Bab 18: Purbaya vs Redenominasi Rupiah – “Jangan Gue yang Digebukin”

 



Di tengah berbagai gebrakan serius seperti reformasi pajak, pembersihan bea cukai, dan restrukturisasi utang, tiba-tiba sebuah isu “ringan” namun sensasional mencuat: redenominasi rupiah. Wacana pemangkasan tiga angka nol (mengubah Rp1.000 menjadi Rp1) kembali bergulir di awal tahun 2026, memicu perdebatan sengit di media sosial dan DPR. Publik bertanya-tanya: apakah Menteri Purbaya akan menjadi eksekutor kebijakan yang telah gagal di era-era sebelumnya? Jawaban Purbaya khas: santai, melempar tanggung jawab ke Bank Indonesia, dan dengan nada bercanda meminta agar “jangan gue yang digebukin” rakyat. Bab ini mengisahkan bagaimana sebuah dokumen perencanaan biasa (PMK 70/2025) bisa memicu kekisruhan nasional, dan bagaimana Purbaya dengan cerdas meredamnya.


📜 A. Asal Mula: PMK 70/2025 dan Target 2027

Bermula dari sebuah dokumen rutin yang tidak banyak dibaca orang: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dokumen ini berisi berbagai target dan proyeksi, termasuk di dalamnya sebuah kalimat singkat yang luput dari perhatian di awal, namun menjadi bom waktu ketika diangkat media.

Di halaman 47 (atau halaman tertentu), tertulis:

*“Target penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah selesai pada tahun 2027.”*

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan angka nol, tanpa mengubah daya beli. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan seterusnya. Ini berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang) yang merugikan pemegang uang.

Wacana ini sebenarnya sudah bergulir sejak era 2010-an, bahkan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun selalu gagal karena kekhawatiran inflasi psikologis dan beban biaya pencetakan uang baru.

Ketika PMK 70/2025 bocor ke publik pada November 2025, media langsung membuat berita dengan judul bombastis: “Pemerintah Siap Redenominasi Rupiah 2027!” , “Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Dampaknya ke Kantong Rakyat?” , “Purbaya Akan Hapus Tiga Angka Nol”.

Tagar #TolakRedenominasi dan #GegaraPurbaya menjadi trending di X (Twitter). Banyak yang panik, mengira uang mereka akan hilang nilainya. Seorang pedagang pasar di Jakarta mengaku: “Saya punya tabungan Rp50 juta. Kalau jadi Rp50 ribu, saya bangkrut dong!”

Padahal, redenominasi tidak mengurangi daya beli, hanya menyederhanakan digit. Namun literasi keuangan yang rendah membuat isu ini sangat sensitif.


🎭 B. Purbaya Lempar Bola ke BI: “Jangan Gue yang Digebukin”

Di tengah kepanikan publik, Purbaya dimintai klarifikasi oleh awak media. Dengan gaya santai khasnya, ia tertawa kecil lalu berkata:

“Wah, jangan gue yang digebukin dong. Redenominasi itu wewenang Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan. Saya hanya menulis target di dokumen perencanaan. Itu target normatif, belum tentu terealisasi.”

Ia menjelaskan bahwa dalam PMK 70/2025, Kemenkeu memang memasukkan target penyusunan RUU sebagai bagian dari “rencana aksi” jangka panjang, namun proses legislasi sepenuhnya bergantung pada DPR dan pemerintah secara kolektif. BI-lah yang secara teknis akan mencetak uang baru dan mengatur peredarannya.

“BI yang punya otoritas moneter. Saya hanya urusan fiskal. Jadi, kalau ada demo, demo ke BI. Jangan ke saya.”

Pernyataan ini disambut geli oleh publik, namun juga menuai kritik. Seorang ekonom dari Universitas Gadjah Mada mengatakan: “Menteri Keuangan tidak bisa lepas tangan begitu saja. Redenominasi berdampak pada sistem pembayaran, perbankan, dan bahkan psikologi masyarakat. Ini perlu koordinasi.”

Purbaya menjawab dengan santai: “Saya koordinasi, tapi yang memutuskan tetap BI. Saya hanya mendukung jika mereka membutuhkan anggaran untuk sosialisasi.”


⏳ C. Redenominasi Bukan Prioritas – Fokus ke Hal yang Lebih Genting

Dalam berbagai kesempatan, Purbaya menegaskan bahwa redenominasi bukanlah prioritas pemerintah di tahun 2026. Ada pekerjaan rumah yang jauh lebih mendesak: menstabilkan IHSG, mengejar penunggak pajak, membersihkan bea cukai, dan menjaga defisit APBN.

“Jangan buang waktu dengan wacana yang belum jelas. Saya lebih khawatir dengan resesi global daripada dengan redenominasi. Fokus dulu pada yang nyata-nyata mengancam.”

Ia juga mengingatkan bahwa RUU Redenominasi pernah ditolak Mahkamah Konstitusi pada 2025 karena dianggap tidak melalui jalur legislasi yang benar. Untuk menghidupkannya kembali, perlu proses yang panjang dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“Bisa jadi 2027 hanya target konyol yang tidak akan pernah tercapai. Jangan terlalu serius.”

Pernyataan Purbaya ini meredakan kepanikan. Media mulai menyadari bahwa isu itu lebih bersifat “wacana perencanaan” daripada kebijakan yang akan segera dieksekusi.


🧠 D. Sejarah Panjang Redenominasi yang Selalu Gagal

Untuk konteks, perlu dicatat bahwa Indonesia sebenarnya sudah pernah melakukan redenominasi pada 1965 (saat Orde Lama). Namun kebijakan itu kacau dan memicu inflasi. Sejak itu, redenominasi selalu menjadi “hantu” yang menakutkan.

Pada 2010–2020, wacana ini muncul kembali beberapa kali. Bank Indonesia bahkan telah menyiapkan undang-undangnya, namun selalu gagal disahkan DPR karena takut kehilangan suara di pemilu.

Purbaya sendiri, dalam hati, mungkin skeptis. Namun sebagai menteri, ia harus tetap menjaga opsi jika suatu saat diperlukan. Memasukkan target 2027 di PMK adalah langkah “aman” agar tidak dituduh tidak memiliki visi jangka panjang.


💬 E. Reaksi Publik dan Akhir Cerita

Setelah klarifikasi Purbaya, publik mulai tenang. Beberapa kalangan malah terhibur dengan gaya komunikasinya yang jenaka.

Seorang warganet menulis: “Pak Purbaya lucu juga. Masalah negara ditanggapi dengan santai, tapi berhasil meredakan panik. Jauh lebih baik daripada pejabat yang gugup atau marah-marah.”

Akhirnya, isu redenominasi mereda. Tidak ada tindak lanjut serius dari pemerintah. Purbaya kembali fokus pada tugas utamanya: menjaga APBN.


💡 Pelajaran dari Bab 18

  1. Sebuah dokumen perencanaan biasa bisa menjadi bom waktu jika tidak dikomunikasikan dengan baik. Purbaya belajar untuk lebih berhati-hati dalam menulis target.

  2. Menteri Keuangan tidak memiliki wewenang tunggal atas redenominasi. Ini ranah BI, sehingga Purbaya dengan cerdas “melempar bola” untuk menghindari tekanan.

  3. Redenominasi bukan prioritas ketika ada krisis yang lebih nyata. Purbaya menunjukkan bahwa ia tahu mana yang penting dan mana yang hanya “gimmick”.

  4. Gaya komunikasi yang santai dan jenaka efektif untuk meredakan kepanikan publik, asalkan tidak meremehkan masalah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAMUJU MISTIK: 10 KISAH GAIB YANG MENGGENTARKAN MAMUJU

PEMERINTAH DAERAH DI ERA EFISIENSI

BAB 11: KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDUKUNG