Bab 16: Purbaya vs Pajak – Reformasi Tanpa Kenaikan Tarif
Setelah sukses membersihkan Bea Cukai, Menteri Purbaya mengalihkan perhatiannya ke institusi yang lebih besar dan lebih kompleks: Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak adalah sumber pendapatan terbesar APBN, namun juga menjadi sumber kebocoran terbesar akibat restitusi fiktif, tunggakan yang tidak ditagih, dan kepatuhan yang rendah. Purbaya membawa filosofi yang berbeda dari menteri sebelumnya: jangan menaikkan tarif, jangan menciptakan pajak baru, tetapi perbaiki sistem dan kejar penunggak. Bab ini mengisahkan bagaimana ia menolak berbagai usulan kenaikan pajak, memburu 200 penunggak raksasa, memperbaiki coretax dengan ahli independen, dan pada akhirnya berhasil menaikkan tax ratio sebesar 0,5% serta mencatatkan penerimaan pajak rekor sepanjang sejarah.
🚫 A. Tolak Kenaikan Tarif dan Pajak Baru: Sebuah Prinsip
Sejak awal menjabat, Purbaya sudah bulat: tidak akan menaikkan tarif pajak yang sudah ada, apalagi menciptakan pajak baru. Prinsip ini ia sampaikan berkali-kali dalam rapat dengan DPR, wawancara media, dan bahkan di media sosial.
“Menaikkan tarif pajak di saat ekonomi belum pulih itu bunuh diri. Perusahaan sedang berjuang, rakyat sedang susah. Jangan tambah beban. Yang perlu kita lakukan adalah memperbaiki penagihan. Bayangkan, tunggakan pajak kita ratusan triliun. Itu uang yang seharusnya sudah masuk kas negara, tapi tidak pernah ditagih dengan serius.”
Penolakan ini membuatnya berbenturan dengan beberapa kalangan di DPR dan kementerian lain yang mengusulkan pajak baru, seperti:
Pajak karbon yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendukung transisi energi. Purbaya setuju dengan target lingkungan, tapi tidak setuju dengan mekanisme pajak yang membebani industri.
Pajak digital yang lebih tinggi dari yang sudah ada. Purbaya memilih memperluas basis pajak digital melalui kerja sama dengan platform, bukan menaikkan tarif.
Pajak kebahagiaan (pajak atas layanan hiburan, restoran mewah, dll) yang diusulkan beberapa anggota DPR. Purbaya menolak karena dianggap diskriminatif dan sulit dipungut.
Sikap Purbaya ini populer di kalangan pengusaha dan masyarakat, tetapi kurang populer di kalangan birokrat pajak yang terbiasa berpikir “naikkan tarif” setiap kali target tidak tercapai.
🎯 B. Kejar 200 Penunggak Raksasa (Rp50–60 Triliun)
Jika Purbaya tidak mau menaikkan tarif, dari mana ia akan mendapatkan tambahan penerimaan? Jawabannya: menagih tunggakan. Data internal DJP menunjukkan bahwa terdapat sekitar 200 wajib pajak (WP) besar—perusahaan dan orang pribadi super kaya—yang memiliki tunggakan pajak total Rp50–60 triliun. Beberapa di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan pajak, tetapi tidak pernah dieksekusi karena alasan “politik” atau “hubungan baik”.
Purbaya memerintahkan Dirjen Pajak untuk membuat daftar lengkap 200 WP itu, lengkap dengan nama, jumlah tunggakan, status hukum, dan aset yang diketahui. Ia kemudian membawa daftar itu ke rapat terbatas yang dihadiri Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, dan Kepala PPATK.
“Ini musuh bersama. Mereka mengemplang pajak, merugikan negara, lalu hidup mewah. Saya minta dukungan penuh dari aparat penegak hukum. Blokir rekeningnya, sita asetnya, jangan beri ampun.”
Operasi penagihan besar-besaran dimulai pada Oktober 2025. Tim gabungan dari DJP, Kejaksaan, dan KPK mendatangi satu per satu WP tersebut. Beberapa langsung membayar setelah diancam penyitaan. Yang lain mencoba melawan dengan gugatan atau intervensi politik, tetapi Purbaya tidak mundur.
Seorang pengusaha properti ternama yang tunggakannya mencapai Rp2,5 triliun mencoba melobi melalui salah satu partai politik. Purbaya memanggil pengusaha itu ke kantornya dan berkata:
“Saya tidak peduli siapa yang backing Anda. Bayar utang pajak Anda, atau saya akan bekuin semua proyek Anda. Ini bukan soal politik. Ini soal hukum.”
Pengusaha itu akhirnya membayar secara mencicil dengan jaminan aset.
Hingga akhir 2026, dari total tunggakan Rp60 triliun, berhasil ditagih sekitar Rp22 triliun (sisanya masih dalam proses hukum atau cicilan). Ini adalah pencapaian luar biasa karena sebelumnya penagihan tunggakan besar nyaris tidak pernah berhasil.
💻 C. Perbaiki Coretax dengan Ahli Independen
Salah satu kelemahan terbesar DJP adalah sistem Coretax yang bermasalah. Diluncurkan dengan biaya besar, sistem ini sering error, lambat, tidak terintegrasi dengan baik, dan menjadi sumber frustrasi bagi wajib pajak. Akibatnya, pelaporan SPT molor, restitusi pajak tidak kunjung cair, dan potensi korupsi meningkat karena petugas bisa “mengatur” data.
Purbaya, dengan latar belakang teknik elektro dan kecintaannya pada sistem yang bekerja, tidak bisa menerima ini. Ia memberi ultimatum: “Perbaiki coretax dalam satu bulan, atau saya akan datangkan ahli IT dari luar negeri untuk membenahi. Biayanya saya potong dari gaji dirjen.”
Karena tekanan, DJP akhirnya mengundang tim ahli independen yang terdiri dari praktisi TI dari perusahaan swasta dan akademisi. Mereka tidak digaji, tetapi diberi insentif jika berhasil. Tim ini bekerja selama 6 minggu (melebihi tenggat, tapi Purbaya memaklumi dengan catatan terukur).
Hasilnya:
Bug dan error berkurang 80%.
Waktu respons sistem turun dari 5 detik menjadi 1 detik.
Integrasi dengan sistem perbankan dan e-commerce diperbaiki.
Antarmuka pengguna disederhanakan sehingga UMKM dan individu bisa melapor dengan lebih mudah.
Sejak Januari 2026, keluhan tentang coretax menurun drastis. Wajib pajak mulai kembali percaya untuk melapor secara online. Restitusi pun lebih cepat diproses, meskipun masih ada ruang perbaikan.
Purbaya tidak berhenti di situ. Ia memerintahkan DJP untuk melakukan audit keamanan secara berkala untuk mencegah peretasan atau kebocoran data. “Data pajak adalah data sensitif. Jaga seperti menjaga nyawa.”
📈 D. Tax Ratio Naik 0,5% – Penerimaan Pajak Tembus Rekor
Gabungan dari semua upaya di atas—penolakan kenaikan tarif, penagihan tunggakan, perbaikan coretax—membuahkan hasil yang nyata di tahun 2026.
Tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap PDB), yang pada 2025 masih di kisaran 11,9% (terendah di ASEAN), melonjak menjadi 12,4% pada 2026. Kenaikan 0,5% ini mungkin terdengar kecil, tapi dalam nilai nominal itu tambahan puluhan triliun rupiah.
Penerimaan pajak total 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.510 triliun, melampaui target Rp2.492 triliun. Ini adalah rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, bahkan melampaui masa sebelum pandemi.
Purbaya menyampaikan kabar ini dengan bangga namun tetap hati-hati dalam rapat dengan Komisi XI DPR:
*“Ini bukan karena kita pintar-pintar amat. Ini karena kita kerja keras dan rakyat mulai percaya. Tapi jangan jemawa. Masih banyak PR. Tax ratio kita masih di bawah Malaysia dan Thailand. Target saya, dalam 5 tahun, tax ratio mencapai 14%.”*
Penyumbang utama kenaikan adalah:
PPN yang melonjak 57,7% karena konsumsi domestik yang kuat.
PPh Pasal 21 yang naik 15,8% karena perbaikan kesejahteraan dan kepatuhan pelaporan.
Penagihan tunggakan yang memberi tambahan sekitar Rp22 triliun.
PNBP meskipun turun karena komoditas, tapi pajak dari sektor pengolahan meningkat.
🧠 E. Kontroversi dan Kritik
Tidak semua pihak senang dengan kebijakan pajak Purbaya. Kritik utama datang dari:
Akademisi dan aktivis pajak yang menganggap Purbaya terlalu lunak pada korporasi besar. “Kenapa tidak menaikkan PPN saja? Negara lain melakukannya,” kata seorang ekonom UI.
Pengusaha kecil yang merasa bahwa meskipun tarif tidak naik, pengawasan menjadi lebih ketat sehingga mereka tidak bisa lagi “kreatif” dalam pelaporan.
Beberapa politisi yang melindungi wajib pajak nakal. Mereka berusaha menggagalkan operasi penagihan dengan wacana “pemulihan ekonomi perlu insentif”.
Purbaya menjawab semua kritik dengan tenang:
“Saya tidak anti-kritik. Tapi tolong kritik yang membangun. Menaikkan PPN akan menghantam rakyat miskin. Memberi insentif terus-menerus kepada perusahaan nakal hanya akan memanjakan mereka. Kita sudah punya aturan. Tegakkan saja.”
Ia juga menekankan bahwa kenaikan tax ratio harus dicapai melalui perluasan basis pajak (menangkap yang selama ini lolos), bukan dengan membebani mereka yang sudah patuh.
💡 Pelajaran dari Bab 16
Kenaikan tarif pajak bukan satu-satunya jalan. Penagihan tunggakan dan perbaikan sistem bisa memberikan tambahan penerimaan besar tanpa membebani masyarakat.
Coretax yang baik adalah fondasi kepatuhan sukarela. Wajib pajak akan patuh jika sistemnya mudah, cepat, dan adil.
Penegakan hukum terhadap penunggak besar memiliki efek jera dan juga efek pendapatan langsung. Negara tidak boleh takut pada kekuatan politik atau ekonomi para pengemplang.
Tax ratio naik tipis tapi signifikan. Kenaikan 0,5% setahun saja, jika konsisten, dalam 5 tahun akan mengubah struktur fiskal Indonesia.
Komunikasi yang transparan tentang kebijakan pajak mengurangi resistensi. Purbaya terus menjelaskan bahwa uang pajak digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk proyek-proyek gila.
🔮 Epilog Bab 16
Purbaya keluar dari pertarungan melawan “hantu pajak” dengan kemenangan yang nyata. Penerimaan pajak rekor, tax ratio naik, dan tunggakan mulai tertagih. Namun ia sadar bahwa musuh tidak akan pernah menyerah. Mafia pajak akan terus mencari celah. Oleh karena itu, ia memerintahkan DJP untuk terus mengembangkan AI deteksi fraud dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Babak berikutnya akan menceritakan pertarungan Purbaya dengan program prioritas Presiden: Makan Bergizi Gratis (MBG) – yang sempat ia kritik, namun akhirnya ia dukung.
Bersambung ke Bab 17: Purbaya vs Program MBG – Dari Kritik ke Dukungan Penuh.
Bab 17: Purbaya vs Program MBG – Dari Kritik Pedas Menjadi Dukungan Penuh
awal tulisan Menebak Isi Kepala Menteri Purbaya: Menjaga APBN dan Pertumbuhan Ekonomi RI (2025–2026)

Komentar
Posting Komentar