BAB 4: POCONG GADUNGAN YANG BABAK BELUR DIHAJAR WARGA

 



Sumber: Tagar.id (2020), Matalensa.id (2020)

4.1 Teror Pocong di Kalukku

Tahun 2020. Mamuju sudah dua kali diguncang fenomena mistis—Kuntilanak di Jalan Macciranae (2010) dan Jembatan Bolong yang terus memakan korban. Tapi kali ini berbeda. Karena ancaman tidak datang dari makhlus halus, melainkan manusia biasa yang berpura-pura jadi hantu.

Di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, sebuah teror meresahkan warga selama beberapa minggu terakhir awal tahun 2020.

Setiap malam, sekitar pukul 22.00 hingga dini hari, seekor pocong berdiri diam di pinggir pendakian Jalan Poros Mamuju–Mamasa, tepatnya di Lingkungan Lebeng, Kelurahan Kalukku.

Bayangan putih itu tidak melompat-lompat seperti pocong di film horor Indonesia. Ia hanya berdiri. Kaku. Menghadap jalan. Seolah menunggu.

Pengguna jalan yang melintas—terutama yang sendirian dan menggunakan sepeda motor—sering kaget hingga terjatuh. Ada yang memacu kendaraan sekencang mungkin untuk menjauh. Ada pula yang berhenti total, tidak berani bergerak, dan baru melaju setelah yakin “pocong itu tidak mengejar”.

Semakin malam, semakin sering. Tidak setiap malam pasti muncul—tapi cukup sering untuk membuat warga Kalukku tidak bisa tidur nyenyak.

📰 KOTAK BERITA:

“Sudah beberapa minggu ini kami resah, bahkan ada warga yang terjatuh dan takut lewat di sini.”

Nober, warga Lingkungan Lebeng, kepada Tagar.id (18 Februari 2020)

🧠 Catatan Psikologis/Sosial:

Pocong adalah salah satu hantu paling ikonik di Indonesia—arwah yang terperangkap dalam kain kafan karena doa yang belum sempurna. Ketika seorang “pocong” berdiri diam di pinggir jalan, ketakutan kolektif masyarakat langsung terpicu: ini bukan sekadar iseng, tapi mungkin ada kekuatan gaib yang menghendaki sesuatu. Padahal, seperti akan kita lihat, ketakutan itu justru dimanfaatkan oleh manusia biasa—yang paham betul psikologi massa.


4.2 Warga Bertindak

Untuk sementara waktu, warga Kalukku hanya bisa pasrah. Beberapa mencoba melapor ke pihak berwenang, tetapi karena “pocong” itu tidak mencuri atau melukai secara fisik, polisi belum bisa bertindak tegas. Sementara itu, teror terus berlanjut.

Hingga akhirnya, kekecewaan warga mencapai puncaknya pada Minggu, 16 Februari 2020. Sekelompok warga yang sudah kesal dengan teror yang terus-menerus memutuskan untuk tidak tinggal diam lagi.

Mereka menyusun strategi sederhana: bersembunyi di balik semak-semak dekat lokasi “pocong” biasa muncul, lalu menangkapnya saat muncul.

Malam itu, sekitar pukul 00.30 Wita, sasaran mereka muncul.

Sehelai kain putih berdiri di pinggir jalan, persis seperti laporan warga sebelumnya. Namun malam ini, penampakan itu tidak lagi ditakuti. Tanpa menunggu lama, sekelompok pemuda langsung bergerak. Mereka berlari mendekat, berhasil menangkap “makhluk gaib” itu, dan langsung menghajarnya habis-habisan.

Pocong itu babak belur. Teriakannya bukan suara hantu—tapi suara pria dewasa yang ketakutan.

📰 KOTAK BERITA:

“Warga inisiatif menangkap pelaku dan berhasil, sehingga ia babak belur dihajar warga yang sudah emosi.”

Nober, warga Lingkungan Lebeng, kepada Liputan6.com (18 Februari 2020)

🧠 Catatan Psikologis/Sosial:

Vigilante justice (main hakim sendiri) adalah respons umum ketika masyarakat merasakan otoritas formal tidak cukup cepat bertindak. Kepanikan kolektif dan kemarahan bercampur menjadi satu, menciptakan mob mentality: individu yang biasanya tidak akan melakukan kekerasan, ikut-ikutan ketika “semua orang melakukannya”. Dalam kasus ini, warga Kalukku benar-benar merasa telah berhasil “mengalahkan kekuatan gaib”—tanpa tahu bahwa musuh mereka sebenarnya manusia biasa.


4.3 Kejutan: Itu Manusia Biasa!


Pria berinisial N (42) warga Mamuju, Sulawesi Barat asal Jawa Tengah melakuan aksi konyol menjadi pocong untuk menakuti warga demi memperdalam ilmu hitam. (Liputan6.com/ Abdul Rajab)

Setelah amukan massa reda, para pemuda yang berhasil menangkap pocong itu mulai melaporkan temuannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kalukku. Polisi datang ke lokasi, mengamankan “pocong” yang babak belur itu dari amukan lebih lanjut, dan mengecek identitasnya.

Ternyata, itu bukan hantu. Bukan makhlus halus. Bukan arwah gentayangan.

Itu adalah N (42 tahun), seorang pria paruh baya asli Jawa Tengah yang sudah tinggal di Kelurahan Kalukku selama delapan bulan terakhir.

“Warga Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap pelaku teror pocong berinisial N (42 tahun), warga Jawa Tengah yang berdomisili di Kalukku.”

Tagar.id (16 Februari 2020)

Raut wajah N babak belur. Mulutnya berdarah. Matanya lebam. Tapi ia masih bisa menjawab pertanyaan polisi dengan sadar.

Dan ketika polisi bertanya: kenapa melakukan itu?, jawabannya membuat semua orang terdiam.

📰 KOTAK BERITA:

“Minggu kemarin sekitar pukul 00.30 WITA, berdasarkan laporan masyarakat kami telah mengamankan N.”

Aiptu Amiruddin (Kanit Intelkam Polsek Kalukku), kepada Tagar.id (18 Februari 2020)

🧠 Catatan Psikologis/Sosial:

Menarik bahwa warga tidak pernah menyadari bahwa “pocong” itu manusia sampai mereka menangkap dan membuka kain kafannya. Ini menunjukkan bagaimana sugesti kolektif bisa mengubah persepsi: ketika orang melihat sosok putih di pinggir jalan di malam hari, otak mereka langsung menyimpulkan “pocong”, bukan “orang iseng yang pakai kain”. Konfirmasi sosial dari tetangga memperkuat keyakinan itu—sehingga tidak ada yang pernah berpikir untuk mendekat dan memeriksa.

Pelaku teror pocong berinisial N, yang ditangkap polisi di Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: Tagar/ Eka Musriang)


4.4 Alasan Mengerikan

Aiptu Amiruddin, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Kalukku, segera melakukan interogasi terhadap N. Kain kafan yang digunakan sebagai properti teror sudah diamankan sebagai barang bukti.

Dan pengakuan N membuat—setidaknya di mata polisi—kasus ini lebih aneh daripada sekadar iseng atau gangguan psikologis biasa.

N mengaku dengan sengaja menyamar sebagai pocong. Bukan karena dia ingin mencuri, bukan karena dia punya dendam pada warga setempat, tapi dengan tujuan yang lebih… mistis: memperdalam ilmu hitam.

“Pelaku bermaksud memperdalam ilmu hitam dengan menyamar jadi pocong menggunakan kain kafan, dan kain yang digunakan pelaku merupakan duplikat, karena yang asli tidak bisa ia dibawa.”

Aiptu Amiruddin, kepada merdeka.com (19 Februari 2020)

Menurut pengakuannya, menyamar menjadi pocong adalah bagian dari syarat ritual ilmu hitam yang sedang dia pelajari. Entah dari guru spiritual mana, entah kitab apa yang dia baca—yang jelas, N meyakini bahwa dengan menakut-nakuti orang sebagai pocong, “tenaga dalam” atau “kesaktian” miliknya akan meningkat.

Bahkan ketika polisi menunjukkan bukti bahwa tidak ada manfaat supernatural yang dia peroleh—selain babak belur dan harus berurusan hukum—N tetap bersikeras bahwa aksinya adalah bagian dari laku spiritual yang harus dia jalani.

📰 KOTAK BERITA:

“Hanya diberi surat perjanjian kepadanya untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.”

Polsek Kalukku, seperti dilaporkan berbagai media (2020)

🧠 Catatan Psikologis/Sosial:

Fenomena “ilmu hitam” dan “kesaktian” masih memiliki pasar di masyarakat Indonesia—terutama di daerah pedesaan atau terpencil. Praktik seperti melebur ilmu, mandi kembang, atau meditasi di kuburan bukan hal baru. Tapi menyamar sebagai pocong untuk memperdalam ilmu hitam? Ini menunjukkan betapa fleksibelnya praktik perdukunan modern: selama ada keyakinan dan ada yang mempercayai, metode apa pun bisa dibenarkan.



4.5 Proses Hukum

Setelah mengamankan N dan mengonfirmasi pengakuannya, Polsek Kalukku dihadapkan pada situasi yang sedikit rumit.

Di satu sisi, N jelas sudah meresahkan masyarakat. Ada korban: beberapa warga terjatuh dari sepeda motor, trauma psikologis teror, dan ketakutan kolektif yang melumpuhkan aktivitas malam di wilayah Lebeng.

Di sisi lain, N tidak mencuri, tidak melukai, tidak melakukan tindak pidana berat. Penyamarannya sebagai pocong, meskipun sangat aneh, tidak secara teknis masuk dalam kategori kejahatan dengan ancaman hukuman berat dalam KUHP.

Solusi polisi? Pembinaan dan surat perjanjian.

N diamankan, diberikan teguran keras, dan diminta menandatangani surat perjanjian yang berisi:

  1. Tidak akan mengulangi perbuatannya.

  2. Jika melanggar, akan diproses secara pidana.

  3. Meminta maaf secara tertulis kepada warga yang dirugikan.

Proses hukum tidak berlanjut ke tingkat pengadilan. Kain kafan duplikat disita sebagai barang bukti, dan N dilepaskan dengan status “dikenakan wajib lapor” jika diperlukan.

Ini mengecewakan sebagian warga yang berharap N dihukum lebih berat. Namun, mengingat teror sudah berhenti dan N tidak punya riwayat kriminal sebelumnya (selain “penyempurnaan ilmu hitam”), polisi memilih jalur restorative justice—memulihkan ketertiban masyarakat tanpa penjara.

📰 KOTAK BERITA:

“Polsek Kalukku Mamuju telah mengamankan pelaku dan hanya diberi surat perjanjian kepadanya untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.”

Aiptu Amiruddin, kepada Liputan6.com

🧠 Catatan Psikologis/Sosial:

Kasus ini menyoroti ketimpangan antara ekspektasi masyarakat dan kapasitas hukum formal. Warga Kalukku ingin N dihukum berat—setidaknya untuk memberi efek jera. Tapi polisi terikat oleh KUHP, yang tidak secara eksplisit mengatur “menyamar jadi hantu untuk teror”. Hukuman maksimal yang bisa diterapkan mungkin adalah Pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) atau perbuatan meresahkan umum— dengan hukuman ringan. Inilah sebabnya N hanya mendapat surat perjanjian. Tapi apakah sistem hukum kita sudah beradaptasi dengan modus-modus kejahatan baru (atau aneh) seperti ini? Jawabannya: belum sepenuhnya.


4.6 😱 ZONA HOROR

Halaman ini seharusnya menampilkan ilustrasi FULL-PAGE.

Deskripsi Ilustrasi:

Malam. Gelap. Jalan poros Mamuju–Mamasa di Lingkungan Lebeng, Kalukku. Hanya satu titik cahaya—lampu dari sebuah sepeda motor—yang menyinari aspal dan pohon-pohon di pinggir jalan.

Di balik semak-semak kiri jalan, tiga bayangan manusia bersembunyi. Mereka adalah sekelompok warga yang menunggu untuk menangkap hantu. Wajah mereka tegang, tidak sabar. Satu orang memegang tali. Yang lain memegang senter. Tidak ada senjata—mereka hanya mengandalkan keberanian dan kemarahan kolektif.

Di pinggir jalan kanan, berdiri SOSOK POCONG. Kain putihnya berkibar lemah dihembus angin malam. Tapi bukan kain kafan sungguhan—catatan ilustrasi harus membuat penonton sedikit curiga: ada jahitan tidak rapi, kain agak tipis, bayangan sepatu modern di bawah keliman. Pocong itu tidak melompat. Hanya diam. Menghadap ke jalan.

Dan kemudian—kejutan.

Di panel berikutnya (ilustrasi bergaya komik): warga berlari mendekat. Pocong terkejut, mulai melarikan diri. Tapi terlambat. Kaki para warga lebih cepat. Tangan kasar meraih kain putih itu. Robek.

Di bawah kain putih yang disobek? Wajah biasa. Keringat dingin. Memar baru mulai terbentuk. Mulut setengah terbuka, bersiap berteriak minta tolong—tapi tidak ada yang mendengar karena amuk massa sudah dimulai.

Ilustrasi ini menggunakan palet warna hitam, hijau gelap (untuk semak), putih pucat (pakaian pocong), dan merah (darah di wajah N setelah dihajar). Tidak ada warna terang—kecuali senter di tangan warga.

Perhatikan detail: di bagian paling belakang bayangan, terlihat jelas bentuk seorang pria (N) sebelum ditangkap—lengkap dengan atribut modern (sepatu, mungkin ponsel di saku). Penonton yang cermat akan sadar: ini bukan hantu.

JANGAN MELIHAT TERLALU LAMA. BUKAN KARENA SERAM, TAPI KARENA—SESUATU YANG LEBIH MENGERIKAN—MANUSIA BISA LEBIH MENAKUTKAN DARI HANTU.


4.7 📰 Kotak Berita – Kumpulan Kutipan Asli

*Berikut adalah cuplikan-cuplikan langsung dari berbagai berita yang menjadi sumber Bab 4:*

📰 Tagar.id (18 Februari 2020):

“Warga Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap pelaku teror pocong berinisial N (42 tahun), warga Jawa Tengah yang berdomisili di Kalukku.”

“Sudah beberapa minggu ini kami resah, bahkan ada warga yang terjatuh dan takut lewat di sini.”Nober, warga Kalukku

“Pelaku mengaku ingin memperdalam ilmu hitam dengan menyamar menjadi pocong menggunakan kain kafan.”Aiptu Amiruddin

📰 merdeka.com (19 Februari 2020):

*“N (42) warga Mamuju, Sulawesi Barat menyamar sebagai pocong dan menakut-nakuti warga. Hal itu dilakukannya dengan alasan demi menyempurnakan ilmu hitam yang sedang dipelajari.”*

“Pelaku bermaksud memperdalam ilmu hitam dengan menyamar jadi pocong menggunakan kain kafan, dan kain yang digunakan pelaku merupakan duplikat, karena yang asli tidak bisa ia dibawa.”Aiptu Amiruddin

📰 Liputan6.com (18 Februari 2020):

*“Pria berinisial N (42) sudah membuat resah warga Mamuju, Sulawesi Barat. Tiap malam dia menjadi pocong dan menakut-nakuti warga.”*

“Warga inisiatif menangkap pelaku dan berhasil, sehingga ia babak belur dihajar warga yang sudah emosi.”Nober

“Polsek Kalukku Mamuju telah mengamankan pelaku dan hanya diberi surat perjanjian kepadanya untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.”Aiptu Amiruddin

📰 matalensa.id (19 Februari 2020):

“Seorang Warga berinisial N, 42 tahun terpaksa babak belur dihajar oleh warga, lantaran sering muncul sebagai Pocong Gadungan di pinggir jalan.”

“Pelaku bermaksud memperdalam ilmu hitam dengan menyamar menjadi Pocong menggunakan kain kavan warna putih. ‘Saya menggunakan kain duplikat pak,karna yang asli tidak bisa di bawah, saya baru delapan bulan dari Jawa Tengah asli pak.’ Sebut N.”


🧠 Catatan Penutup Bab (Psikokultural):

Dari semua kisah mistis dalam buku ini, Bab 4 (Pocong Gadungan) mungkin adalah yang paling tidak mistis sekaligus paling menakutkan. Kenapa?

Karena teror pocong di Kalukku tidak dilakukan oleh hantu, tetapi oleh manusia biasa dengan motif supernatural. N bukanlah penjahat jalanan yang ingin mencuri. Bukan juga orang yang mengalami gangguan jiwa berat (setidaknya berdasarkan laporan polisi). Dia adalah orang dewasa yang sadar—sadar bahwa apa yang dilakukannya salah, sadar bahwa itu menakuti orang, tetapi tetap melakukannya demi “memperdalam ilmu hitam”.

Ini menunjukkan betapa kuatnya kepercayaan terhadap dunia gaib di masyarakat kita—bahkan bisa menggerakkan seseorang untuk mengorbankan (dan membahayakan) orang lain.

Tapi ada pelajaran penting di sini: Fenomena “pocong” di Kalukku berakhir bukan karena dukun yang mengusirnya, tapi karena warga biasa yang berani memeriksa. Ketika kain putih itu disobek, yang terlihat di baliknya bukanlah hantu, bukan arwah jahat—tapi manusia biasa yang salah jalan.

Ketakutan selalu lebih mudah dikelola ketika kita punya keberanian untuk melihat lebih dekat.


Bersambung ke Bab 5: Batu Manatuttu yang Bisa Bikin Tersesat…

BAB 5: BATU MANATUTTU YANG BISA BIKIN TERsesat 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAMUJU MISTIK: 10 KISAH GAIB YANG MENGGENTARKAN MAMUJU

PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI

BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG