BAB 10 Memerdekakan Bank Indonesia (UU No. 23 Tahun 1999)
Langkah Revolusioner yang Membebaskan Rupiah dari Cengkeraman Politik
"Selama BI Masih Di Bawah Perintah Presiden, Rupiah Tak Akan Pernah Kuat"
Suatu sore di bulan November 1998, Habibie duduk berhadapan dengan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Sjahril Sabirin. Ruangan di Istana Negara itu terasa lebih sunyi dari biasanya. Di luar, Jakarta mulai mereda setelah kerusuhan; tapi di dalam, sebuah gagasan besar sedang mengendap di kepala Habibie.
"Sjahril," kata Habibie sambil menyandarkan punggung di kursi, "saya mau tanya jujur. Selama ini, BI bisa diatur pemerintah, kan? Kalau Presiden mau suku bunga rendah, BI turunkan. Kalau mau nilai tukar dimainkan, BI lakukan. Benar begitu?"
Sabirin menghela napas. "Benar, Pak. Secara formal, BI adalah lembaga pemerintah. Tapi... ya, sering ada tekanan."
Habibie mengangguk pelan. "Itu yang harus kita ubah. Selama BI masih bisa diintervensi, rupiah tidak akan pernah stabil. Investor tidak akan percaya. Karena mereka tahu, kebijakan moneter bisa berubah kapan saja karena kepentingan politik."
Dari sinilah lahir gagasan yang paling revolusioner dalam sejarah perbankan Indonesia: memerdekakan Bank Indonesia dari campur tangan pemerintah. Bukan sekadar memberi otonomi, tapi menjadikan BI sebagai lembaga negara yang independen—setara dengan Mahkamah Agung atau BPK—dalam menjalankan kebijakan moneter.
Habibie tahu ini langkah berbahaya. Tidak ada presiden sebelumnya yang berani melepas kendali atas pencetakan uang dan suku bunga. Tapi ia juga tahu bahwa stabilitas jangka panjang lebih penting daripada kekuasaan sesaat.
1. Langkah Revolusioner: BI Bukan Lagi "Banknya Pemerintah"
Sejak era Orde Baru, Bank Indonesia berfungsi ganda: sebagai bank sentral sekaligus bank pemerintah. Artinya, BI bisa diperintah untuk mencetak uang membiayai defisit APBN, atau menurunkan suku bunga demi kepentingan politik jangka pendek. Ini adalah sumber utama ketidakstabilan.
Habibie ingin mengakhiri itu. Ia memerintahkan tim hukum dan ekonom untuk menyusun undang-undang baru yang secara fundamental mengubah kedudukan BI.
Hasilnya: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang disahkan pada 17 Mei 1999 (meskipun prosesnya sudah dimulai sejak akhir 1998). UU ini secara tegas menyatakan:
BI adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan kebijakan moneter.
Tujuan tunggal BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Presiden atau menteri tidak boleh memberi instruksi kepada BI mengenai kebijakan moneter.
Gubernur BI tidak dapat diberhentikan oleh presiden tanpa alasan yang sangat jelas (seperti terbukti melanggar hukum).
Habibie sendiri yang mempresentasikan UU ini di depan DPR. Dalam pidatonya, ia berkata:
"Saudara-saudara anggota dewan, saya sadar ini tidak populer di kalangan eksekutif. Presiden mana pun tidak suka kehilangan kendali. Tapi saya berani melakukannya karena saya tidak ingin presiden setelah saya bisa menyetir BI untuk kepentingan sesaat. Stabilitas rupiah adalah hak rakyat, bukan hak presiden."
DPR sempat berdebat sengit. Beberapa fraksi khawatir BI menjadi "negara dalam negara" yang tidak terkendali. Namun, Habibie meyakinkan bahwa independensi BI tetap dalam kerangka hukum, dan BI wajib melaporkan kebijakannya kepada DPR secara berkala.
Akhirnya, UU No. 23/1999 disahkan dengan suara mayoritas.
2. Memutus Campur Tangan Pemerintah dan Kepentingan Politik
Sebelum UU ini, praktik intervensi politik terhadap BI sangat umum. Beberapa contoh:
Mencetak uang untuk membiayai proyek-proyek presiden – pada akhir 1980-an dan 1990-an, BI sering diminta mencetak uang baru untuk membiayai proyek mega seperti mobil nasional (Timor Putra Nasional) atau pesawat IPTN. Ini memicu inflasi dan melemahkan rupiah.
Menurunkan suku bunga sebelum pemilu – agar ekonomi terasa "hidup" dan meningkatkan popularitas presiden. Akibatnya, setelah pemilu, suku bunga naik drastis dan investor kabur.
Mengintervensi nilai tukar secara tidak transparan – BI dipaksa membeli atau menjual dolar untuk menjaga kurs di level yang menguntungkan eksportir atau importir tertentu (yang dekat dengan istana).
Habibie mengalami sendiri tekanan ini ketika masih menjadi menteri riset dan teknologi. Ia sering melihat BI diperintah untuk hal-hal yang tidak rasional. "Saya malu sebagai insinyur melihat kebijakan moneter yang tidak konsisten," katanya dalam memoarnya.
Dengan UU No. 23/1999, semua itu dihapus. Gubernur BI tidak perlu lagi takut dipecat jika menolak permintaan presiden. BI memiliki anggaran sendiri yang tidak tergantung pada APBN. Dan yang terpenting: BI tidak boleh membiayai defisit anggaran pemerintah dengan mencetak uang.
Ini adalah pukulan telak bagi budaya intervensi politik yang sudah mengakar.
3. Mengapa Ini Kunci Stabilitas Rupiah Jangka Panjang?
Seorang ekonom pasar akan berkata: nilai tukar mata uang mencerminkan kepercayaan terhadap institusi negara. Jika investor asing merasa bahwa kebijakan moneter bisa berubah-ubah karena ulah politisi, mereka tidak akan mau memegang rupiah. Mereka akan lari ke dolar atau aset lain.
Sebaliknya, jika Bank Indonesia independen dan kredibel, investor akan lebih percaya bahwa:
Inflasi akan dikendalikan (BI tidak akan mencetak uang sembarangan).
Suku bunga akan ditentukan oleh kondisi ekonomi, bukan oleh kalender politik.
Nilai tukar tidak akan dimanipulasi untuk kepentingan sesaat.
Habibie memahami psikologi pasar ini dengan baik. Ia sering mengatakan: "Pasar itu seperti burung. Jika ia takut, ia akan terbang. Jika ia percaya, ia akan hinggap. Independensi BI adalah sarang yang aman bagi burung itu."
Dan benar saja. Setelah UU No. 23/1999 diimplementasikan secara penuh (meskipun masa transisi hingga 2001), rupiah mulai menunjukkan stabilitas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Inflasi yang sempat dua digit bisa ditekan ke kisaran 3-6% per tahun. Fluktuasi kurs menjadi lebih terprediksi.
4. Dampaknya hingga Hari Ini: Presiden Pun Tidak Bisa "Menyetir" BI
Lewat lebih dari dua dekade setelah UU itu disahkan, independensi BI telah menjadi sesuatu yang taken for granted oleh masyarakat. Tapi kita lupa bahwa ini adalah hasil perjuangan Habibie.
Hingga 2025, tidak ada presiden—baik Megawati, SBY, Jokowi, maupun Prabowo—yang berani secara terbuka memerintahkan BI menurunkan suku bunga atau mencetak uang. Ketika ada tekanan, Gubernur BI bisa menolak dengan mengacu pada UU No. 23/1999.
Contoh nyata: Pada masa pandemi COVID-19 (2020-2021), banyak pihak mendesak BI untuk "membeli obligasi pemerintah" secara besar-besaran (yang secara de facto mencetak uang). BI tetap melakukan burden sharing, tapi dengan batasan ketat dan mekanisme yang transparan, tidak seperti era Orde Baru yang serba diam-diam.
Pada 2024-2025, ketika rupiah melemah karena perang dagang global dan konflik Timur Tengah, BI menaikkan suku bunga acuan meskipun Presiden Prabowo menginginkan suku bunga rendah untuk mendorong investasi. BI tidak bergeming. Itulah buah dari independensi yang dirintis Habibie.
Habibie, jika masih hidup, mungkin akan tersenyum melihat itu. "Saya tidak pernah ingin presiden setelah saya menjadi diktator moneter," katanya dalam sebuah wawancara. "BI harus bebas. Itu satu-satunya cara rupiah dihormati dunia."
5. Kritik: Apakah BI Terlalu Independen?
Tentu, tidak semua pihak setuju. Beberapa kritikus mengatakan bahwa BI kini terlalu independen sehingga kurang akuntabel. Ada kalanya kebijakan BI terkesan "tidak merakyat" karena terlalu fokus pada inflasi dan mengabaikan pertumbuhan ekonomi.
Namun, para pendukung UU ini berargumen bahwa independensi bukan berarti tanpa kontrol. BI diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme laporan dan hearing. Gubernur BI juga harus melalui uji kelayakan (fit and proper test) oleh DPR.
Habibie sendiri mengakui bahwa tidak ada sistem yang sempurna. Tapi menurutnya, ancaman terbesar bagi stabilitas adalah intervensi politik, bukan independensi BI.
"Saya lebih takut pada presiden yang bodoh atau korup daripada pada gubernur BI yang profesional," katanya dengan nada setengah bercanda.
6. Warisan yang Tak Ternilai
Ketika kita melihat rupiah yang relatif stabil selama dua dekade terakhir—meskipun ada gejolak eksternal—kita harus mengingat bahwa fondasinya diletakkan oleh seorang insinyur pesawat di tahun 1999.
Habibie tidak hanya menyelamatkan rupiah dari kehancuran jangka pendek; ia juga membangun sistem yang membuat rupiah tidak mudah dihancurkan lagi oleh politisi di masa depan.
UU No. 23 Tahun 1999 adalah salah satu dari sedikit undang-undang yang tidak pernah diubah secara fundamental oleh pemerintahan manapun. Itu adalah bukti bahwa ide Habibie benar-benar visioner.
Dalam salah satu pidato perpisahannya sebagai presiden (Oktober 1999), Habibie berpesan:
"Jagalah Bank Indonesia. Karena jika BI rusak, maka seluruh ekonomi kita akan rusak. Saya telah memberinya kemerdekaan. Jangan pernah merampas kemerdekaan itu."
Penutup Bab 10: Sebuah Revolusi Diam-diam
Memerdekakan Bank Indonesia adalah langkah yang tidak banyak diketahui publik. Tidak ada parade, tidak ada pawai kemenangan. Hanya sebuah undang-undang yang disahkan di tengah riuh rendah politik.
Namun, dampaknya luar biasa. BI kini bisa fokus pada satu tugas: menjaga nilai rupiah. Tanpa tekanan, tanpa suap, tanpa rasa takut dipecat jika menolak perintah presiden.
Habibie membuktikan bahwa keberanian sejati bukanlah ketika Anda menggunakan kekuasaan, tetapi ketika Anda rela melepaskan sebagian kekuasaan untuk kebaikan jangka panjang.
Kini, setelah BI merdeka, langkah selanjutnya Habibie adalah mengendalikan inflasi dan suku bunga—dua senjata ampuh untuk memulihkan kepercayaan pasar.
Bersambung ke Bab 11: "Menjinakkan Inflasi dengan Suku Bunga Tinggi"
(Bagaimana Habibie berani menaikkan suku bunga hingga 70%—level gila yang tak pernah dilakukan presiden lain—dan mengapa itu berhasil)
BAB 11 Menjinakkan Inflasi dengan Suku Bunga Tinggi
awal bacaan KEJENIUSAN PRESIDEN BJ HABIBIE MENSTABILKAN RUPIAH DALAM 17 BULAN PADA TAHUN 1998

Komentar
Posting Komentar