikat) – Setelah
musyawarah mencapai mufakat, keputusan itu final. Tidak ada banding ke luar
kecuali ditemukan bukti baru yang signifikan, dan itu pun harus melalui
musyawarah ulang.
Meskipun
Pitu Passangang
berlaku untuk seluruh Mamuju, Mattolabali mengizinkan perbedaan teknis dalam penerapannya sesuai karakteristik wilayah. Di
pesisir (Simboro dan sekitarnya), penegakan hukum lebih mengandalkan hakim
pelabuhan yang dipilih saudagar. Di pedalaman (Danga, Padang, Rangas),
musyawarah desa (sipulung
kampung) tetap menjadi forum utama, dengan sanksi yang lebih
menekankan pada pemulihan hubungan sosial. Mattolabali juga menetapkan pengadilan banding di ibu kota baru Karema untuk
perkara yang melibatkan antarwilayah.
Lontarak
menyebutkan sebuah kasus terkenal yang menjadi preseden: seorang saudagar dari
Simboro dituduh menipu petani damar dari Padang dengan takaran yang kurang. Di
tingkat desa Padang, petani itu memenangkan perkara dan saudagar dihukum
membayar 3 kali lipat. Namun saudagar mengajukan banding karena merasa takaran
yang digunakan berbeda standar. Di pengadilan Karema, Mattolabali memutuskan
bahwa standar takaran harus
diseragamkan di
seluruh Mamuju. Sebuah sukat
baku (takaran standar) dari kayu besi dibuat dan ditempatkan di
setiap pasar. Kasus ini mengajarkan bahwa adaptasi hukum tidak hanya melindungi
warga lokal, tetapi juga menciptakan kepastian bagi perdagangan.
8.3 Dualisme Baru: Ibu Kota Karema, Pelabuhan Simboro Tetap
Jantung Ekonomi
Salah
satu warisan terpenting Mattolabali adalah penataan ulang pusat-pusat kekuasaan. Setelah penyatuan, ia tidak
mempertahankan Danga (bekas ibu kota Langga Monar) sebagai pusat pemerintahan,
juga tidak memindahkan semuanya ke Simboro (pusat Kurri-Kurri). Ia memilih
lokasi yang lebih sentral: sebuah wilayah yang kelak dikenal sebagai Karema (sekarang masuk dalam Kabupaten
Mamuju). Karema dipilih karena letaknya yang strategis di pertengahan antara
pesisir Simboro dan pedalaman Danga/Padang, serta dekat dengan aliran sungai
yang dapat dilayari perahu kecil.
Ibu
Kota Karema: Pusat Pemerintahan dan Simbol Persatuan
Di
Karema, Mattolabali membangun istana
baru (kedaton) yang lebih sederhana daripada istana di Danga, tetapi
lebih terbuka dan representatif. Bangunannya menggabungkan arsitektur pesisir
(dinding anyaman bambu dengan sirkulasi udara baik) dan pedalaman (tiang kayu
besi dari hutan Padang). Halaman istana cukup luas untuk mengadakan sipulung (musyawarah
besar) yang dihadiri perwakilan dari seluruh penjuru kerajaan.
Di
istana inilah Mattolabali dan kelak para Maradika selanjutnya menjalankan roda
pemerintahan: mengadili perkara banding, menerima utusan asing, memimpin
upacara adat tahunan, serta menyusun kebijakan fiskal dan perdagangan. Namun, istana di Danga tidak ditinggalkan
sepenuhnya.
Danga tetap dipertahankan sebagai kedaton
cadangan dan
tempat tinggal Ratu Tomellipa Karoro di masa tuanya. Sementara itu, Kedaton
Danga juga berfungsi sebagai pusat ritual adat tertentu yang dianggap terlalu
sakral untuk dipindahkan.
Pelabuhan
Simboro: Tetap Menjadi Jantung Ekonomi
Mattolabali
sadar bahwa kemakmuran Mamuju bergantung pada pelabuhan. Oleh karena itu, ia
tidak mengalihkan fungsi ekonomi ke Karema. Pelabuhan Simboro (bekas Kurri-Kurri)
tetap menjadi pusat perdagangan internasional. Beberapa peningkatan fasilitas
dilakukan:
·
Dermaga
baru dari kayu
besi yang lebih panjang, mampu menampung hingga 20 kapal besar sekaligus.
·
Gudang-gudang
transit (lumbung
pasae) yang dijaga ketat, tempat komoditas
disimpan sementara sebelum diekspor.
·
Pasar
lelang (sambung) di tengah area pelabuhan untuk melelang komoditas
secara transparan.
·
Pos-pos
penjagaan
dengan lampu minyak sepanjang malam untuk mencegah pencurian.
Armada
bangkong (kapal
perang cadik) terus berpatroli setiap malam. Kebijakan bebas pajak untuk kapal
yang pertama kali datang, serta potongan 50% untuk kapal setia selama 3 tahun,
membuat Simboro semakin ramai. Seorang nakhoda Gujarat menulis dalam buku
catatannya: "Raja
Mamuju mengerti bisnis. Ia tidak serakah. Ia memberi agar mendapat lebih
banyak."
Koordinasi
antara Karema dan Simboro
Agar
dualisme pusat tidak menimbulkan masalah seperti dulu (ketika Danga dan Simboro
sering salah paham), Mattolabali membangun sistem komunikasi yang efisien: jasa utusan cepat (pata' balobo) yang berlari bergantian antara Karema dan Simboro.
Jarak tempuh sekitar setengah hari berjalan kaki, atau dua jam dengan kuda.
Setiap pagi, laporan tentang kapal yang masuk, komoditas yang tiba, dan potensi
ancaman dikirim ke Karema. Setiap sore, perintah raja dikirim ke Simboro. Tidak
ada lagi penundaan berminggu-minggu seperti pada masa krisis damar.
Lontarak
memuji sistem ini: "Seperti
jantung dan otak. Jantung (Simboro) memompa darah ekonomi, otak (Karema)
mengatur ritme. Keduanya tidak bisa hidup sendiri."
8.4 Pembagian Wilayah Menjadi Tujuh Palili (Cikal Bakal Distrik)
Untuk
memudahkan pengelolaan wilayah yang luas—mulai dari pesisir barat hingga
pedalaman perbukitan—Mattolabali membagi Kerajaan Mamuju menjadi tujuh distrik yang disebut Palili (dari kata pali yang berarti
"batas" atau "wilayah"). Masing-masing Palili dipimpin oleh
seorang Puang (kepala distrik) yang bertanggung
jawab kepada Maradika (dalam hal ini Mattolabali sebagai putra mahkota penuh).
Pembagian ini tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan upaya desentralisasi yang menghargai otonomi lokal.
Berikut
adalah ketujuh Palili
beserta karakteristiknya berdasarkan lontarak dan tradisi lisan:
|
No |
Nama Palili |
Wilayah |
Ciri Khas |
Fungsi Utama |
|
1 |
Simboro |
Pesisir
utara, bekas pusat Kurri-Kurri |
Pelabuhan
utama, pusat niaga internasional |
Ekonomi
maritim, bea cukai, diplomasi dagang |
|
2 |
Danga |
Sekitar
Langga Monar, kedaton lama |
Bekas
inti pedalaman, pusat adat dan ritual |
Pemeliharaan
tradisi, penyimpanan pusaka, upacara adat |
|
3 |
Padang |
Tokaiyang
Padang (Rimuku) |
Wilayah
leluhur Tomellipa, penghasil rotan, damar, gaharu |
Pengelolaan
hutan, pengumpulan komoditas ekspor |
|
4 |
Rangas |
Lembah
tengah, daerah pertanian |
Pertanian
padi, perkampungan padat |
Ketahanan
pangan, irigasi, pemukiman |
|
5 |
Karema |
Ibu
kota baru, wilayah sentral |
Pusat
pemerintahan, tempat musyawarah |
Administrasi,
peradilan banding, koordinasi |
|
6 |
Sumare |
Selatan,
dekat pesisir selatan |
Perikanan,
produksi garam, mutiara |
Perikanan
laut, industri garam |
|
7 |
Bakka |
Utara,
wilayah perbatasan |
Benteng
pertahanan, hutan lindung |
Keamanan,
pertahanan dari serangan utara |
Setiap
Puang (kepala
distrik) diangkat oleh Mattolabali, tetapi harus disetujui oleh musyawarah warga distrik setempat—bentuk demokrasi awal yang
menghargai partisipasi rakyat. Masa jabatan seorang Puang tidak ditentukan secara kaku; ia bisa
diganti jika melanggar hukum atau jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Puang bertanggung jawab
mengumpulkan pajak (dalam bentuk hasil bumi atau uang), menjaga keamanan
wilayahnya, menyelesaikan sengketa kecil, dan melaporkan kondisi wilayah ke
Karema setiap bulan.
Keistimewaan
Palili Danga dan Padang
Dua
Palili memiliki
status khusus. Palili
Danga, karena
merupakan bekas pusat Kerajaan Langga Monar dan lokasi kedaton lama, diberikan
otonomi lebih besar dalam urusan adat. Para tetua di Danga berhak menyelenggarakan
upacara-upacara tertentu tanpa campur tangan pusat, asalkan tidak bertentangan
dengan hukum Pitu
Passangang. Palili
Padang, sebagai
tanah leluhur Tomellipa Karoro, diberikan hak istimewa berupa keringanan pajak
untuk hasil hutan tertentu, sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga ratu.
Dampak
pembagian Palili
Pembagian
wilayah menjadi tujuh Palili
terbukti efektif untuk beberapa hal:
1.
Mempercepat
pengambilan keputusan
– Masalah lokal bisa diselesaikan di tingkat distrik tanpa harus ke ibu kota.
2.
Mencegah
penumpukan kekuasaan
– Tidak ada seorang pun (selain Maradika) yang menguasai terlalu banyak
wilayah.
3.
Memudahkan
mobilisasi sumber daya
– Saat ada ancaman perang, setiap Palili
wajib mengirimkan pasukan sesuai kemampuannya.
4.
Menjaga
keseimbangan pesisir-pedalaman
– Tujuh distrik terdiri dari tiga wilayah pesisir (Simboro, Sumare, Bakka),
tiga wilayah pedalaman (Danga, Padang, Rangas), dan satu wilayah sentral
(Karema). Representasi seimbang.
Sistem
Palili ini
bertahan lama, bahkan setelah Kerajaan Mamuju menjadi bagian dari Hindia
Belanda dan kemudian Indonesia. Nama-nama distrik seperti Simboro, Rangas, dan
Sumare masih dikenal sebagai kecamatan di Kabupaten Mamuju hingga hari
ini—bukti bahwa warisan Mattolabali tidak hanya berupa cerita, tetapi juga
struktur administratif yang hidup.
Penutup
Bab 8: Struktur
kerajaan yang dirancang Mattolabali—gelar Maradika
yang bermartabat, hukum Pitu
Passangang yang adil, dualisme Karema-Simboro yang efisien, dan
pembagian tujuh Palili
yang desentralistif—menjadikan Mamuju sebagai kerajaan yang teratur dan
tangguh. Ia tidak hanya menyatukan dua kerajaan, tetapi juga menciptakan sistem yang membuat persatuan itu abadi, setidaknya selama dua abad
setelahnya. Bab berikutnya akan mengisahkan bagaimana sistem ini diuji oleh
krisis pasca-wafatnya Tarapati dan intervensi dari Balanipa melalui Perjanjian
Tammajarra.

Komentar
Posting Komentar