BAB 5 MANAJEMEN KINERJA ORGANISASI PUBLIK
Tujuan Pembelajaran
Setelah membaca bab ini, Anda diharapkan mampu:
Menjelaskan konsep kinerja di sektor publik yang berbeda dengan sektor swasta.
Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) dan memahami hubungannya dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Memahami Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Menganalisis Laporan Kinerja (LAKIP) dan penggunaannya untuk perbaikan.
Menjelaskan peran APIP dan BPK dalam audit kinerja.
Membuat contoh IKU untuk Dinas Kesehatan Kabupaten.
5.1. Konsep Kinerja di Sektor Publik (Bukan Hanya Laba)
Dalam dunia bisnis, kinerja perusahaan diukur terutama dari laba (profit). Semakin besar laba, semakin baik kinerjanya. Namun di sektor publik, orientasinya bukan laba, melainkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ukuran keberhasilan pemerintah tidak bisa hanya dilihat dari surplus anggaran, tetapi dari dampak kebijakan terhadap kehidupan warga.
a. Definisi Kinerja Sektor Publik
Kinerja sektor publik adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi pemerintah dalam menjalankan misi pelayanan publik. Kinerja mencakup aspek:
| Aspek | Penjelasan | Contoh |
|---|---|---|
| Efektivitas | Sejauh mana tujuan tercapai. | Program imunisasi berhasil menurunkan angka campak 90%. |
| Efisiensi | Hubungan antara input dan output (biaya per unit). | Biaya pengurusan KTP turun dari Rp 50.000 menjadi Rp 0 (gratis). |
| Kualitas layanan | Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. | Indeks kepuasan masyarakat (IKM) 85%. |
| Responsivitas | Kecepatan dan ketanggapan terhadap kebutuhan warga. | Keluhan dijawab dalam 2 jam. |
| Keadilan | Distribusi manfaat yang merata. | Bantuan tepat sasaran tanpa diskriminasi. |
b. Perbedaan Kinerja Sektor Publik vs Swasta
| Kriteria | Sektor Publik | Sektor Swasta |
|---|---|---|
| Tujuan utama | Pelayanan publik & kesejahteraan | Laba & nilai pemegang saham |
| Sumber pendanaan | Pajak, retribusi, dan APBN/APBD | Penjualan produk/jasa, investasi |
| Indikator kinerja | Outcome (dampak), efisiensi, keadilan | Profit, ROI (Return on Investment), pangsa pasar |
| Akuntabilitas | Kepada publik dan DPR | Kepada pemilik saham dan dewan direksi |
| Mekanisme pasar | Tidak ada (monopoli sering terjadi) | Kompetisi sempurna |
| Contoh ukuran | Angka kemiskinan, harapan hidup, melek huruf | Pendapatan bersih, harga saham |
c. Tantangan Pengukuran Kinerja Publik
Output vs Outcome: Banyak instansi mengukur output (misal: jumlah KTP dicetak) padahal yang diinginkan outcome (masyarakat memiliki identitas legal). Outcome lebih sulit diukur.
Atribusi: Apakah keberhasilan program semata-mata karena pemerintah atau karena faktor lain (ekonomi global, bantuan asing)?
Waktu: Dampak kebijakan sering baru terlihat setelah bertahun-tahun (misal: program pendidikan).
Subjektivitas: Kepuasan masyarakat bersifat perseptual dan bisa bias.
Prinsip: "Apa yang diukur cenderung dikerjakan, dan apa yang dikerjakan cenderung diukur." Karena itu, pilih indikator yang tepat, jangan hanya yang mudah diukur.
5.2. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
a. Indikator Kinerja Utama (IKU)
IKU adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya. IKU bersifat makro, lintas unit, dan biasanya ditetapkan untuk level instansi (kementerian, dinas, badan).
Karakteristik IKU yang baik:
Relevan dengan visi-misi dan Rencana Strategis (Renstra).
Spesifik dan terukur.
Berorientasi outcome (dampak), bukan hanya output.
Realistis dan dapat dicapai.
Terintegrasi antar unit.
Contoh IKU pada berbagai tingkat pemerintahan:
| Tingkat | IKU |
|---|---|
| Nasional (Presiden) | Angka kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Gini ratio |
| Kementerian Kesehatan | Angka kematian ibu melahirkan (AKI), cakupan imunisasi dasar lengkap |
| Dinas Pendidikan Provinsi | Rata-rata nilai ujian nasional, angka partisipasi sekolah menengah |
| Dinas PU Kabupaten | Persentase jalan mantap (baik dan sedang) |
b. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Seperti dijelaskan di Bab 4, SKP adalah target kinerja individu ASN. Hubungan IKU dan SKP bersifat cascading (berjenjang):
IKU instansi diturunkan menjadi rencana kerja unit.
Rencana kerja unit dijabarkan menjadi SKP pegawai.
Dengan demikian, capaian SKP pegawai berkontribusi langsung pada IKU instansi.
Contoh Cascading:
| Level | Indikator | Target |
|---|---|---|
| IKU Dinas Kesehatan Kabupaten | Angka kematian ibu melahirkan (AKI) turun | 150 per 100.000 kelahiran hidup |
| Unit Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak | Persentase ibu hamil yang mendapat 4 kali kunjungan antenatal (K4) | 95% |
| SKP Bidan Desa | Jumlah ibu hamil binaan yang mendapat K4 | 100 orang per semester |
c. Perbedaan IKU dan SKP
| Aspek | IKU | SKP |
|---|---|---|
| Level | Organisasi (instansi) | Individu (pegawai) |
| Cakupan | Strategis, lintas fungsi | Operasional, sesuai tugas jabatan |
| Periode | Biasanya tahunan (Renstra 5 tahunan) | Semesteran atau tahunan |
| Penanggung jawab | Kepala instansi | Pegawai bersangkutan |
| Konsekuensi | Penilaian kinerja instansi (SAKIP) | Penilaian kinerja individu, promosi, tunjangan |
5.3. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
SAKIP adalah sistem yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja instansi pemerintah. Tujuannya agar pemerintah akuntabel terhadap publik dan DPR.
a. Landasan Hukum SAKIP
Perpres No. 29/2014 (diganti sebagian dengan Perpres No. 88/2021) tentang SAKIP.
Instruksi Presiden No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Permen PANRB No. 12/2015 tentang Pedoman Evaluasi SAKIP.
b. Komponen Utama SAKIP
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Rencana Strategis (Renstra) | Dokumen perencanaan 5 tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan IKU. |
| Perencanaan Kinerja Tahunan (RKT) | Penjabaran Renstra ke dalam target tahunan, dokumen Perjanjian Kinerja. |
| Pengukuran Kinerja | Menggunakan IKU dan indikator lainnya, diukur secara berkala. |
| Pelaporan Kinerja | LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) disusun setiap tahun. |
| Evaluasi dan Reviu | Dilakukan oleh APIP (Inspektorat) dan KemenPANRB. |
c. Siklus SAKIP
d. Nilai SAKIP dan Predikat
Kementerian PANRB setiap tahun mengevaluasi SAKIP instansi pusat dan daerah. Hasil evaluasi berupa skala nilai:
| Predikat | Nilai | Makna |
|---|---|---|
| AA (Sangat Memuaskan) | >90 | Akuntabilitas sangat baik, patut dicontoh. |
| A (Memuaskan) | 80–90 | Sistem berjalan baik, sedikit perbaikan. |
| B (Sangat Baik) | 70–79 | Baik, tetapi masih ada kelemahan minor. |
| C (Baik) | 60–69 | Cukup, perlu banyak perbaikan. |
| D (Kurang) | 50–59 | Lemah, perlu pembenahan mendasar. |
| E (Sangat Kurang) | <50 | Sangat lemah, berisiko mendapat sanksi. |
Data 2025: 62% instansi pusat mendapat predikat A–B, sedangkan instansi daerah masih banyak di predikat C (45%).
5.4. Laporan Kinerja (LAKIP) dan Penggunaannya
a. Apa Itu LAKIP?
LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah dokumen yang menyajikan capaian kinerja instansi dalam satu tahun anggaran, dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
Struktur LAKIP (berdasarkan Permen PANRB No. 53/2014):
Ringkasan Eksekutif – Ikhtisar capaian kunci.
Pendahuluan – Gambaran umum instansi, kedudukan, tugas pokok.
Perencanaan Kinerja – Renstra, RKT, Perjanjian Kinerja.
Akuntabilitas Kinerja – Pengukuran capaian IKU, analisis keberhasilan/kegagalan.
Pengukuran Efisiensi – Perbandingan input/output (jika memungkinkan).
Laporan Keuangan – Ikhtisar realisasi anggaran (dari LK).
Penutup – Kendala dan rekomendasi.
b. Penggunaan LAKIP
LAKIP tidak hanya untuk formalitas, tetapi memiliki fungsi penting:
| Fungsi | Penjelasan |
|---|---|
| Akuntabilitas | Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPR dan publik. |
| Pembelajaran | Mengidentifikasi program yang berhasil dan gagal untuk perbaikan. |
| Pengendalian | Memonitor realisasi vs rencana, mencegah pemborosan. |
| Basis penganggaran | Kinerja tahun lalu menjadi dasar alokasi anggaran tahun berikutnya (anggaran berbasis kinerja). |
| Transparansi publik | LAKIP diunggah di website instansi agar masyarakat bisa mengakses. |
c. Kelemahan LAKIP yang Sering Terjadi
Formalistik – Disusun hanya untuk memenuhi kewajiban, tanpa analisis mendalam.
Overclaim – Melaporkan capaian lebih tinggi dari realitas (manipulasi data).
Tidak membahas kegagalan – Hanya menonjolkan keberhasilan, mengabaikan hambatan.
Terlalu tebal – Berisi narasi panjang tetapi sedikit informasi substansial.
Solusi: LAKIP sebaiknya dibuat ringkas (maksimal 50 halaman), fokus pada analisis, dan disertai bukti pendukung. Tren internasional mengarah ke One-Page Reporting (laporan satu halaman) untuk eksekutif.
5.5. Audit Kinerja oleh APIP dan BPK
Audit kinerja berbeda dengan audit keuangan. Audit keuangan memeriksa apakah uang negara digunakan sesuai aturan. Audit kinerja memeriksa apakah uang negara digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif (3E).
a. APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah)
APIP adalah unit pengawasan internal di setiap instansi pemerintah: Inspektorat Jenderal (Kementerian), Inspektorat Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Tugas APIP dalam audit kinerja:
Melakukan reviu atas LAKIP sebelum diterbitkan.
Mengaudit program/kegiatan spesifik yang berisiko tinggi.
Memberikan rekomendasi perbaikan.
Memantau tindak lanjut rekomendasi.
Contoh: Inspektorat Kabupaten X mengaudit program pembangunan jembatan. Mereka menemukan bahwa biaya per meter jembatan lebih mahal 30% dibanding standar (tidak efisien). Mereka merekomendasikan evaluasi ulang kontraktor.
b. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK adalah lembaga tinggi negara yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Selain audit keuangan, BPK juga melakukan audit kinerja (disebut juga audit operasional atau value for money audit).
Hasil audit BPK dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke DPR/DPRD. Temuan BPK bisa berupa:
Ketidakhematan (tidak ekonomis): beli barang dengan harga di atas pasar.
Ketidakefisienan: proses lambat, banyak biaya yang tidak perlu.
Ketidakefektifan: program tidak mencapai tujuan.
Contoh LHP BPK: BPK menemukan bahwa program bantuan benih jagung tidak efektif karena petani tidak mendapat pelatihan cara menanam, sehingga hasil panen rendah. BPK merekomendasikan agar tahun depan disertai pendampingan teknis.
c. Perbedaan Audit Keuangan dan Audit Kinerja
| Aspek | Audit Keuangan | Audit Kinerja |
|---|---|---|
| Fokus | Kepatuhan terhadap regulasi, keakuratan laporan keuangan | Ekonomi, efisiensi, efektivitas (3E) |
| Kriteria | Standar akuntansi, peraturan perundangan | Tolok ukur kinerja (benchmark), indikator yang disepakati |
| Output | Opini (WTP, WDP, TW, TM) | Rekomendasi perbaikan manajemen |
| Pihak pelaksana | BPK dan APIP | BPK dan APIP |
5.6. Contoh: Format IKU untuk Dinas Kesehatan Kabupaten
Berikut adalah contoh format Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk Dinas Kesehatan Kabupaten “Sejahtera” (fiktif). IKU ini mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan tahun 2025–2029.
Visi Dinas Kesehatan: “Mewujudkan masyarakat kabupaten yang sehat, produktif, dan berkeadilan.”
Misi:
Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
Menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi, dan balita.
Mengendalikan penyakit menular dan tidak menular.
Meningkatkan pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan.
Tabel IKU Dinas Kesehatan Kabupaten Sejahtera
| No | IKU | Definisi | Target 2026 | Target 2029 | Sumber Data | Frekuensi Pengukuran |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 kelahiran hidup | Jumlah kematian ibu saat hamil, melahirkan, atau nifas per 100.000 kelahiran hidup | 120 | 100 | Survei, rekam medis puskesmas | Tahunan |
| 2 | Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidup | Jumlah kematian bayi usia 0–11 bulan per 1.000 kelahiran hidup | 15 | 12 | Profil Kesehatan Kabupaten | Tahunan |
| 3 | Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (%) | Persentase bayi usia 12–23 bulan yang mendapat imunisasi dasar (BCG, polio, DPT, campak) | 95% | 98% | Laporan puskesmas, survei | Semesteran |
| 4 | Persentase Puskesmas dengan Akreditasi Paripurna | Puskesmas yang terakreditasi tingkat paripurna (dari total puskesmas) | 30% | 70% | Komisi Akreditasi Puskesmas | Tahunan |
| 5 | Angka Prevalensi Stunting (%) | Persentase balita dengan tinggi badan di bawah standar (z-score < -2 SD) | 18% | 14% | Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) | Tahunan |
| 6 | Persentase Ketersediaan Obat Essensial di Puskesmas | Rata-rata ketersediaan 60 jenis obat essensial di puskesmas | 90% | 95% | Laporan farmasi | Triwulan |
| 7 | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan kesehatan | Hasil survei kepuasan pasien rawat jalan dan rawat inap | 85 | 90 | Survei mandiri Dinkes | Semesteran |
| 8 | Rasio Kader Kesehatan Terlatih per 1.000 penduduk | Jumlah kader posyandu yang telah dilatih (basic training) per 1.000 penduduk | 0,5 | 0,8 | Data kader, profil desa | Tahunan |
Penjelasan Cascading dari IKU ke SKP
IKU No. 3: Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap 95% (target 2026)
Unit Kerja: Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
Kepala Bidang P2P memiliki Perjanjian Kinerja: “Meningkatkan cakupan imunisasi dari 88% (2025) menjadi 95% (2026) dengan strategi: (a) operasi pekan imunisasi nasional, (b) pelatihan kader posyandu, (c) monitoring rutin ke puskesmas.”
SKP Staf Imunisasi (seorang analis): “Memfasilitasi pelatihan kader posyandu untuk 50 desa, dengan target 200 kader terlatih, selesai Juni 2026, dengan kualitas materi pelatihan (evaluasi peserta minimal 80 puas).”
Dengan cascading yang baik, setiap pegawai tahu kontribusinya terhadap IKU.
RANGKUMAN BAB 5
Kinerja sektor publik tidak diukur dari laba, tetapi dari efektivitas, efisiensi, kualitas layanan, responsivitas, dan keadilan. Pengukuran kinerja publik lebih kompleks karena sulitnya mengukur outcome dan atribusi.
Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan organisasi, bersifat strategis. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah turunan IKU ke level individu. Keduanya terhubung melalui prinsip cascading.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja. Hasil evaluasi SAKIP dinyatakan dalam predikat (AA sampai E).
Laporan Kinerja (LAKIP) adalah dokumen tahunan yang mempertanggungjawabkan capaian kinerja. LAKIP berguna untuk akuntabilitas, pembelajaran, pengendalian, dasar penganggaran, dan transparansi publik.
Audit kinerja dilakukan oleh APIP (internal) dan BPK (eksternal) untuk menilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E) penggunaan anggaran. Audit kinerja berbeda dengan audit keuangan yang fokus pada kepatuhan.
Contoh IKU Dinas Kesehatan Kabupaten menunjukkan delapan indikator mulai dari AKI, stunting, hingga kepuasan masyarakat. Cascading IKU ke SKP memastikan semua pegawai berkontribusi pada tujuan instansi.
SOAL DISKUSI
Mengapa laba tidak dapat digunakan sebagai ukuran kinerja rumah sakit pemerintah? Jelaskan alternatif indikator yang lebih tepat.
Berilah contoh IKU untuk Dinas Pendidikan Kabupaten (minimal 3 IKU) beserta target yang realistis.
Jika suatu instansi mendapat predikat “C” (Baik) dalam evaluasi SAKIP, langkah-langkah apa yang harus diambil untuk meningkatkannya menjadi “A” dalam dua tahun?
Sebutkan potensi bias dalam LAKIP yang disusun oleh instansi sendiri. Bagaimana cara meminimalkan bias tersebut?
Sebuah program pemberian bantuan sembako untuk keluarga miskin menghabiskan anggaran Rp 10 Miliar. Setelah satu tahun, angka kemiskinan tidak turun. Menurut Anda, apakah program tersebut tidak efektif? Apa yang perlu diperiksa lebih lanjut?
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Dwiyanto, A. (2021). Reformasi Birokrasi di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Gadjah Mada University Press.
Mahmudi. (2019). Manajemen Kinerja Sektor Publik (Edisi Revisi). UPP STIM YKPN.
Rosenbloom, D. H., Kravchuk, R. S., & Clerkin, R. M. (2015). Public Administration: Understanding Management, Politics, and Law in the Public Sector (8th ed.). McGraw-Hill.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) – sebagian diubah dengan Perpres No. 88/2021.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (mengenai audit BPK).
Sumber Daring
Kementerian PANRB. (2025). Evaluasi SAKIP Tahun 2024: Capaian dan Tantangan. Jakarta: KemenPANRB.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2025). Petunjuk Teknis Audit Kinerja BPK. Jakarta: BPK.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri. (2024). Panduan Penyusunan IKU bagi Perangkat Daerah. Jakarta: Kemendagri.
☙ Akhir Bab 5 ❧

Komentar
Posting Komentar